![]() |
|
![]() |
|
Standar Akuntansi Keuangan dan STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN dan STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
merupakan suatu satandar kerja bagi Akuntan Publik di Indonesia. Aturan
ini mengatur dan melindungi para Akuntan Publlik dalam melakukan
pekerjaannya.
PSA 62 (SA seksi 801)
Dewan SPAP telah merampungkan interpretasi terhadap PSA 62 (SA Seksi 801) Audit Kepatuhan yang diterapkan atas Entitas Pemerintahan dan Penerima Lain Bantuan Keuangan Pemerintah, khususnya terhadap paragraf 20 PSA tersebut. Interpretasi ini dikeluarkan untuk menegaskan kembali bahwa auditor harus mematuhi peraturan pasar modal dalam melakukan audit atas laporan keuangan entitas pemerintahan dan penerima lain bantuan keuangan pemerintah.
Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi
Menunjuk surat Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor:S-292/LK/2004
tanggal 26 Januari 2004, dengan ini diberitahukan bahwa jika Kantor Akuntan
Publik melakukan pemeriksaan atas laporan investasi Dana Pensiun beserta
lampirannya seperti dimaksud pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:511/KMK.06/2002
tentang Investasi Dana Pensiun dan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan Nomor:Kep-2344/LK/2003 tanggal 14 April 2003, pemeriksaan tidak
dapat lagi berdasarkan IPSAT No.02.02, tetapi berdasarkan SAT seksi 500
(PSAT) No.06 - Atestasi Kepatuhan dengan bentuk Perikatan adalah Pemeriksaan.
INTERPRETASI ATURAN
ETIKA Pengurus IAI - Kompartemen Akuntan Publik telah mengeluarkan beberapa Interpretasi Aturan Etika – Kompartemen Akuntan Publik mengenai :
IPSA No. 72.01 dan IPSAT
No. 06.01 Dengan ini Dewan Standar Profesi Akuntan Publik
(SPAP) IAI - Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Interprestasi mengenai :
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
Dengan ini dilampirkan Draft Interpretasi Aturan Etika – Kompartemen Akuntan Publik mengenai :
Dewan Standar Profesi
Akuntan Publik dengan ini membuka tanggapan untuk penyempurnaan isi dari
Interpretasi Aturan Etika – Kompartemen Akuntan Publik
Standar Akuntasi
Keuangan PSAK No.55 Sehubungan dengan telah beredarnya buku PSAK No. 55 (Revisi 1999):Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai ke masyarakat yang di dalamnya terdapat kesalahan klerikal dalam redaksional penulisannya, maka melalui pemberitahuan ini Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia menyampaikan ralat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.For information and question, please click webmaster |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||