Standar Akuntansi Keuangan
Standar Profesi Akuntan Publik
Aturan Etika
   
   
   

Standar Akuntansi Keuangan dan
Standar Profesi Akuntan Publik Indonesia

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN dan STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK merupakan suatu satandar kerja bagi Akuntan Publik di Indonesia. Aturan ini mengatur dan melindungi para Akuntan Publlik dalam melakukan pekerjaannya.

STANDAR terdiri dari :
         -  ATURAN ETIKA
         -  STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
         - 
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

 

 

PSA 62 (SA seksi 801)
Audit Kepatuhan yang diterapkan atas Entitas Pemerintahan dan Penerima Lain Bantuan Keuangan Pemerintah

Tanggal Penerbitan 4 April 2005  
Oleh Dewan SPAP IAI-KAP
(9/2/2004)

Dewan SPAP telah merampungkan interpretasi terhadap PSA 62 (SA Seksi 801) Audit Kepatuhan yang diterapkan atas Entitas Pemerintahan dan Penerima Lain Bantuan Keuangan Pemerintah, khususnya terhadap paragraf 20 PSA tersebut. Interpretasi ini dikeluarkan untuk menegaskan kembali bahwa auditor harus mematuhi peraturan pasar modal dalam melakukan audit atas laporan keuangan entitas pemerintahan dan penerima lain bantuan keuangan pemerintah.


PSA 62 (SA seksi 801) adobe file.pdf

 

Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi
(IPSAT) No.02.02
Tanggal Penerbitan 12 Januari 1998   
KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK 
(9/2/2004)

Menunjuk surat Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor:S-292/LK/2004 tanggal 26 Januari 2004, dengan ini diberitahukan bahwa jika Kantor Akuntan Publik melakukan pemeriksaan atas laporan investasi Dana Pensiun beserta lampirannya seperti dimaksud pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun dan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor:Kep-2344/LK/2003 tanggal 14 April 2003, pemeriksaan tidak dapat lagi berdasarkan IPSAT No.02.02, tetapi berdasarkan SAT seksi 500 (PSAT) No.06 - Atestasi Kepatuhan dengan bentuk Perikatan adalah Pemeriksaan.
Perlu kami informasikan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan sosialisasi aplikasi PSAT No.06 pemeriksaan atas asersi pengurus Dana Pensiun oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.

 

INTERPRETASI ATURAN ETIKA  
KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK 
(21/1/2001)

Pengurus IAI - Kompartemen Akuntan Publik telah mengeluarkan beberapa  Interpretasi Aturan Etika – Kompartemen Akuntan Publik  mengenai :

  1. INTERPRETASI ATURAN ETIKA ( IAE No.301 )
    INFORMASI RAHASIA DALAM REVIEW PRAKTIK PROFESIONAL
    word file.doc              adobe file.pdf


  2. INTERPRETASI ATURAN ETIKA ( IAE No.302 )
    FEEPROFESIONAL YANG DAPAT MERUSAK CITRA PROFESI
    word file.doc              adobe file.pdf


  3. INTERPRETASI ATURAN ETIKA ( IAE No.401 )
    TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
    word file.doc              adobe file.pdf


  4. INTERPRETASI ATURAN ETIKA ( IAE No.501 )
    PERBUATAN DAN PERKATAAN YANG MENDISKREDITKAN PROFESI
    word file.doc              adobe file.pdf


  5. INTERPRETASI ATURAN ETIKA ( IAE No.502 )
    IKLAN DAN PROMOSI DAN KEGIATAN PEMASARAN LAINNYA
    word file.doc              adobe file.pdf


 

IPSA No. 72.01 dan IPSAT No. 06.01      
KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK   
(21/1/2002)

Dengan ini Dewan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI - Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Interprestasi mengenai :

  1. INTERPRETASI PERNYATAAN STANDAR AUDITING (IPSA No.72.01)
    PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM DI INDONESIA UNTUK PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN KEUANGAN KEPADA BAPEPAM
    word file.doc              adobe file.pdf


  2. INTERPRETASI PERNYATAAN STANDAR ATESTASI  (IPSAT No.06.01)
    PELAPORAN AKUNTAN ATAS ASERSI MANAJEMEN PERUSAHAAN EFEK TENTANG PERHITUNGAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN
    word file.doc              adobe file.pdf

 

 

INTERPRETASI ATURAN ETIKA     
KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK   
(15/1/2002)

Dengan ini dilampirkan Draft Interpretasi Aturan Etika – Kompartemen Akuntan Publik  mengenai :

  1. Independensi (Interpretasi Aturan Etika No. 101)
    word file.doc              adobe file.pdf
  2. intergritas dan Odjektivitas (Interpretasi Aturan Etika No. 102)
    word file.doc              adobe file.pdf

Dewan Standar Profesi Akuntan Publik dengan ini membuka tanggapan untuk penyempurnaan isi dari Interpretasi Aturan Etika – Kompartemen Akuntan Publik
Tanggapan dan masukan terhadap isi Interpretasi Aturan Etika – Kompartemen Akuntan Publik  dapat disampaikan ke sekretariat IAI-KAP atau Fax ke nomor
021-7255285 atau E-mail :
iaikap@akuntanpubliki.org
paling lambat tanggal 11 maret 2002

 

 

Standar Akuntasi Keuangan PSAK No.55
Perbaiakan)

Sehubungan dengan telah beredarnya buku PSAK No. 55 (Revisi 1999):Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai ke masyarakat yang di dalamnya terdapat kesalahan klerikal dalam redaksional penulisannya, maka melalui pemberitahuan ini Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia menyampaikan ralat.

 

 

 

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster