Standar Akuntansi Keuangan
Standar Profesi Akuntan Publik
Aturan Etika
   
   
   

Info Standar :


Standar Akuntasi Keuangan PSAK No.55
Perbaiakan)

Sehubungan dengan telah beredarnya buku PSAK No. 55 (Revisi 1999):Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai ke masyarakat yang di dalamnya terdapat kesalahan klerikal dalam redaksional penulisannya, maka melalui pemberitahuan ini Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia menyampaikan ralat.

Pada PSAK No. 55 (Revisi 1999) yang telah beredar tersebut dalam paragraf 63 tertulis: ”Pernyataan ini diterapkan secara prospektif mulai berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai setelah tanggal 1 Januari  2001. (Penerapan keseluruhan pernyataan harus dilakukan sejak awal tahun buku; pada tanggal tersebut, hu­bung­an lindung nilai dianggap mulai berlaku dan didokumen­tasi­kan sesuai dengan ketentuan pernyataan ini. Penerapan lebih dini seluruh pernyataan PSAK ini dianjurkan. Penerapan atas sebagian ketentuan dari pernyataan ini tidak diperbolehkan. Per­nyataan ini tidak dapat diterapkan secara retroaktif terhadap laporan keuangan untuk periode-periode sebelumnya).

Seharusnya redaksi yang benar dari paragraf 63 tersebut adalah sebagai berikut: ”Pernyataan ini diterapkan secara prospektif mulai berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari  2001….”

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk digunakan sebagaimana mestinya.

                                    Jakarta, 5 Desember 200

                                        Dewan Standar
                                      Akuntansi Keuangan

 

 

 

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster