Standar Akuntansi Keuangan
Standar Profesi Akuntan Publik
Aturan Etika
   
   
   


Standar Akuntasi Keuangan

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1996

  • PSAK No. 1 : Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
  • PSAK No. 2 : Laporan Arus Kas
  • PSAK No. 3 : Laporan Keuangan Interim
  • PSAK No. 4 : Laporan Keuangan Konsolidasi
  • PSAK No. 5 : Pelaporan Informasi Keuangan Menurut Segmen
  • PSAK No. 6 : Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan
  • PSAK No. 7 : Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  • PSAK No. 8 : Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
  • PSAK No. 9 : Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek
  • PSAK No. 10 : Transaksi dalam Mata Uang Asing
  • PSAK No. 11 : Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
  • PSAK No. 12 : Pelaporan Keuangan Mengenai Bagian Partisipasi dalam Pengendalian Bersama
                            Operasi dan Aset
  • PSAK No. 13 : Akuntansi untuk Investasi
  • PSAK No. 14 : Persediaan
  • PSAK No. 15 : Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi
  • PSAK No. 16 : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain
  • PSAK No. 17 : Akuntansi Penyusutan
  • PSAK No. 18 : Akuntansi Dana Pensiun
  • PSAK No. 19 : Aktiva Tak Berwujud
  • PSAK No. 20 : Biaya Riset dan Pengembangan
  • PSAK No. 21 : Akuntansi Ekuitas
  • PSAK No. 22 : Akuntansi Penggabungan Usaha
  • PSAK No. 23 : Pendapatan
  • PSAK No. 24 : Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
  • PSAK No. 25 : Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan
                            Perubahan Kebijakan Akuntansi
  • PSAK No. 26 : Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi
  • PSAK No. 27 : Akuntansi Koperasi
  • PSAK No. 28 : Akuntansi Asuransi Kerugian (revisi 1996)
  • PSAK No. 29 : Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
  • PSAK No. 30 : Akuntansi Sewa Guna Usaha
  • PSAK No. 31 : Akuntansi Perbankan
  • PSAK No. 32 : Akuntansi Pengusahaan Hutan
  • PSAK No. 33 : Akuntansi Pertambangan Umum
  • PSAK No. 34 : Akuntansi Kontrak Konstruksi
  • PSAK No. 35 : Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
  • PSAK No. 36 : Akuntansi Asuransi Jiwa

Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 1996

  • ISAK No. 01 : Interpretasi atas Paragraf 23 PSAK No. 21 tentang Penentuan Harga Pasar
                          Dividen Saham
  • ISAK No. 02 : Interpretasi atas Penyajian Piutang pada Pemesan Saham

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1997

  • PSAK No. 26 : Biaya Pinjaman (revisi)
  • PSAK No. 37 : Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
  • PSAK No. 38 : Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
  • PSAK No. 39 : Akuntansi Kerjasama Operasi
  • PSAK No. 40 : Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi
  • PSAK No. 41 : Akuntansi Waran
  • PSAK No. 42 : Akuntansi Perusahaan Efek
  • PSAK No. 43 : Akuntansi Anjak Piutang
  • PSAK No. 44 : Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
  • PSAK No. 45 : Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
  • PSAK No. 46 : Akuntansi Pajak Penghasilan

Interpretasi SAK

  • ISAK No. 3 : Interpretasi tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
  • ISAK No. 4 : Interpretasi atas Paragraf 32 PSAK 10 tentang Alternatif Perlakuan yang Diizinkan
                        atas Selesih Kurs

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1998

  • PSAK No. 1   : Penyajian Laporan Keuangan (revisi 1998)
  • PSAK No. 27 : Akuntansi Perkoperasian (revisi 1998)
  • PSAK No. 47 : Akuntansi Tanah
  • PSAK No. 48 : Penurunan Nilai Aktiva
  • PSAK No. 49 : Akuntansi Reksadana
  • PSAK No. 50 : Akuntansi Investasi Efek Tertentu
  • PSAK No. 51 : Akuntansi Kuasi Reorganisasi
  • PSAK No. 52 : Akuntansi Mata Uang Pelaporan
  • PSAK No. 53 : Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
  • PSAK No. 54 : Akuntansi Restrukturisasi Hutang Piutang Bermasalah

Pernyataan Akuntansi Keuangan 1999

  • PSAK No. 31 : Akuntansi Perbankan (revisi 2000)
  • PSAK No. 55 : Akuntansi Instrumen derivatif dan aktivatas Lindung nila (revisi 1999)
  • PSAK No. 56 : Laba Per Saham

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 2000

  • PSAK No. 5 : Pelaporan Segmen (revisi 2000)
  • PSAK No. 19 : Aktiva Tidak Terwujud
  • PSAK No. 57 :Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, Akuntansi Kontijensi
  • PSAK No. 59 :Operasi Dalam Penghentian

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster