|

Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah yang menyangkut Akuntan Publik
Press Release Bapepam
Peraturan Nomor VIII.G.8 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana
(31/5/2004)
Peraturan Nomor VIII.G.8 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan dan tertib administrasi dalam pengelolaan Reksa Dana.
Beberapa hal penting yang dirubah dalam Peraturan Nomor VIII.G.8 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana, antara lain :
1. Penggantian formulir isian dari formulir Lampiran Peraturan Nomr VIII.G.8 menjadi formulir Lampiran Peraturan Nomor:X.D.1, karena pada dasarnya Peraturan Nomor VIII.G..8 merupakan petunjuk pengisian dari formulir Lampiran Peraturan Nomor X.D.1 tersebut;
2. Kewajiban untuk membuat penyisihan atas piutang dividen yang diragukan apabila ada keraguan kolektibilitas piutang dividen atau gagal bayar (default); dan
3.Kewajiban pembebanan secara harian terhadap biaya pengelolaan, biaya kustodian dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Reksa Dana terbuka.
Peraturan Nomor VIII.G.8 : Pedoman Akuntansi Reksa Dana (pdf file)
Press Release Bapepam
Peraturan Bapepam Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.
(31/5/2004)
Peraturan ini memberikan pedoman pemeriksaan bagi Akuntan yang menerima
penugasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan Manajer Penjatahan
dalam rangka pemesanan dan penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, penawaran
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Penawaran Tender, atau kepatuhan Emiten/Perusahaan
Publik dalam rangka Pembagian Saham Bonus, dalam rangka terciptanya kewajaran
dalam pelaksanaan penjatahan Efek dan jaminan kepastian tersedianya dana
hasil Penawaran Umum serta kewajaran dalam pelaksanaan pembagian saham
bonus.
Pada dasarnya, peraturan ini melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
Beberapa aspek yang memperoleh penekanan pada peraturan ini antara lain
aspek tertib administratif, yaitu bahwa manajer penjatahan wajib menaati
prosedur administratif, seperti pengisian formulir pemesanan, pelaksanaan
distribusi efek, pelaksanaan refund bagi pemesan yang tidak dapat dipenuhi
pesanan Efeknya.
Selain aspek tertib administratif, aspek fairness juga memperoleh perhatian
dalam peraturan ini. Aspek ini tampak menonjol dalam rangka penjatahan
Efek serta pembagian saham bonus.
Peraturan Nomor IX.L.1 : Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi (pdf file)
Press Release Bapepam
Peraturan Bapepam
Nomor VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus. (31/5/2004)
Peraturan ini antara lain ditujukan untuk memfasilitasi Emiten atau Perusahaan Publik yang ingin memperbaiki kinerja keuangannya dengan menghilangkan / mengeliminasi akumulasi kerugian yang selama ini diderita dengan unsur ekuitas lainnya, melalui suatu proses yang lazim dikenal dengan kuasi reorganisasi.
Mengingat tujuannya untuk memperbaiki kinerja keuangan, maka setelah melaksanakan kuasi reorganisasi diharapkan kinerja keuangan akan semakin membaik. Untuk itu, emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan kuasi reorganisasi harus memiliki status kelangsungan usaha (going concern), yang dapat dilihat dari analisa manajemen terhadap penyebab kerugian yang signifikan disertai dengan penanggulangannya serta rencana kegiatan usaha (business plan).
Pada prinsipnya ketentuan yang diatur dalam peraturan ini mengacu pada PSAK 51 (revisi 2003), namun peraturan ini lebih memberikan penekanan terhadap pemenuhan prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melaksanakan kuasi reorganisasi.
Mengingat kuasi reorganisasi adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi secara hukum yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif, maka penilaian kembali aktiva dan kewajiban harus dilaksanakan oleh pihak yang mempunyai kompetensi, dalam hal ini Penilai.
Mengingat tindakan kuasi reorganisasi ini merupakan hal yang sangat penting untuk kelangsungan Emiten atau Perusahaan Publik, maka sewajarnya jika hal tersebut baru dapat dilakukan jika telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham.
Selain itu, dalam rangka kuasi dapat pula diikuti dengan tindakan-tindakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, misalnya jika kuasi reorganisasi tersebut didahului dengan penambahan modal atau diikuti dengan pengeliminasian kerugian dengan menggunakan modal disetor, maka penambahan atau pengurangan modal tersebut harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pesar modal yang berkaitan dengan penambahan modal.
Peraturan Nomor VIII.G.12 : Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan Dan Penjatahan Efek
Atau Pembagian Saham Bonus (pdf file)
Lampiran 1 Formulir No.VIII.G.12-1 s.d. 4 (pdf file)
Press Release Bapepam
Penerapan Revisi Peraturan VIII.A.1
Sehubungan dengan disempurnakan
peraturan Bapepam No. VIII.A.1 keputusan Ketua Bapepam No. Kep-37/PM/1996
tanggal 17 Januari 1996 menjadi No Kep-34/PM/2003 tanggal 30 September
2003 tentang Pendaftaran Akuntan yang melakukan kegiatan di Pasar Modal,
dengan ini dikemukakan hal-hal sebagai berikut : <isi
berita selanjutnya>
File Salinan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomer KEP-34/PM/2003 pdf
File Salinan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomer KEP-34/PM/2003 pdf
File Salinan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomer KEP-34/PM/2003 pdf
Press Release
Kepmenkeu 359/KMK.06/2003
Sehubungan dengan telah ditetapkannya
keputusan Menteri Keuangan nomor 359/KMK.06/2003 tanggal 21
Agustus 2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik bersama ini terlampir disampaikan copy keputusan menteri keuangan
dimaksud untuk disampaikan kepada para anggota.
<isi
berita selanjutnya>
Press Release
Peraturan Bapepam No.VIII.A.2
Tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal
Pada hari ini 12 Nopember
2002, Bapepam telah menerbitkan sebuah peraturan baru yaitu Peraturan
Bapepam Nomor VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa
Audit di Pasar Modal. Peraturan pelaksanaan ini merupakan penjabaran dari
ketentuan yang telah diatur pada Pasal 67 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal yaitu mengenai independensi Profesi Penunjang
Pasar Modal. Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa �Dalam melakukan kegiatan
usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan
pendapat atau penilaian yang independen.� Peraturan baru ini dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
agar lebih transparan dan terpercaya. <isi
berita selanjutnya>
Materi lengkap
[File .pdf]
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP-17/PM/2002
"TENTANG KEWAJIBAN
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL"
dalam rangka memberikan informasi yang lebih cepat dan akurat kepada investor
mengenai kondisi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta dalam rangka
mengikuti perkembangan pasar modal global, maka dipandang perlu untuk
menyempurnakan Peraturan Bapepam Nomor: X.K.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam Nomor Kep-80/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, dengan menetapkan Keputusan Ketua
Bapepam yang baru.
Materi lengkap
[File .pdf]
PEMBERLAKUAN KETENTUAN
BARU
BANK INDONESIA
Dalam upaya peningkatan
transparasi kondisi keuanagan dan kinerja bank serta peningkatan intergritas
dari laporan keuangan, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan terhadap
beberapa ketentuan mengenai peromodalan bank, laporan keuangan bank
dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI):
1. Peratruran Bank Indonesia (PBI) No.3/21/PBI/2001
tanggal 13 Desember 2001 tentang :
Kawajiban penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Materi lengkap
[File .pdf]
2. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.3/22/PBI/2001
tanggal 14 Desember 2001 tentang :
Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Materi lengkap
[File .pdf]
3. Surat Edaran No.3/30/DPNP
tanggal 14 Desember 2001 tentang :
laporan keuangan Publikasi Triwulan dan Bulanan bank Umum
serta Laporan Tertentu yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
Materi
lengkap
[File .pdf]
4. Surat Edaran SE.No.3/31/DPNP
tanggal 14 Desember 2001 tentang :
Laporan Bnak Umum Serta Laporan Tahunan Tertentu yang
di laporkan
ke Bank Indonesia.
Materi
lengkap
[File .pdf]
5. Surat Edaran SE.3/32/DPNP
tanggal 14 Desember 2001 tentang :
hubungan antar bank, akuntan publik dan Bank Indonesia.
Materi
lengkap
[File .pdf]
6. Surat Edaran SE.3/33/DPNP
tanggal 14 Desember 2001 tentang :
Pelaksanaan PAPI 2001
Materi lengkap
[File .pdf]
Peraturan Baru Tentang
Penyelenggarakan Pendaftaran Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Sehubungan telah diterbitkan
Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 1999
tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1998 maka
dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No 525/MPP/Kep/XI/1998 digantikan dengan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan NO 234/MPP/Kep/6/2000.
Selengkapnya Keputusan
Menteri
[File .pdf]
|