|
|

Press Release
Peraturan Bapepam No.VIII.A.2
Tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal
Pada hari ini 12 Nopember 2002, Bapepam telah
menerbitkan sebuah peraturan baru yaitu Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.2
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.
Peraturan pelaksanaan ini merupakan penjabaran dari ketentuan yang telah diatur
pada Pasal 67 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu
mengenai independensi Profesi Penunjang Pasar Modal. Dalam Pasal tersebut
dinyatakan bahwa ‘Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi
Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang
independen.’ Peraturan baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan
keuangan Emiten atau Perusahaan Publik agar lebih transparan dan
terpercaya.
Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal pada dasarnya mengatur beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam memberikan jasa profesional khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak
independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik :
- mempunyai kepentingan keuangan baik langsung maupun tidak langsung yang material pada klien
- mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien
- mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan
klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang
saham utama klien.
- memberikan jasa-jasa non audit tertentu kepada klien; atau
- memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar fee kontinjen atau komisi, atau menerima
fee kontinjen atau komisi dari klien.
2. Untuk menjaga sistem pengendalian mutu, Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai
sistem pengendalian mutu yang mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
3. Kantor Akuntan Publik hanya dapat memberikan jasa audit umum atas laporan
keuangan klien paling lama 5 (lima) tahun buku berturut-turut, sedangkan untuk
Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat memberikan jasa audit kembali untuk
klien yang sama setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak
mengaudit kien tersebut.
4. Peralihan Bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan yang
telah memberikan jasa audit selama 5 tahun dan 3
(tiga) tahun berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum
untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, maka pada saat
berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1
(satu) tahun berikutnya.
Jakarta, 12 Nopember 2002
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL a.n. Ketua
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum
Robinson Simbolon
NIP 060047831
Isi Peraturan Bapepam No.VIII.A.2
[File .pdf]
|