Peraturan
Mentri Keuangan Tentang Jasa
Akuntan Publik
Pada tanggal 23 Mei 2000
bertempat di Financial Club, Jakarta telah diadakan PPL mengenai Peraturan
Menteri Keuangan tentang Jasa Akuntan Publik No.43/KMK.017/1997 Juncto Nomor
470/KMK.017/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 43/KMK/1997
tentang Jasa Akuntan Publik dengan pembicara Bapak Drs Basri Edward Kasubdit
Bina Jasa Akuntan Publik Direktorat Pembinaan Akuntan Departemen Keuangan RI.
Dalam PPL tersebut Redaksi
mencatat beberapa hal yang penting yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut
untuk disampaikan kepada rekan - rekan :
1. Dalam halaman opini dalam
laporan akuntan selain
mencantumkan Nomor Izin Akuntan
Publik (NIAP) juga harus dicantumkan Nomor Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
(NIUKAP).
2. Dalam Kop surat akuntan
publik harus terdapat alamat
kantor akuntan publik.
3. Dalam hal kantor akuntan
publik berbentuk Usaha Sendiri wajib membuat surat perjanjian kerjasama dengan
KAP lain (pasal 21 ayat 1) dan harus disampaikan ke Direktur Lembaga Keuangan
U.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak izin usaha KAP diterbitkan (Pasal 21 ayat 2)
Dalam perjanjian kerjasama yang
harus diperhatikan adalah :
a. Dibuat oleh rekan pimpinan
ditandatangani di atas materai;
b. Menyebutkan pihak yang
membuat kerjasama;
c. Mencantumkan hak dan
kewajiban di antara kedua belah pihak;
d. Tempat penyelesaian
sengketa jika terjadi perselisihan.
4.Jika akuntan publik hendak
mengundurkan diri untuk
sementara misalnya karena
kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan untuk melakukan bisnis akuntan publik
, maka surat pengunduran diri diajukan ke Direktur Lembaga Keuangan u.p.
Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai . Apabila kondisi telah
memungkinkan untuk melakukan bisnis akuntan publik, maka Akuntan Publik
tersebut dapat membuka usahanya kembali dengan persyaratan yang paling penting
adalah bahwa Akuntan Publik tersebut masih terdaftar sebagai anggota IAI-KAP
dan mengikuti PPL dengan mencapai minimum SKP yang telah ditetapkan selama
satu tahun dan mengajukan kembali surat permohonan izin usaha ke Direktur
Lembaga Keuangan u.p . Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa penilai.
5. Masih mengenai PPL, menurut
salah satu pembicara
Akuntan Publik wajib
melaporkan PPL yang telah diikutinya selama satu tahun ke Direktur Lembaga
Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai bersama dengan
Laporan Tahunan Kegiatan Usaha Akuntan Publik dengan batas pelaporan 30 April
tahun berikutnya.
Mengenai hal ini para peserta
PPL telah mengajukan usulan agar Departemen Keuangan meminta Laporan tersebut
ke sekretariat IAI-KAP.
6. Dalam Pasal 9 ayat 4
dijelaskan bahwa Akuntan Publik
yang merangkap sebagai dosen
hanya dapat mempunyai KAP yang berbentuk Usaha Kerjasama.
7. Dalam pasal 26 ayat 1
disebutkan bahwa Dalam hal Akuntan
Publik dan atau KAP
diberhentikan sementara keanggotaan IAI dan atau IAI-KAP, Maka Izin Akuntan
Publik atau KAP yang bersangkutan dapat dibekukan sementara.
8. Menurut Pembicara , akuntan
publik boleh menjadi komisaris
dari suatu Perusahaan dan hal
ini tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jasa Akuntan
Publik.