Bulettin
Info Buku
   
   
   


Buletin
Antara Kita
k h u s u s     u n t u k     a n g g o t a

 

Peraturan Mentri Keuangan Tentang Jasa
Akuntan Publik


Pada tanggal 23 Mei 2000 bertempat di Financial Club, Jakarta telah diadakan PPL mengenai Peraturan Menteri Keuangan tentang Jasa Akuntan Publik No.43/KMK.017/1997 Juncto Nomor 470/KMK.017/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 43/KMK/1997 tentang Jasa Akuntan Publik dengan pembicara Bapak Drs Basri Edward Kasubdit Bina Jasa Akuntan Publik Direktorat Pembinaan Akuntan Departemen Keuangan RI.

Dalam PPL tersebut Redaksi mencatat beberapa hal yang penting yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut untuk disampaikan kepada rekan - rekan :

1. Dalam halaman opini dalam laporan akuntan selain

mencantumkan Nomor Izin Akuntan Publik (NIAP) juga harus dicantumkan Nomor Izin Usaha Kantor Akuntan Publik (NIUKAP).

2. Dalam Kop surat akuntan publik harus terdapat alamat

kantor akuntan publik.

3. Dalam hal kantor akuntan publik berbentuk Usaha Sendiri wajib membuat surat perjanjian kerjasama dengan KAP lain (pasal 21 ayat 1) dan harus disampaikan ke Direktur Lembaga Keuangan U.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak izin usaha KAP diterbitkan (Pasal 21 ayat 2)

Dalam perjanjian kerjasama yang harus diperhatikan adalah :

a. Dibuat oleh rekan pimpinan ditandatangani di atas materai;

b. Menyebutkan pihak yang membuat kerjasama;

c. Mencantumkan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak;

d. Tempat penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.

4.Jika akuntan publik hendak mengundurkan diri untuk

sementara misalnya karena kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan untuk melakukan bisnis akuntan publik , maka surat pengunduran diri diajukan ke Direktur Lembaga Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai . Apabila kondisi telah memungkinkan untuk melakukan bisnis akuntan publik, maka Akuntan Publik tersebut dapat membuka usahanya kembali dengan persyaratan yang paling penting adalah bahwa Akuntan Publik tersebut masih terdaftar sebagai anggota IAI-KAP dan mengikuti PPL dengan mencapai minimum SKP yang telah ditetapkan selama satu tahun dan mengajukan kembali surat permohonan izin usaha ke Direktur Lembaga Keuangan u.p . Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa penilai.

5. Masih mengenai PPL, menurut salah satu pembicara

Akuntan Publik wajib melaporkan PPL yang telah diikutinya selama satu tahun ke Direktur Lembaga Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai bersama dengan Laporan Tahunan Kegiatan Usaha Akuntan Publik dengan batas pelaporan 30 April tahun berikutnya.

Mengenai hal ini para peserta PPL telah mengajukan usulan agar Departemen Keuangan meminta Laporan tersebut ke sekretariat IAI-KAP.

6. Dalam Pasal 9 ayat 4 dijelaskan bahwa Akuntan Publik

yang merangkap sebagai dosen hanya dapat mempunyai KAP yang berbentuk Usaha Kerjasama.

7. Dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa Dalam hal Akuntan

Publik dan atau KAP diberhentikan sementara keanggotaan IAI dan atau IAI-KAP, Maka Izin Akuntan Publik atau KAP yang bersangkutan dapat dibekukan sementara.

8. Menurut Pembicara , akuntan publik boleh menjadi komisaris

dari suatu Perusahaan dan hal ini tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jasa Akuntan Publik.

                                                                                                
Kembali ke buletin

 

Peraturan
Pencabutan Peraturan Bapepam Nomer VII.G.10

Informasi KAP
Sanksi Peringatan Tertulis Plus

Kolom Tanya Jawab Profesi
Tanya Jawab Seputar Profesi Akuntan Publik

IAI-KAP Peduli
Untuk menunjang rasa kesetiakawanan terhadap sesama yang memerlukan bantuan, maka mulai edisi bulan Desember ini, Buletin IAI - KAP akan membuka "DOMPET PEDULI ". Bagi rekan rekan diminta partisipasinya. lanjut

Selamat & Sukses
Segenap jajaran Pengurus dan Staf IAI-KAP Mengucapkan Selamat atas pengangkatan :

Bpk Drs. Mirza Muchtar, MBA

(Direktur Pembinaan Akuntan & Jasa Penilai Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI)

Yang Telah dilantik pada hari Selasa, 6 Juni 2000,Jakarta

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster