|
PERATURAN
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Republik Indonesia
Pencabutan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdaganan Nomer 525/MPP/Kep/XI/1998,
digantikan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomer 234/MPP/Kep/6/2000
Perubahan ini sehubungan dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah
Nomer 64 Tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomer 24
Tahun 1998.
Untuk selengkapnya
____________________________
Pencabutan Peraturan Bapepam
Nomor VIII.G.10 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-49/PM/1998 Tanggal 7
September 1998 tentang Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang Asing
Peraturan No. VIII.G.10 tentang
Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang Asing diterbitkan dalam rangka memberikan
alternatif perlakuan akuntansi rugi selisih kurs kepada Emiten atau Perusahaan
Publik. Pada saat peraturan ini diterbitkan (September 1998) banyak Emiten atau
Perusahaan Publik yang mengalami rugi selisih kurs dalam jumlah yang material,
akan tetapi sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan unrealized loss
yang terjadi karena membengkaknya hutang dalam mata uang asing yang harus
dinilai dengan kurs pada tanggal laporan keuangan.
Dalam rangka menyelaraskan ketentuan tentang
Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang Asing dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan dan Standar Akuntansi Internasional yang merupakan prinsip akuntansi
yang berlaku umum, maka Peraturan Nomor VIII.G.10 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam Nomor Kep-49/PM/1998 tanggal 7 September 1998 tentang Akuntansi
Transaksi Dalam Mata Uang Asing dipandang perlu untuk dicabut. Namun demikian
bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang telah menerapkan peraturan tersebut
sebelum keputusan pencabutan ini ditetapkan, masih dapat menerapkan ketentuan
peraturan tersebut untuk jumlah selisih kurs yang telah ditangguhkan, sampai
dengan tanggal 31 Desember 2002.
Standar
Profesi (SPAP)
PSA 67 : Pemahaman Bisnis Klien
PSA 68 : Komunikasi dengan Manajemen
PSA 69 : Pertimbangan Atas Pengendalian Intern Dalam Audit terhadap Laporan Keuangan
PSA 70 : Pertimbangan atas kecurangan dalam Audit Terhadap laporan Keuangan
PSA 71 : Pelaporan Laporan Keuangan Yang disusun Untuk digunakan di Negara Lain
PSAT 07 : Perubahan Terhadap PSAT 02 Standar
PSAT 06 : Atestasi Kepatuhan
Standar Akuntansi (PSAK)
PSAK 55 (Revisi): Instrumen Derivativ dan Aktivitas Lindung Nilai
PSAK 56 : Laba persaham
PSAK 31 (Revisi): Akuntansi Perbankan
Interpretasi
IPSA 29.05: Pencantuman "Health Warning Legend" Pada laporan Auditor Independen.
IPSA 29.06:Pencantuman Laporan Perubahan Ekuitas Dalam Laporan Auditor Independen
Kembali
ke buletin
|
|
Peraturan
Pencabutan Peraturan Bapepam
Nomer VII.G.10
Informasi
KAP
Sanksi Peringatan Tertulis Plus
Kolom
Tanya Jawab Profesi
Tanya Jawab Seputar
Profesi Akuntan Publik
IAI-KAP
Peduli
Untuk menunjang rasa kesetiakawanan
terhadap sesama yang memerlukan bantuan, maka mulai edisi bulan
Desember ini, Buletin IAI - KAP akan membuka "DOMPET PEDULI ". Bagi
rekan rekan diminta partisipasinya. lanjut
Selamat
& Sukses
Segenap
jajaran Pengurus dan Staf IAI-KAP Mengucapkan Selamat atas
pengangkatan :
Bpk
Drs. Mirza Muchtar, MBA
(Direktur
Pembinaan Akuntan & Jasa Penilai Dirjen Lembaga Keuangan Departemen
Keuangan RI)
Yang
Telah dilantik pada hari Selasa, 6 Juni 2000,Jakarta
|