Bulettin
Info Buku
   
   
   


Buletin
Antara Kita
k h u s u s     u n t u k     a n g g o t a

 

PERATURAN

Keputusan Menteri
Perindustrian Dan Perdagangan

Republik Indonesia

 Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdaganan Nomer 525/MPP/Kep/XI/1998, digantikan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomer 234/MPP/Kep/6/2000
Perubahan ini sehubungan dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomer 64 Tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1998. 
Untuk selengkapnya

      ____________________________

Pencabutan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.10 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-49/PM/1998 Tanggal 7 September 1998 tentang Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang Asing

Peraturan No. VIII.G.10 tentang Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang Asing diterbitkan dalam rangka memberikan alternatif perlakuan akuntansi rugi selisih kurs kepada Emiten atau Perusahaan Publik. Pada saat peraturan ini diterbitkan (September 1998) banyak Emiten atau Perusahaan Publik yang mengalami rugi selisih kurs dalam jumlah yang material, akan tetapi sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan unrealized loss yang terjadi karena membengkaknya hutang dalam mata uang asing yang harus dinilai dengan kurs pada tanggal laporan keuangan.
Dalam rangka menyelaraskan ketentuan tentang Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang Asing dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Internasional yang merupakan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka Peraturan Nomor VIII.G.10 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-49/PM/1998 tanggal 7 September 1998 tentang Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang Asing dipandang perlu untuk dicabut. Namun demikian bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang telah menerapkan peraturan tersebut sebelum keputusan pencabutan ini ditetapkan, masih dapat menerapkan ketentuan peraturan tersebut untuk jumlah selisih kurs yang telah ditangguhkan, sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.

Standar Profesi (SPAP)
PSA 67 : Pemahaman Bisnis Klien
PSA 68 : Komunikasi dengan Manajemen
PSA 69 : Pertimbangan Atas Pengendalian Intern Dalam Audit terhadap Laporan Keuangan
PSA 70 : Pertimbangan atas kecurangan dalam Audit Terhadap laporan Keuangan
PSA 71 : Pelaporan Laporan Keuangan Yang disusun Untuk digunakan di Negara Lain
PSAT 07 : Perubahan Terhadap PSAT 02 Standar
PSAT 06 : Atestasi Kepatuhan

Standar Akuntansi (PSAK)
PSAK 55 (Revisi): Instrumen Derivativ dan Aktivitas Lindung Nilai
PSAK 56 : Laba persaham
PSAK 31 (Revisi): Akuntansi Perbankan

Interpretasi
IPSA 29.05: Pencantuman "Health Warning Legend" Pada laporan Auditor Independen.
IPSA 29.06:Pencantuman Laporan Perubahan Ekuitas Dalam Laporan Auditor Independen

Kembali ke buletin

 

Peraturan
Pencabutan Peraturan Bapepam Nomer VII.G.10

Informasi KAP
Sanksi Peringatan Tertulis Plus

Kolom Tanya Jawab Profesi
Tanya Jawab Seputar Profesi Akuntan Publik

IAI-KAP Peduli
Untuk menunjang rasa kesetiakawanan terhadap sesama yang memerlukan bantuan, maka mulai edisi bulan Desember ini, Buletin IAI - KAP akan membuka "DOMPET PEDULI ". Bagi rekan rekan diminta partisipasinya. lanjut

Selamat & Sukses
Segenap jajaran Pengurus dan Staf IAI-KAP Mengucapkan Selamat atas pengangkatan :

Bpk Drs. Mirza Muchtar, MBA
(Direktur Pembinaan Akuntan & Jasa Penilai Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI)

Yang Telah dilantik pada hari Selasa, 6 Juni 2000,Jakarta

 

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster