![]() |
|
![]() |
|
Keterterapan (applicability) Aturan
Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan
Publik (KAP). Dalam
hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP
melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung
jawab atas tindakan pelanggaran tersebut. Definisi/Pengertian1.
Klien
adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan
seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan
jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk
orang atau badan yang mempekerjakan Anggota. 2. Laporan
Keuangan adalah
suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila
ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva)
dan atau kewajiban suatu entitas pada
saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama
suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Data
keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien
atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam
standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan
pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan.
Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan
pernyataan pendapat atas laporan keuangan. 3. Kantor
Akuntan Publik (KAP)
adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian
jasa profesional dalam praktik akuntan publik. 4. IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia)
adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
7. Anggota
Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP
dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota
IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP. 8. Akuntan
Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan
untuk menjalankan praktik akuntan publik. 9. Praktik
Akuntan Publik
adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota
IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan
review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi
dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. 100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS 101.
Independensi.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in
facts) maupun dalam penampilan (in
appearance). 102.
Integritas
dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas,
harus bebas dari benturan kepentingan (conflict
of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material
(material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain. 200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI. 201.
Standar
Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A.
Kompetensi
Profesional.
Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. B.
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan
dan keseksamaan profesional. C.
Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian
jasa profesional. D.
Data
Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar
yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan
jasa profesionalnya. 202.
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib
mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan
oleh IAI. 203.
Prinsip-Prinsip
Akuntansi. Anggota
KAP tidak diperkenankan: (1)
menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau (2)
menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material
yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan
dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau
data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan
cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis),
serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum
akan menghasilkan laporan yang menyesatkan. 300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN 301.
Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan
ini tidak dimaksudkan untuk : (1)
membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan
aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2)
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan
pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan
peraturan yang berlaku (3)
melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau (4)
menghalangi Anggota dari
pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin
Anggota. Anggota
yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya
untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien
yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya.
Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota
dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan
disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review
praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir
(3) di atas. 302.
Fee
Profesional.
A.
Besaran Fee Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya
fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap
tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau
dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi. 400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI 401.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. 402.
Komunikasi antar akuntan publik. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. 500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN 501. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan. Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan
yang mencemarkan profesi. 502.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. 503. Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan). Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi. 504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP. Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi. Sumber: Kode Etik AICPA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.For information and question, please click webmaster |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||