![]() |
|
![]() |
|
Press
Release :
Dalam PSAK 8 (Revisi 2003): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) memandang perlu untuk melakukan koreksi terhadap paragraf 5. Hal ini dilakukan karena Dewan Standar Akuntansi Keuangan dalam kapasitas tanggungjawabnya melihat sesuatu yang inkonsistensi antara paragaraf tersebut dengan paragraf sebelumnya atau dengan contoh yang disajikan. Sebelum dikoreksi paragraf 5 PSAK 8 (Revisi 2003) berbunyi sebagai berikut: 5. Untuk laporan keuangan yang diaudit tanggal penyelesaian laporan keuangan idealnya adalah tanggal laporan auditor eksternal. Tanggal tersebut adalah tanggal berakhirnya peristiwa setelah tanggal neraca yang menjadi tanggung jawab manajemen atau direksi untuk dilaporkan. Sedangkan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit tanggal tersebut adalah tanggal persetujuan laporan keuangan untuk diserahkan kepada pihak pengguna eksternal. Bagi pemakai laporan keuangan penting untuk mengetahui saat laporan keuangan diselesaikan, karena laporan keuangan tidak mencerminkan peristiwa setelah tanggal tersebut. Sesudah dikoreksi paragraf 5 PSAK 8 (Revisi 2003) berubah menjadi: 5. Untuk laporan keuangan yang diaudit tanggal penyelesaian laporan keuangan idealnya adalah tanggal laporan auditor eksternal. Tanggal tersebut adalah tanggal berakhirnya peristiwa setelah tanggal neraca yang menjadi tanggung jawab manajemen atau direksi untuk dilaporkan. Sedangkan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit tanggal tersebut adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh direksi, meskipun mungkin laporan keuangan belum dicetak dalam format yang lebih baik atau belum diserahkan kepada pihak lain. Bagi pemakai laporan keuangan penting untuk mengetahui saat laporan keuangan diselesaikan, karena laporan keuangan tidak mencerminkan peristiwa setelah tanggal tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.For information and question, please click webmaster |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||