Standar Akuntansi Keuangan
Standar Profesi Akuntan Publik
Aturan Etika
   
   
   

Press Release :
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
(DSAK - IAI
)


Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada akhir tahun 2003 telah mengesahkan 2 PSAK, 2 Interpretasi PSAK dan 1 Exposure Draf. Salah satu PSAK yang disahkan adalah PSAK 8 (Revisi 2003): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca. Revisi PSAK 8 ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan dan penyelarasan pengaturan sesuai dengan IAS 10: Event After Balance Date (Revision 1999).

Dalam PSAK 8 (Revisi 2003): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) memandang perlu untuk melakukan koreksi terhadap paragraf 5. Hal ini dilakukan karena Dewan Standar Akuntansi Keuangan dalam kapasitas tanggungjawabnya melihat sesuatu yang inkonsistensi antara paragaraf tersebut dengan paragraf sebelumnya atau dengan contoh yang disajikan.

Sebelum dikoreksi paragraf 5 PSAK 8 (Revisi 2003) berbunyi sebagai berikut:

5. Untuk laporan keuangan yang diaudit tanggal penyelesaian laporan keuangan idealnya adalah tanggal laporan auditor eksternal. Tanggal tersebut adalah tanggal berakhirnya peristiwa setelah tanggal neraca yang menjadi tanggung jawab manajemen atau direksi untuk dilaporkan. Sedangkan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit tanggal tersebut adalah tanggal persetujuan laporan keuangan untuk diserahkan kepada pihak pengguna eksternal. Bagi pemakai laporan keuangan penting untuk mengetahui saat laporan keuangan diselesaikan, karena laporan keuangan tidak mencerminkan peristiwa setelah tanggal tersebut.

Sesudah dikoreksi paragraf 5 PSAK 8 (Revisi 2003) berubah menjadi:

5. Untuk laporan keuangan yang diaudit tanggal penyelesaian laporan keuangan idealnya adalah tanggal laporan auditor eksternal. Tanggal tersebut adalah tanggal berakhirnya peristiwa setelah tanggal neraca yang menjadi tanggung jawab manajemen atau direksi untuk dilaporkan. Sedangkan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit tanggal tersebut adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh direksi, meskipun mungkin laporan keuangan belum dicetak dalam format yang lebih baik atau belum diserahkan kepada pihak lain. Bagi pemakai laporan keuangan penting untuk mengetahui saat laporan keuangan diselesaikan, karena laporan keuangan tidak mencerminkan peristiwa setelah tanggal tersebut.

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster