![]() |
|
![]() |
|
IAI-KAP mempunyai program kerja yang membawahi bidang-bidang :
>> BIDANG KEANGGOTAAN Pengetahuan
profesi seorang akuntan menjadi lebih sempurna bila pengetahuan tersebut
dikombinasikan dengan etika yang benar , sopan santun, tata tertib, penampilan
profesional dan kepribadian yang baik sehingga menciptakan akuntan yang
mempunyai integritas tinggi. Penyelenggaraan PPL dibagi dalam tiga kategori. Kategori pertama untuk partner/manajer. Kategori kedua untuk manajer/supervisor. Kategori ketiga untuk senior/junior auditor. Penyelenggaraan PPL untuk partner/manajer setiap bulan di kota yang berbeda. Sedangkan PPL untuk manajer/supervisor dan senior/junior auditor setiap dua bulan di Jakarta. Informasi akuntansi dan kegiatan-kegiatan yang terjadi di seputar anggota IAI-KAP akan dituangkan dalam buletin 'Antara Kita' yang tentunya dapat bermanfaat bagi anggota, untuk itu akan diusahakan terbit setiap bulan. Partisipasi dari setiap profesional akuntan publik sebagai penyaji, peserta ataupun pengisi buletin sangat kami hargai. Sumbang saran untuk meningkatkan mutu pendidikan profesi berkelanjutan maupun mutu dari buletin 'Antara Kita' menjadi harapan kami. RENCANA KERJA
I.
CAKUPAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB II.
TUJUAN III.
PROGRAM KERJA IV.
TENAGA PELAKSANA PENUNJANG PROGRAM KERJA V.
JADWAL PROGRAM KERJA Mengemban
misi mempopulerkan / menghumaskan IAI-KAP dalam hubuNgannya dengan berbagai
pihak Pemerintah antara lain : DPR/ MPR, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa
Keuangan dan Dewan Pertimbangan Agung, Bank Indonesia dan pengguna jasa
serta non pengguna jasa. I.
SUB-BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN 2. Melakukan lobby dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka mendorong lahirnya Peraturan Pemerintah, Kepres, Inpres, Kepmen dan SE-BI sehubungan dengan peningkatan peran Akuntan Publik dalam pembangunan nasional II.
SUB-BIDANG PENERANGAN 2. Bekerjasama
dengan media cetak maupun elektronik untuk mensosialisasikan IAI-KAP,
khususnya tugas atau fungsi akuntan publik, wewenangnya, tanggung jawabnya
maupun keterbatasannya seperti mengirimkan tulisan-tulisan dan melakukan
talk show. 3. Memberikan
tanggapan (counter) atas masalah-masalah aktual yang berhubungan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan tugas-tugas akuntan publik yang
sering muncul di media massa, setelah terlebih dahulu berkonsultasi
dengan pihak-pihak yang berkompeten. 4. Berperan
aktif untuk membantu mensosialisasikan program-program kerja IAI-KAP
kepada instansi-instansi terkait sehingga diharapkan terbentuknya kerjasama
yang baik. 5. Standarisasi logo dan tulisan IAI-KAP yang berhubungan dengan ukuran, warna dan letak, baik di kop surat, amplop, spanduk, kartu nama, dan lain-lain. III.
SUB-BIDANG SOSIAL 2. Memberikan
Bea Siswa bagi mahasiswa jurusan Akuntansi semester terakhir yang kurang
mampu namun BERPOTENSI, dengan pola Anak Asuh yang didanai oleh rekan-rekan
yang berminat menjadi Orang Tua Asuh. 3. Melakukan
training yang berkaitan dengan Auditing dan Akuntansi bagi Sarjana Ekonomi
jurusan Akuntansi yang baru lulus dan diupayakan untuk dapat disalurkan
sebagai staf dari KAP atau Perusahaan. 4. Kerjasama
dengan IAI PEDULI untuk merealisasikan bantuan kepada yang berhak. >>
BIDANG PASAR MODAL ( FAPM ) TUJUAN >> DEWAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK ( SPAP )
1. Perubahan di dalam due process procedure. 2. Up dating Buku SPAP (up dating kode etik harus dilakukan didalam rapat anggota). 3. Penerbitan : - Standar Auditing - Standar Atestasi - Standar Jasa Konsultasi - Standar Jasa Akuntansi dan Review (referensi dari IAS dan AICPA) 4. Menerbitkan IPSA, IPSAT, IPSJK, IPSAR sesuai dengan kebutuhan. 5. Kerjasama dengan asosiasi industri dan penerbitan Panduan Audit Industri Khusus (berdasarkan prioritas kebutuhan). 6. Bekerjasama dengan bidang Pendidikan untuk memberikan PPL (sebagai pembicara). 7. Ide dan Implementasi Fund Raising untuk kegiatan DSPAP baik untuk periode 1999-2001 maupun untuk periode yang akan datang. 8. Bekerjasama dengan Dewan Konsultatif untuk mendapatkan masukan mengenai standar profesional yang perlu diterbitkan. Untuk itu dibutuhkan aturan yang mengatur tata kerja Dewan Konsultatif dalam hubungannya dengan DSPAP. 9. Mengusulkan kepada Pengurus IAI-KAP agar dibentuk kantor permanen DSPAP dengan tenaga ahli purnawaktu untuk menangani pertanyaan / permasalahan didalam penerbitan penerapan SPAP di lapangan. Dana untuk operasi ditanggung Akuntan Publik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home Copyright
© 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||