|
|

Persyaratan Untuk
Menjadi Anggota
Persyaratan
untuk menjadi anggota IAI-KAP, FAPM, BI dan Ijin Pribadi Akuntan Publik,
Ijin pendirian Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Cabang Akuntan Publik
tertera sebagai berikut :
Syarat
Anggota IAI-KAP
ADMINISTRASI
Mengisi Formulir
Pendaftaran yang tersedia di atas kop surat KAP yang bersangkutan, ditandatangani
oleh calon anggota yang mendaftar dan distempel kantor.
Sudah terdaftar sebagai anggota IAI-Pusat (Surat Keterangan IAI atau Kartu
anggota terlampir )
1 (satu) set Formulir yang telah diisi, masing-masing dilampiri dengan
Foto copy:
KTP yang
masih berlaku
Ijazah
Piagam Akuntan
(Register Negara)
Ijin Menjalankan
Praktek Akuntan Publik (bagi pimpinan/ rekan pimpinan)
Izin usaha
Kantor Akuntan Publik
Pasfoto 2X3
= 2 lembar (berwarna)
UANG PENDAFTARAN DAN IURAN ANGGOTA
1.Uang
pendaftaran Sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
2.Uang iuran anggota harus dibayar untuk 1 (satu) tahun dimuka atau 12
bulan.
Untuk yang menjadi anggota antara bulan september-Desember
maka iuran anggota harus
dibayar :
a. Besar iuran anggota ditetapkan sebesar Rp.
125.000,- per bulan atau sama dengan
Rp. 1.500.000,- per tahun,
dengan kondisi pembayaran sebagai berikut -Bagi calon anggota
yang mendaftar dalam periode
Januari s/d Agustus, maka jumlah uang iuran anggota yang
harus dibayar adalah mulal
pada saat mendaftar sampai dengan bulan Desember tahun
bersangkutan.
b. Bagi calon anggota yang mendaftar dalam periode
September s/d Desember, maka jumlah
uang iuran anggota yang harus
dibayar adalah I (satu) tahun dimuka yaitu sebesar
Rp. 1.500.000,- (tujuh
ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah dengan jumlah bulan yang
tersisa hingga Desember tahun
berikutnya.
3.Sistem pembayaran (butir B. I dan B.2) diatas dapat dilakukan dengan
cara :
* Tunai, pada saat pendaftaran
* Cek / Giro Transfer ke :
BANK MANDIRI
(EX: EXIM) CABANG METROPOLITAN PLAZA
A/C.NO.122-009600-8506
A/N.IKATAN
AKUNTAN INDONESIA-KAP
JL.JEND.SUDIRMAN
KAV 29-31 JAKARTA 12920
Setelah ditransfer, Harap Saudara kirimkan copy bukti pengiriman
bukti pengiriman uang tersebut diatas kepada kami guna pembuatan kwitansi
penerimaan
KARTU
ANGGOTA AKAN KAMI KIRIMKAN SETELAH SEMUA PERSYARATAN TERSEBUT DIATAS DIPENUHI.
Untuk Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
Sekertariat IAI-KAP
Garaha Akuntan
Jl Sindanglaya No 1
Menteng, Jakarta 10310
Tel 021 - 31904234 ext 211, 2304919, 70721651-53
Fax 021 - 2305162, 2304919
E-mail : iaikap@akuntanpublik.org
File formulir Anggota
IAI-KAP
Syarat
Anggota Forum Akuntan Pasar Modal
KEANGGOTAAN
Keanggotaan
dalam Forum Akuntan Pasar Modal (FAPM) berlaku bagi Kantor Akuntan Publik
(KAP) dan Akuntan Publik yang didaftarkan sebagai rekan (partner) pada
KAP tersebut.PERSYARATAN BAGI ANGGOTA Kantor Akuntan Publik (KAP)Bersedia
menjalani review ekstemal atas pengendalian mutu kerja KAP yangdikoordinasiakn
oleh IAI-KAP.Memenuhi kewajiban uang pendaftaran dan iuran anggota sebagai
berikut
i. Uang pendaftaran
Kantor Akuntan Publik Rp. 500.000 ,-
ii. luran anggota
Kantor Akuntan Publik (dikaitkan dengan jumlah kilen emiten dan
perusahaan efek
atau yang disyaratkan Bapepam),
Emiten
Rp. 600.000,-
/ klien/ tahun
Perusahaan
efek pialang / reksa dana 1-5 klien pertama
Rp. 300.000,-
/ klien /tahun
selanjutnya
Rp. 600. 000,-
/ klien/ tahun
dengan
total iuran minimum Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan
maksimum
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun.
iii. Untuk pertama kalinya ditagih
mulai pemeriksaan tahun buku 2000
Akuntan Publik
- Membayar
uang pendaftaran Rp. 500,000,-
- Anggota
IAI – KAP
- Memiliki
ijin praktek dari Menteri Keuangan R.I
- Mendapat
rekomendasi dari 2 orang akuntan publik anggota IAI – KAP di luar KAP
tempat ia berpraktek.
- Telah
Mengikuti Pendidikan (workshop) Pasar Modal yang dibuktikan dengan fotocopy
setifikat.
- Bersedia
mengikuti program pendidikan profesi berlanjutan mengenai pasar modal
minimum 5 jam per tahun.
- Dalam
tenggang waktu 2 tahun sampai dengan saat ini, tidak dalam status dikenai
sanksi atau pernah dikenai sanksi dalam hubungan standar profesional
akuntan publik, kode etik IAI, baik oleh Badan Pertimbangan Profesi
ataupun Instansi Pemerintah terkait.
File Formulir
FAPM
ADMINISTRASI
Mengisi formulir pendaftaran beserta lampiran-lampiran yang dibutuhkan
dan memenuhi kewajiban yang disyaratkan. Ketentuan ini berlaku sejak 13
Oktober 2000
Seluruh berkas diserahkan kepada, BAPEPAM
Bidang Standar Akuntansi
Jalan Dr Wahidin No 1 Gedung BAPEPAM. Lantai 3
Jakarta 10710
Untuk Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
Sekertariat IAI-KAP
Garaha Akuntan
Jl Sindanglaya No 1
Menteng, Jakarta 10310
Tel 021 - 31904234 ext 211, 2304919, 70721651-53
Fax 021 - 2305162, 2304919
E-mail : iaikap@akuntanpublik.org
PERSYARATAN PENDAFTARAN DI BANK INDONESIA
1. Foto copy ijin praktek sebagai akuntan publik (perorangan)
2. Foto copy izin usaha KAP tempat bekerja
3. Surat rekomendasi dari 2 anggota IAI-KAP
4. Foto copy Register Akuntan
5. Foto copy Ijazah
6. Riwayat Hidup
7. Surat Pernyataan
8. Foto copy kartu anggota IAI-KAP/ Foto copy tanda lunas iuran keanggotaan
9. Pas foto terkahir ukuran 2x4 sebanyak 2 buah
File Formulir BI
Seluruh Berkas diserahkan kepada,
Bank Indonesia, Bagian Data Perbankan
Jl. M.H. Thamrin No2
Jakarta, 10110
Untuk Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
Sekertariat IAI-KAP
Garaha Akuntan
Jl Sindanglaya No 1
Menteng, Jakarta 10310
Tel 021 - 31904234 ext 211, 2304919, 70721651-53
Fax 021 - 2305162, 2304919
E-mail : iaikap@akuntanpublik.org
|