Susunan Pengurus
info Organisasi
 
   
   


Persyaratan Untuk Menjadi Anggota 

Persyaratan untuk menjadi anggota IAI-KAP, FAPM, BI dan Ijin Pribadi Akuntan Publik, Ijin pendirian Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Cabang Akuntan Publik tertera sebagai berikut  :

Syarat Anggota IAI-KAP

ADMINISTRASI

Mengisi Formulir Pendaftaran yang tersedia di atas kop surat KAP yang bersangkutan, ditandatangani oleh calon anggota yang mendaftar dan distempel kantor.

Sudah terdaftar sebagai anggota IAI-Pusat (Surat Keterangan IAI atau Kartu anggota terlampir )
1 (satu) set Formulir yang telah diisi, masing-masing dilampiri dengan Foto copy:
           KTP yang masih berlaku
           Ijazah
           Piagam Akuntan (Register Negara)
           Ijin Menjalankan Praktek Akuntan Publik (bagi pimpinan/ rekan pimpinan)
           Izin usaha Kantor Akuntan Publik
           Pasfoto 2X3 = 2 lembar (berwarna)

UANG PENDAFTARAN DAN IURAN ANGGOTA

1.Uang pendaftaran Sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)

2.Uang iuran anggota harus dibayar untuk 1 (satu) tahun dimuka atau 12 bulan.
   Untuk yang menjadi anggota antara bulan september-Desember maka iuran anggota harus
   dibayar :
   a.  Besar iuran anggota ditetapkan sebesar Rp. 125.000,- per bulan atau sama dengan
        Rp. 1.500.000,- per tahun, dengan kondisi pembayaran sebagai berikut -Bagi calon anggota
        yang mendaftar dalam periode Januari s/d Agustus, maka jumlah uang iuran anggota yang
        harus dibayar adalah mulal pada saat mendaftar sampai dengan bulan Desember tahun
        bersangkutan.
   b.  Bagi calon anggota yang mendaftar dalam periode September s/d Desember, maka jumlah
        uang iuran anggota yang harus dibayar adalah I (satu) tahun dimuka yaitu sebesar
        Rp. 1.500.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah dengan jumlah bulan yang
        tersisa hingga Desember tahun berikutnya.

3.Sistem pembayaran (butir B. I dan B.2) diatas dapat dilakukan dengan cara :
    *  Tunai, pada saat pendaftaran
    *  Cek / Giro Transfer ke :

          BANK MANDIRI (EX: EXIM) CABANG METROPOLITAN PLAZA
            A/C.NO.122-009600-8506
            A/N.IKATAN AKUNTAN INDONESIA-KAP
            JL.JEND.SUDIRMAN KAV 29-31 JAKARTA 12920


Setelah ditransfer, Harap Saudara kirimkan copy bukti pengiriman bukti pengiriman uang tersebut diatas kepada kami guna pembuatan kwitansi penerimaan


KARTU ANGGOTA AKAN KAMI KIRIMKAN SETELAH SEMUA PERSYARATAN TERSEBUT DIATAS DIPENUHI.

Untuk Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
                      Sekertariat IAI-KAP
                      Garaha Akuntan
                      Jl Sindanglaya No 1
                      Menteng, Jakarta 10310
                      Tel  021 - 31904234 ext 211, 2304919, 70721651-53
                      Fax 021 - 2305162, 2304919
                      E-mail : iaikap@akuntanpublik.org

File formulir Anggota IAI-KAP


Syarat Anggota Forum Akuntan Pasar Modal

KEANGGOTAAN

Keanggotaan dalam Forum Akuntan Pasar Modal (FAPM) berlaku bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik yang didaftarkan sebagai rekan (partner) pada KAP tersebut.PERSYARATAN BAGI ANGGOTA  Kantor Akuntan Publik (KAP)Bersedia menjalani review ekstemal atas pengendalian mutu kerja KAP yangdikoordinasiakn oleh IAI-KAP.Memenuhi kewajiban uang pendaftaran dan iuran anggota sebagai berikut
        i.   Uang pendaftaran Kantor Akuntan Publik Rp. 500.000 ,-
        ii.  luran anggota Kantor Akuntan Publik (dikaitkan dengan jumlah kilen emiten dan
          perusahaan efek atau yang disyaratkan Bapepam),
            Emiten                                                                          Rp. 600.000,-
           / klien/ tahun
            Perusahaan efek pialang / reksa dana  1-5 klien pertama        Rp. 300.000,-
            / klien /tahun
            selanjutnya                                                                   Rp. 600. 000,-
           / klien/ tahun
            dengan total iuran minimum Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan
            maksimum Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun.
      iii.  Untuk pertama kalinya ditagih mulai pemeriksaan tahun buku 2000

Akuntan Publik

  1. Membayar uang pendaftaran Rp. 500,000,-
  2. Anggota IAI – KAP
  3. Memiliki ijin praktek dari Menteri Keuangan R.I
  4. Mendapat rekomendasi dari 2 orang akuntan publik anggota IAI – KAP di luar KAP tempat ia berpraktek.
  5. Telah Mengikuti Pendidikan (workshop) Pasar Modal yang dibuktikan dengan fotocopy setifikat.
  6. Bersedia mengikuti program pendidikan profesi berlanjutan mengenai pasar modal minimum 5 jam per tahun.
  7. Dalam tenggang waktu 2 tahun sampai dengan saat ini, tidak dalam status dikenai sanksi atau pernah dikenai sanksi dalam hubungan standar profesional akuntan publik, kode etik IAI, baik oleh Badan Pertimbangan Profesi ataupun Instansi Pemerintah terkait.

File Formulir FAPM

ADMINISTRASI

Mengisi formulir pendaftaran beserta lampiran-lampiran yang dibutuhkan dan memenuhi kewajiban yang disyaratkan. Ketentuan ini berlaku sejak 13 Oktober 2000
Seluruh berkas diserahkan kepada, BAPEPAM
                     Bidang Standar Akuntansi
                     Jalan Dr Wahidin No 1 Gedung BAPEPAM. Lantai 3
                     Jakarta 10710

Untuk Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
                      Sekertariat IAI-KAP
                      Garaha Akuntan
                      Jl Sindanglaya No 1
                      Menteng, Jakarta 10310
                      Tel  021 - 31904234 ext 211, 2304919, 70721651-53
                      Fax 021 - 2305162, 2304919
                      E-mail : iaikap@akuntanpublik.org


PERSYARATAN PENDAFTARAN DI BANK INDONESIA

1. Foto copy ijin praktek sebagai akuntan publik (perorangan)
2. Foto copy izin usaha KAP tempat bekerja
3. Surat rekomendasi dari 2 anggota IAI-KAP
4. Foto copy Register Akuntan
5. Foto copy Ijazah
6. Riwayat Hidup
7. Surat Pernyataan
8. Foto copy kartu anggota IAI-KAP/ Foto copy tanda lunas iuran keanggotaan
9. Pas foto terkahir ukuran 2x4 sebanyak 2 buah

File Formulir BI

Seluruh Berkas diserahkan kepada,
                     Bank Indonesia, Bagian Data Perbankan
                     Jl. M.H. Thamrin No2
                     Jakarta, 10110

Untuk Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
                      Sekertariat IAI-KAP
                      Garaha Akuntan
                      Jl Sindanglaya No 1
                      Menteng, Jakarta 10310
                      Tel  021 - 31904234 ext 211, 2304919, 70721651-53
                      Fax 021 - 2305162, 2304919
                      E-mail : iaikap@akuntanpublik.org

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster