Sistem Pengendalian Mutu KAP Masih Lemah

Hal itu diungkapkan, Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Mirza Mochtar, dalam Seminar Nasional “Profesionalisme Akuntan Publik dalam Era Keterbukaan”, di Jakarta, Mei lalu.

Hasil pemeriksaan Departemen Keuangan, Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dari tahun 2003 sampai tahun 2004 yang digolongkan pemeriksaan berkala terdapat 17 KAP dan 32 Akuntan Publik. Sementara terdapat 13 KAP dan 13 Akuntan Publik yang dilakukan pemeriksaan investigasi audit. Jadi total pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai mencapai 30 KAP dan 45 Akuntan Publik.

Dari pemeriksaan berkala yang dilakukan tahun 2003 terdapat 9 Akuntan Publik yang telah direview penugasan auditnya. Dimana terdapat akuntan publik yang tidak melakukan penugasan audit (pemeriksaan tersebut hanya mencakup aspek administratif). Sementara dari pemeriksaan investigasi dengan ruang lingkup pemeriksaan administrasi terdapat 8 KAP dan AP untuk tahun 2003, dan 5 KAP dan AP untuk tahun 2004. jadi total yang dilakukan pemeriksaan administrasi sebanyak 7 dan 6 untuk pemeriksaan investigasi dalam ruang lingkup teknis.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, quality review, Direktorat PembinaAkuntan mengelompokan kelemahan KAP dan AP yang umum ditemukan dalam pemeriksaan dalam tiga kelompok. Pertama, kelemahan dalam system pengendalian mutu (SPM). Kedua, kelemahan dalam kompetensi. Dan ketiga, kelemahan administrasi.

Bisa dikatakan desain SPM secara rata-rata kurang memadai. Jika KAP memiliki SPM namun SPM yang diterapkan kurang lengkap. Seperti tidak dilengkapi struktur organisasi dan uraian tugas, tidak semua unsur SPM diuraikan dalam kebijakan dan prosedur, tidak ada manual audit, dan tidak dilengkapinya format baku kertas kerja.

Selain itu, menurut hasil pemeriksaan quality review Depkeu terdapat sekitar 71 % bahwa pentingnya SPM kurang dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada personel KAP. Angka yang sama sebesar 71 % KAP kurang melaksanakan mekanisme review atau pemantauan secara regular atas efektifitas SPM. Sementara untuk KAP yang tidak mengimplementasikan SPM sebesar 33 % dan untuk AP sebesar 75 %.

Kompetensi Akuntan Publik

Melalui hasil pemeriksaan tim, Quality Review, Direktorat Pembina Akuntan dan Jasa Penilai, menemukan adanya kelemahan dalam kompetensi akuntan publik. Kelemahan tersebut dikelompokan dalam pemahaman terhadap SPAP dan pemahaman PSAK.

Secara umum kelemahan di bidang auditing mencakup perencanaan, pekerjaan lapangan, penyelesaian dan pelaporan audit. Ketidakpatuhan pada tahap perencanaan ini mencakup penetapan sample, dimana standar audit (SA) yang sering dilanggar adalah SA 311, SA 312, SA 318, dan SA 350. Lalu penetapan materialitas SA yang sering dilanggar adalah SA 311 dan SA 312. Dan tidak menyusun program audit SA yang dilanggar adalah SA 311. Pemeriksaan ini dilakukan secara rutin dan investigatif.

Untuk penetapan sample yang tidak didukung penilaian risiko menurut hasil pemeriksaan rutin menunjukan 70%, dan 100 % untuk pemeriksaan yang dilakukan secara investigatif. Begitu pula ditemukan kelemahan dalam melakukan pendokumentasian perencanaan sampel yang kurang memadai sekitar 30 % ditemukan melakukan pemeriksaan rutin.

Lalu untuk penetapan materialitas, kelemahan yang ditemukan melalui pemeriksaan rutin sebesar 88 % bahwa AP tidak melakukan penetapan materialitas, dan 75 % ditemukan melalui pemeriksaan investigatif. Di sisi lain ditemukan penetapan materialitas yang tidak didukung pertimbangan yang memadai dan pendokumentasian penetapan materialitas yang kurang memadai.

Dapat disimpulkan kelemahan dalam penetapan sampel dan materialitas. Untuk sampel tidak didukung penilaian risiko dan pendokumentasian perencanaan sampel kurang memadai. Seperti tidak melakukan pendokumentasian kebijakan sampling yang digunakan untuk tiap akun. Lalu kelemahan dalam penetapan materialitas AP tidak melakukan penetapan materialitas awal, kalau toh ada penetapan materialitas tidak didukung pertimbangan yang memadai, misalnya menginterpretasikan secara tidak benar ketentuan Bapepam mengenai penyajian dan pengungkapan pada laporan keuangan. Selain itu masalahnya tetap pendokumentasian atas penetapan materialitas kurang memadai.

Ketidakpatuhan pada tahap pekerjaan lapangan. Untuk pekerjaan lapangan banyak ditemukan kelemahan dalam pengujian pos laporan keuangan, pengujian saldo awal pada initial audit, kelemahan (penyusunan, pemeliharaan dan pengorganisasian KKA), dan supervisi dari AP tidak memadai. Pengujian terhadap pos/akun laporan keuangan, akuntan publik banyak melanggar SA 314, 317, 319, 326, 330, 331, 332, 336, 341, 560. Lalu untuk pengujian terhadap saldo awal laporan keuangan menunjukan pelanggaran SA 323. untuk penyusunan Kertas Kerja Audit, SA 339 banyak dilanggar. Dan supervisi akuntan publik terhadap hal tersebut masih kurang memadai.

Pelanggaran pengujian atas pos/akun laporan keuangan terhadap SA tersebut pada umumnya sering terjadi pertama, karena tidak melakukan pengujian substantive (baik pengujian transaksi maupun pengujian saldo) secara memadai (SA 326, 330, 331, dan 332). Kedua, tidak mempertimbangkan kelemahan system pengendalian intern dalam pengujian transaksi (SA 319). Ketiga, tidak melakukan pengujian secara memadai atas system pengendalian dan aplikasi yang digunakan oleh klien. Contoh real time gross settlement (RTGS) untuk klien perbankan (SA 560). Keempat, tidak melakukan pengujian transaksi pada subsequent event (SA 560). Kelima, tidak melakukan evaluasi atas kemampuan klien dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya (SA 341). Keenam, tidak mempertimbangkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan klien (SA 317).

Untuk kelemahan pengujian atas saldo awal laporan keuangan mencakup pelanggaran yang terjadi pada pengujian saldo awal (SA 323). Antara lain tidak melakukan review atas KKA AP pendahulu maupun prosedur alternative. Tidak melakukan pengujian atas konsistensi penerapan kebijakan akuntansi. Dan tidak melakukan komunikasi dengan AP terdahulu.

Untuk kertas kerja audit, masih terdapat kelemahan dalam mendokumentasikan pengujian audit yang telah dilakukan. Seperti tidak melakukan dokumentasi terhadap prosedur audit dan komunikasi dengan pihak manajemen, pemegang saham atau pihak lain (regulator, komite audit). Lalu KKA tidak dilengkapi dengan simpulan audit atas pengujian yang telah dilakukan. Untuk supervisi, akuntan publik

Mekanisme Pengaturan Kualitas KAP Masih Kurang kuat

 

Pengenalan

Kantor Akuntan Public (KAP) bertanggungjawab atas pengauditan neraca keuangan perusahaan dan memberikan penilaian atas kebenaran neraca keuangan itu. Maka dari itu, kualitas tugas KAP penting untuk jaga kredibilitas pasar modal dan keyakinan public. Untuk jaga kualitas kerjanya, KAP semestinya mempunyai mekanisme pengaturan kualitas yang bagus dan terarah. Tetapi, realitasnya ada banyak KAP yang masih belum mempunyai mekanisme pengaturan kualitas yang ideal.

Permasalahan Mekanisme Pengaturan Kualitas KAP

Permasalahan khusus dalam mekanisme pengaturan kualitas KAP ialah kurang kuatnya pemantauan dan kontrol dari pimpinan KAP. Kadang, pimpinan KAP lebih konsentrasi pada kenaikan penghasilan dan perkembangan usaha tanpa memerhatikan kualitas tugas dan mekanisme pengaturan kualitas. Disamping itu, ada pula beberapa KAP yang tidak pahami dan menerapkan standard pengaturan kualitas dengan betul. Ini mengakibatkan pengurangan kualitas tugas KAP dan menghancurkan rekam jejak pasar modal.

Imbas Mekanisme Pengaturan Kualitas KAP yang Kurang kuat

Mekanisme pengaturan kualitas KAP yang kurang kuat bisa mengakibatkan beberapa imbas negatif, diantaranya:
– Terjadi kekeliruan dalam pengauditan neraca keuangan perusahaan, yang bisa bikin rugi investor dan public.
– Berkurangnya keyakinan public pada pasar modal dan KAP yang bertanggungjawab atas pemantauan dan pengaturan neraca keuangan perusahaan.
– Terserang ancaman dari regulator karena tidak penuhi syarat pengaturan kualitas.

Jalan keluar untuk Menangani Permasalahan Mekanisme Pengaturan Kualitas KAP

Untuk menangani permasalahan mekanisme pengaturan kualitas KAP, diperlukan usaha dari seluruh pihak berkaitan, terhitung pimpinan KAP, auditor, dan regulator. Beberapa jalan keluar yang bisa dilaksanakan diantaranya:
– Pimpinan KAP harus memerhatikan kualitas tugas dan mekanisme pengaturan kualitas, dan memutuskan standard dan proses yang terang dalam pengauditan neraca keuangan.
– Auditor harus pahami dan menerapkan standard pengaturan kualitas secara betul, dan terus tingkatkan kualitas tugas.
– Regulator wajib melakukan pemantauan yang ketat pada KAP dan keluarkan ancaman untuk KAP yang tidak penuhi syarat pengaturan kualitas.

Ringkasan

Mekanisme pengaturan kualitas KAP yang kurang kuat bisa mengakibatkan pengurangan kualitas tugas dan menghancurkan rekam jejak pasar modal. Untuk menangani permasalahan ini, dibutuhkan usaha dari seluruh pihak berkaitan, terhitung pimpinan KAP, auditor, dan regulator. Pimpinan KAP harus memerhatikan kualitas tugas dan mekanisme pengaturan kualitas, auditor harus pahami dan mengimplementasii artikel yang menarik yang lain.

About admin

Check Also

Manchester United Telah Menunjuk Satu Bek Yang Ingin Mereka Rekrut Pada Musim Panas 2024

Liputan6.com, Jakarta – Manchester United tampaknya sudah menunjuk satu bek yang ingin mereka datangkan pada …