Jangka waktu jasa audit kantor akuntan publik

Bapepam membatasi pemberian jasa audit kantor akuntan publik dan akuntan kepada emiten di pasar modal setelah tiga tahun buku berturut-turut tidak mengaudit klien bersangkutan.

Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon mengatakan peraturan jasa akuntan publik itu tertuang dalam peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.

“Peraturan pelaksanaan ini merupakan penjabaran dari ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu mengenai Independensi Profesi Penunjang Pasar Modal,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis kemarin.

Dia mengatakan dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha di bidang pasar modal, profesi penunjang pasar modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.

Menurutnya, peraturan baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan emiten atau perusahaan publik agar lebih transparan dan terpercaya.

Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal pada dasarnya mengatur beberapa hal di antaranya dalam memberikan jasa profesional khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen.

Untuk menjaga sistem pengendalian mutu, dia mengatakan, kantor akuntan publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu yang mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari KAP tersebut.

Dia sejumlah peraturan yang dikeluarkan Bapepam hanya mengenai pembatasan jasa akuntan yang terbaru di pasar modal, sementara mengenai pembatasan kantor akuntan publik dan akuntan publik mengacu kepada Keputusan Menkeu No. 423/KMK.06/ 2002 tentang Jasa Akuntan Publik.

“Kalau untuk penggunaan kantor akuntan publik dan akuntan publik, Bapepam mengacu kepada keputusan menteri. Sedangkan mengenai pemberian jasa akuntan publik akan dibatasi,” ujarnya.

Dalam surat keputusan Menteri Keuangan pada Pasal 6 butir 4 dijelaskan pemberian jasa audit umum atas laporan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh kantor akuntan publik paling lama lima tahun dan akuntan publiknya selama tiga tahun untuk tahun buku berturut-turut.

Sebelumnya, Robinson mengatakan peraturan baru tentang independensi akuntan itu akan membatasi jasa akuntan hanya untuk satu jenis saja.

“Akuntan itu jika telah memberikan jasa audit terhadap satu emiten, nantinya tidak boleh lagi memberikan jasa sebagai penasihat keuangan.”

Kalau tetap menjalankan fungsi ganda, nantinya akuntan publik itu, lanjut dia, akan terkena sanksi tertentu.

Pembatasan jasa akuntan publik itu dikeluarkan guna menghindari benturan kepentingan

Profesi Yang Layak Dipercaya

Perjuangan berat dan panjang meraih kembali kepercayaan profesi yang kian luntur. Meski ada sebagian pihak yang masih percaya terhadap hasil pekerjaan profesi akuntan publik, bukan berarti hal itu sebagai jaminan kepercayaan profesi. Minimal adanya tuduhan dan kritikan yang mengarah ke profesi menunjukan strategisnya peran profesi akuntan publik.

Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi sendiri disebabkan oleh ulah anggota, minimnya infrastruktur, kurang tegasnya sanksi bagi pelanggar, atau banyaknya kritikan yang tidak porposional. Itu semua harus ditanggapi dan direspon secara arif dan bijak baik oleh anggota maupun IAI-KAP sebagai Self Regulation Organisation (SRO).

Semua kritikan yang mengarah ke profesi menjadi kajian pengurus untuk merubah sistem dan aturan main yang ada di profesi. Sebagai SRO, IAI-KAP membuat mekanisme pemantauan kualitas kerja anggotanya, melalui review mutu oleh Dewan Review Mutu (DRM).

Pelaksanaan program review mutu ini sebagai bentuk  tanggung jawab profesi, bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak asal-asalan. Yang tidak lain untuk menjamin masyarakat, bahwa kualitas pekerjaan akuntan publik dalam menjalankan pekerjaannya tidak melakukan hal-hal di luar standar dan etika profesi. Bila keluar dari itu, akan mudah diketahui untuk dikenakan sanksi yang lebih jelas.

Terlihat memang sangat sederhana, upaya itu dilakukan untuk meraih kepercayaan  masyarakat bahwa hasil pekerjaan akuntan publik layak dipercaya. Di sisi lain, mekanisme praktek profesi memang harus diawasi. Jika terjadi pelanggaran oleh anggota, aduan masyarakat mendapat saluran yang tepat.

Sementara terjadinya pelanggaran tidak lepas dari apa yang dilakukan anggota yang kurang memahami perannya. Praktek tidak sebagai mana mestinya masih marak dilakukan sebagian anggota. Kalau akuntan publik mau menjalankan profesinya sebagaimana seharusnya, tentunya akuntan publik yang bersangkutan tidak ada masalah.

Yang akhirnya semua anggota profesi harus memahami betul bahwa profesi yang dimasuki memiliki hak mengatur perannya sendiri (self regulation). Justru karena itu, aturan main profesi harus lebih tegas dan ketat, karena anggota tahu mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Ini semua sebagai konsekuensi dari  tanggung jawab profesi kepada masyarakat.

Pemberlakuan aturan yang ketat dan tegas baik–oleh SRO maupun regulator profesi–merupakan upaya agar peran profesi tidak disalah gunakan pihak yang ingin merusak citra profesi. Dimana peran profesi ini sangat rawan disalah gunakan. Karena dalam proses memeriksanya, yang mengatakan wajar atau tidak wajar merupakan suatu proses kalau memang di manipulasi  sangat bisa dan mudah dilakukan.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan tiba-tiba bangkrut yang sebelumnya mendapat opini wajar dari akuntan publik. Apakah benar kebangkrutan sebuah perusahaan akibat opini akuntan. Semua harus dilihat dengan sudut pandang yang fair, akuntan publik hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun tidak tertutup kemungkinan masalah tersebut bisa saja muncul akibat apa yang dilaporkan manajemen ke akuntan publik tidak benar. Untuk itu akuntan publik harus lebih profesional menilai sebuah kewajaran jangan sampai terjebak kewajaran semu yang di berikan pihak manajemen perusahaan.

Apa yang bisa diupayakan IAI-KAP tidak lain tetap concern terhadap praktek-praktek pelanggaran oleh anggota. Jika hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin masyarakat semakin tidak percaya terhadap profesi ini. Untuk itu, penanganan pelanggaran profesi tetap menjadi perhatian IAI-KAP. Strategi yang dikembangkan lebih  memunculkan budaya takut dan malu melakukan pelanggaran oleh anggota profesi. Tentunya adanya sarana peer review mutu kualitas akuntan publik akan dapat dibuktikan. Akhir kata, demi suksesnya program review mutu, pengurus IAI-KAP mengharapkan kerja sama yang baik diantara rekan anggota profesi.

About admin

Check Also

Prediksi Liga Champions Lazio Vs Bayern Munchen: Misi Maha Berat Si Elang

Liputan6.com, Jakarta- Lazio akan menjamu Bayern Munchen di Stadion Olimpico pada leg pertama babak 16 …