Tata Kerja Dewan SPAP Perlu Ketegasan di akuntan publik

Posted on

Dalam pengembangan dan pemutakhiran Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan SPAP memerlukan tata kerja (due process procedure) secara tertulis sehingga semua konstituen produk Dewan SPAP dapat mengetahui dan memahami peta kewenangan dalam organisasi profesi akuntan publik dalam proses penetapan aturan yang akan mengikat seluruh anggota profesi.

Tujuan dari disusunnya tata kerja ini adalah untuk menegaskan peta kewenangan dalam organisasi profesi akuntan publik dalam proses penetapan aturan yang akan mengikat seluruh anggota IAI-KAP. Selain itu, due process procedure juga memungkinkan Dewan SPAP menghasilkan standar professional yang memiliki daya terima (acceptability) dan daya penegakan (enforceability).

Panduan tata kerja Dewan SPAP ini juga bermanfaat untuk menyediakan mekanisme penyusunan dan perubahan atas berbagai standar yang tercantum dalam SPAP sehingga menjadikan profesi akuntan publik tanggap terhadap perubahan dan perkembangan kebutuhan pemakai jasanya.

Konsep ini juga dirancang sebagai sarana komunikasi professional antara Dewan SPAP dengan anggota profesi akuntan publik dan pihak lainnya yang berkepentingan untuk implementasi standar.

Selama ini SPAP yang ada dilingkungan IAI-KAP mencakup, standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar pengendalian mutu, standar jasa konsultasi, aturan etika, dan Interpretasi standar dan aturan etika, pedoman audit industri khusus.

Kerangka umum Due Process Procedure mencakup beberapa aspek. Diantaranya bagaimana mengindentifikasi masalah yang berkaitan dengan standar untuk menetapkan masalah tersebut dalam agenda Dewan SPAP. Konsultasi dengan Dewan Konsultatif SPAP dapat dilakukan jika diperlukan. Kebutuhan untuk menerbitkan standar dapat juga timbul dari masyarakat, desakan badan tertentu, ligitasi atau komentar dari praktisi.

Selain itu tata kerja tersebut juga menyangkut usaha mengadakan riset dan analisis, yang dapat dilakukan oleh staf teknis Dewan SPAP atau satuan tugas (task force) yang terdiri dari ahli di luar Dewan SPAP sebagai bahan untuk menyusun standar.

Standar yang dihasilkan Dewan SPAP disahkan dan diterbitkan oleh Dewan SPAP dengan persetujuan dari mayoritas anggotanya. Aturan etika dapat diberlakukan secara efektif hanya setelah disahkan oleh rapat anggota IAI-KAP.

Dalam hal penyusunan dan perubahan interprestasi aturan etika, Dewan SPAP dapat berkonsultasi dengan Dewan Konsultatif SPAP untuk menentukan signifikan substansi dan dampak penggunaan dari suatu interprestasi aturan etika.

Draf Interpretasi Aturan Etika diajukan kepada Ketua IAI-KAP untuk dibahas dalam rapat pengurus yang paling tidak dihadiri oleh tiga perempat dari Pengurus Inti untuk langsung disahkan oleh Ketua IAI-KAP atau disetujui sebagai Exposure Draft dan diberikan jangka waktu tertentu (selambat-lambatnya 60 hari) sejak diumumkan.

Dalam hal pengaturan penyusunan dan perubahan pedoman audit industri khusus, Dewan SPAP mengambil inisiatif untuk membantu pengurus dalam membentuk task force yang akan bertanggung jawab untuk mengembangkan pedoman audit industri khusus.

Dewan SPAP akan menunjuk satu atau lebih anggotanya untuk ikut serta dalam task force tersebut. Task force ini antara lain terdiri dari pihak perushaan atau industri yang bersangkutan. badan pengatur atau pihak lainnya yang dipandang perlu oleh dewan SPAP.

Task force ini mengadakan riset dan analisis. Dewan SPAP akan menerbitkan Exsposure Draft untuk ditanggapi secara tertulis dalam waktu maksimal 60 hari setelah tanggal efektif diumumkan (dalam hal khusus Dewan SPAP dapat menetapkan jangka waktu tersendiri).

Menganalisis dan mempertimbangkan tanggapan tertulis terhadap Exsposure Draft. mengadakan dengar pendapat jika dipandang perlu. Dengar pendapat bisa diselenggarakan sekurang-kurangnya 30 hari setelah batas waktu Dewan SPAP menerima tanggapan tertulis atas Exsposure Draft sebagaimana dijelaskan dalam ayat (4) tersebut diatas.

Dengan menyetujui dari mayoritas anggota, Dewan SPAP mengesahkan dan menerbitkan Pedoman Audit Industri Khusus. Lalu menyebarluaskan Pedoman Audit Industri Khusus kepada anggota profesi akuntan publik