|
Finansial Sabtu, 30 Oktober 2004
Lembaga Keuangan Nonbank Dukung Merger DJLK-Bapepam
Jakarta,
Kompas -
Pelaku industri keuangan nonbank seperti dana pensiun dan asuransi mendukung rencana peleburan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) ke dalam Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam). Menurut mereka, merger tersebut akan menguntungkan pelaku pasar dan pemerintah sebagai pengawas. Di sisi pemerintah, pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien karena lembaga finansial berada di bawah satu atap.
Adapun dari sisi pelaku pasar, merger tersebut akan menciptakan sinergi.
Dengan penggabungan DJLK dan Bapepam, pemerintah selaku otoritas lembaga finansial akan mampu menyusun kebijakan finansial yang tepat dan terintegrasi untuk menciptakan iklim kondusif bagi perkembangan lembaga-lembaga keuangan di pasar modal dan asuransi.
Demikian dikemukakan secara terpisah oleh Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hotbonar Sinaga, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Satino, dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Susilo Sudjono, di Jakarta, Jumat (29/10).
Hotbonar menjelaskan, peleburan DJLK ke dalam Bapepam akan menjadi embrio pembentukan otoritas jasa keuangan di kemudian hari. "Karena itu, rencana penggabungan DJLK dan Bapepam sangat tepat," katanya.
Dijelaskan, penggabungan tersebut sangat tepat dilakukan sekarang mengingat Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution akan ditugaskan mengganti Herwidayatmo sebagai Ketua Bapepam.
Dia juga menambahkan, penggabungan tersebut akan mempercepat pertumbuhan industri asuransi, terkait dengan berkembangnya profesi perencana keuangan (financial planner) yang menawarkan segala produk investasi, baik dari pasar modal, asuransi, maupun perbankan. "Penyatuan DJLK dan Bapepam sudah mendesak karena batas produk dari setiap industri keuangan semakin tipis," katanya.
Sementara Satino memandang positif rencana penggabungan DJLK dan Bapepam. "Dengan berada di bawah satu atap, pembinaan terhadap lembaga finansial akan makin baik, terintegrasi, dan memberikan sinergi," katanya. Kondisi tersebut akan mempercepat pertumbuhan industri finansial di Indonesia.
Dia juga mengatakan, peran lembaga keuangan nonbank, seperti asuransi dan dana pensiun saat ini makin kuat di pasar modal, sebagai tempat berinvestasi. Penggabungan akan membuat proses perizinan asuransi yang akan menjual sahamnya ke publik menjadi lebih mudah dan cepat.
Susilo menjelaskan, penggabungan DJLK dan Bapepam tidak akan berdampak banyak terhadap industri perusahaan pembiayaan (multifinance), selama pemerintah tidak punya niat baik untuk mengembangkan industri pembiayaan. "Dengan dipisah saja, perhatian terhadap industri pembiayaan sangat kurang. Entah bagaimana kalau digabung," katanya.
Indikasi kurangnya perhatian, kata dia, banyak usulan dari asosiasi yang tidak direspons. Penggabungan, menurut dia, juga tidak akan memberikan banyak sinergi karena keterkaitan bisnis perusahaan pembiayaan dengan pasar modal dan asuransi bersifat tak langsung.
Pada tahun 2003, industri asuransi mengumpulkan premi Rp 19,3 triliun atau 1,08 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pemegang polis asuransi jiwa per Juni 2004 mencapai 27 juta orang. Kini terdapat 60 asuransi jiwa, 104 asuransi umum, dan lima asuransi sosial dan PNS/TNI/Polri.
Dana kelolaan lembaga dana pensiun per semester pertama 2004 mencapai Rp 55 triliun. Sementara total aset perusahaan pembiayaan per 2003 mencapai Rp 126 triliun. Berdasarkan data Bank Indonesia, posisi pembiayaan multifinance mencapai Rp 47,97 triliun.
Benturan kepentingan
Sementara itu, pelaku pasar dari kalangan sekuritas yang tidak mau disebutkan namanya justru khawatir, penggabungan tersebut akan menghasilkan benturan kepentingan dalam satu lembaga. Bapepam, selama ini mengurusi pihak-pihak yang di pasar modal berada pada posisi penjual, seperti emiten dan perusahaan sekuritas. Sementara itu, DJLK selama ini mengurusi dana pensiun dan asuransi, yang di pasar modal berada pada posisi pembeli.
"Bagaimana kalau terjadi kepentingan dan Bapepam harus berpihak. Karena otoritas mengambil keputusan apa pun, salah satu pasti rugi. Justru karena potensi konflik kepentingan yang harus dikelola dengan matang itulah, maka ide otoritas jasa keuangan (OJK) juga relatif masih baru terbentuk. Kalau tidak, sudah dari dulu-dulu orang bikin OJK," katanya.(FAJ/anv)
<kembali
ke depan> |