Bulettin
Info Buku
   
   
   

Finansial Jumat, 29 Oktober 2004

DJLK Digabung Bapepam

Jakarta, Kompas - Pemerintah sedang mengkaji secara intensif kemungkinan menggabungkan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan Badan Pengawas Pasar Modal untuk memudahkan pengaturan dan mengefektifkan pengawasan kedua bidang di sektor finansial tersebut. Rencana tersebut terkait dengan perkembangan pasar finansial yang semakin terintegrasi antara satu dengan lainnya.

Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo yang dikonfirmasi, Kamis (28/10) di Jakarta, membenarkan adanya rencana itu di tingkat pimpinan Depkeu. Namun keduanya tidak bersedia memberikan penjelasan rinci.

"Konsolidasi ke dalam itu kan rencana lama. Tetapi jangan sayalah yang bicara, tidak pas. Tanya Herwidayatmo saja, lebih pas," kata Darmin Nasution.

Ketika ditanya, apakah konsolidasi ini terkait dengan pembentukan gugus tugas finansial yang merupakan tim gabungan dari Bapepam, DJLK, dan Bank Indonesia, dan merupakan langkah awal dari pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Darmin mengatakan itu dua hal yang berbeda.

"Lain, itu hal lain, tidak ada kaitan. Tim gabungan itu dibentuk karena dinilai ada kebutuhan untuk saat ini. Kalau konsolidasi ini kan sudah lama direncanakan."

Menurut sumber di Depkeu, dalam penggabungan DJLK dan Bapepam ini, DJLK yang akan masuk bergabung dalam struktur Bapepam, sehingga Bapepam tetap menjadi institusi yang eksis.

Sehubungan dengan penugasan Ketua Bapepam Herwidayatmo sebagai Direktur Eksekutif pada Bank Dunia, sampai saat ini belum ditunjuk penggantinya. Sebagaimana kelaziman selama ini di Depkeu, jika Ketua Bapepam berhalangan sementara, maka yang menggantikan adalah Dirjen LK. Dengan demikian, menurut sumber tersebut, kemungkinan besar Darmin Nasution bakal diangkat menjadi Ketua Bapepam.

Menurut sumber, kasus-kasus kejahatan perbankan selama ini ditengarai selalu melibatkan perusahaan sekuritas dan dana pensiun, sehingga dengan penggabungan DJLK dan Bapepam, mau tak mau koordinasi pengawasannya semakin baik.

Selama ini, DJLK membidangi lembaga keuangan nonbank seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun. Sementara dalam perkembangan pasar finansial, keterkaitan bisnis antara lembaga-lembaga keuangan di pasar modal dan asuransi semakin kuat, begitu juga dengan perbankan.

Upaya ini merger itu dimaksudkan untuk semakin memudahkan integrasi lembaga yang kelak akan masuk OJK jika sudah terbentuk.

Reformasi
Reformasi kebijakan pengelolaan keuangan negara merupakan implikasi penataan kembali tugas Menkeu berdasarkan UU No 17/2003 tentang keuangan negara. Jadi, Depkeu harus melakukan reorganisasi untuk menata kembali tugas dan fungsi unit-unit organisasinya. Dampaknya, lima unit eselon I dihilangkan, yaitu Ditjen Anggaran, Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Badan Analisa Fiskal, Badan Akuntansi Keuangan Negara, dan Badan Informasi Teknologi dan Keuangan.

Selanjutnya, dibentuk lembaga baru sebagai peleburan sejumlah direktorat dan badan yang dihilangkan, yaitu Ditjen Perbendaharaan yang dijabat Mulia P Nasution, Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan dijabat Achmad Rojadi, dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja sama Internasional yang dijabat sementara oleh Anggito Abimanyu. Reorganisasi ini diharapkan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik di Depkeu. (FAJ/ANV/dis)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster