Bulettin
Info Buku
   
   
   

Bisnis & Investasi
Sabtu, 12 Juni 2004

Menkeu Setuju BPK Nilai Audit Akuntan di BUMN

Jakarta, Kompas - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Satrio B Joedono, Jumat (11/6) menyatakan, Menteri Keuangan Boediono mengakui adanya hak publik untuk mengetahui segala aspek dan seluk beluk keuangan negara yang ada di perusahaan-perusahan milik negara (BUMN). Tidak peduli perusahaan itu berbentuk perseroan, perusahaan publik, sebagian besar sahamnya tak lagi dimiliki negara, maupun perusahaan yang kepemilikan sahamnya tinggal beberapa persen saja.

Hal itu, menurut Satrio yang ditemui usai sholat Jumat, diwujudkan dalam rumusan pasal 3 di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (PPTJKN).

Sebelumnya, Selasa (8/6) lalu, Satrio mengakui adanya pertemuan antara pihaknya dengan Boediono di gedung BPK. "Ada usulan pemerintah agar rumusan pasalnya disusun sedemikian rupa, sehingga intinya BPK dapat memeriksa. Namun dibatasi hal-hal tertentu oleh Undang-Undang (UU) lain. Jadi, ada pembatasan atas kewenangan BPK. Pembatasan itu sudah banyak dan mungkin bisa bertambah lagi, khususnya seperti Yayasan. Perusahaan itu meminta agar neracanya diperiksa akuntan publik," ujarnya.

"Namun, setelah saling menjelaskan posisi masing-masing atas pembatasan itu, ternyata pemerintah mengakui adanya hak publik untuk mengetahui melalui BPK," katanya.

Oleh sebab itu, rumusan pasal yang semula satu rumusan diubah menjadi dua ayat. Pasal 3 ayat pertama menyatakan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

ayat duanya, dalam hal pemeriksaan dilaksanakan akuntan publik berdasarkan ketentuan UU, maka laporan hasil pemeriksaan itu wajib disampaikan ke BPK dan dipublikasikan.

Penjelasan ayat dua ini menyebutkan, penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat ini diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan akuntan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akuntan publik dan evaluasi BPK disampaikan ke lembaga perwakilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Pasal 2 menyebutkan, yang dimaksud keuangan negara adalah penerimaan dan pengeluaran negara, penerimaan dan pengeluaran daerah sampai kekayaan negara dan daerah, serta kekayaan pihak lain yang dikuasai dalam kaitan penyelenggaraan tugas negara atau diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

Sementara ayat duanya, dalam hal pemeriksaan dilaksanakan akuntan publik berdasarkan ketentuan UU, maka laporan hasil pemeriksaan itu wajib disampaikan ke BPK dan dipublikasikan.

Penjelasan ayat dua ini menyebutkan, penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat ini diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan akuntan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akuntan publik dan evaluasi BPK disampaikan ke lembaga perwakilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

"Implikasinya, kalau dia serahkan ke kita, lalu kita nilai ada sesuatu yang tidak sesuai dengan standar audit yang berlaku, maka kita bisa langsung masuk langsung (mengaudit, red)," lanjut Satrio. (har)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster