|
Laporan Forensik Audit
Belum Dipahami Jaksa dan Hakim
Penyelesaian kasus
Tindak Pidana Korupsi (TPK), baik yang terjadi di perusahaan maupun
di instansi pemerintah, membutuhkan pembuktian data-data hasil forensik
audit. Bagaimana posisi laporan forensik audit dan peran auditornya?
Forensik atau investigasi audit merupakan dua bentuk pemeriksaan
profesional yang dilakukan oleh akuntan publik. Pemeriksaan ini
bersifat khusus yang bertujuan untuk mendeteksi adanya suatu fraud.
Maka sebelum pemeriksaan dilakukan sudah ada dugaan-dugaan yang
bersifat pelanggaran apakah bersifat perdata atau pidana.
Namun sistem hukum acara perdata dan pidana di Indonesia belum mengakui
keabsahan hasil audit forensik akuntan publik sebagai alat bukti
yang kuat. Meski bisa dikatakan secara sederhana fungsi laporan
forensik akuntan publik dalam proses peradilan Tindak Pidana Korupsi
(TPK) merupakan sebagai salah satu alat bukti (keterangan ahli atau
surat, yang diatur vide ps.184 ayat 1b,c KUHAP). Sifat alat bukti
menjadikan hasil pekerjaan forensik akuntan publik tidak mengikat,
sekalipun auditornya telah meyakini atas temuannya.
Hal itu diungkapkan pakar hukum, Luhut M. P. Pangaribuan bahwa semua
itu lari kepada keyakinan hakim dengan dukungan alat bukti yang
ada untuk menen-tukan kesalahan seseorang. Di tingkat penyidikan,
keyakinan Jaksa sangat menentukan apakah kasus dibawa ke pengadilan
atau tidak.
Meski demikian, Luhut mengakui secara teknis sesungguhnya ada yang
tidak sinkron penempatan ahli dalam sistem hukum. Penyebabnya pertama,
satu laporan forensik akuntan sarat dengan angka-angka dan triminologi
teknis yang sulit dapat dipahami profesi lain dalam waktu singkat.
Sementara keterbatasan waktu yang dimiliki Jaksa maupun Hakim untuk
memahami bahan-bahan tertulis, mengingat banyaknya perkara yang
harus diselesaikan, termasuk keterbatasan pengetahuan di bidang
akuntansi dan audit keuangan.
Kedua, ketika merumuskan perbuatan dan kesalahan dari kasus yang
sedang diperiksa auditor yang membuat laporan forensik masih memungkinkan
dibutuhkan data tambahan. Jika laporannya sudah diserahkan tinggal
mengandalkan laporan BAP yang dibuat panitera. Tetapi BAP agaknya
tidak akan pernah memadai. Dimana kemajuan tek-nologi informasi
atau audio visual belum dikenal dalam kepaniteraan di Indonesia
sehingga catatan yang dibuat tidak pernah lengkap dan akurat.
Untuk mendukung penye-lesaian kasus korupsi di Indonesia, Luhut
berharap fungsi laporan forensik akuntan jangan hanya dibatasi sebagai
pemberi keterangan, namun akuntan publik bisa dilibatkan agar proses
percepatan penyelesaian kasus TKP dapat diselesaikan secara sistemik.
Bila pendapat di atas dapat diterima, laporan forensik audit dapat
ditingkatkan menjadi bagian aktif dari proses pengambilan keputusan
yang bersifat mengikat. Dengan kata lain, tambah Luhut, peradilan
dapat memanfaatkan baik laporan forensik audit dan auditornya diangkat
sebagai Jaksa ad hoc dan atau Hakim ad hoc. Peningkatan status tersebut
sangat membantu perumusan perbuatan dan kesalahan secara akurat
dan penegakan hukum pada hukum pada umumnya.
Seperti yang telah berkem-bang di Pengadilan Niaga dan TUN hakim
ad hoc telah diterima dan diterapkan. Sementara untuk Jaksa ad hoc
tidak di larang dan tidak berlawanan dengan sistem peradilan di
Indonesia. seperti klausul dalam UU Korupsi menyatakan "dalam hal
ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat
dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung" (ps 27 UU
1999;31). Dengan begitu auditor bisa menjadi bagian dari tim.
Luhut mengakui TKP merupa-kan kasus yang sulit pembuktiannya. Makanya,
untuk membantu proses pembuktian peran dan fungsi laporan forensik
audit agaknya perlu diperluas dan diintensifkan mengingat sarat
dengan hal-hal yang bersifat teknis profesional. Melihat keterbatasan
pengetahuan yang terkait dengan sistem keuangan dan kompetensi aparat
penegak hukum dalam menangani TKP, maka sangat penting melibatkan
auditor sebagai Jaksa dan atau Hakim ad hoc. (AU)
<kembali
ke depan> |