Bulettin
Info Buku
   
   
   

Laporan Forensik Audit
Belum Dipahami Jaksa dan Hakim

Penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK), baik yang terjadi di perusahaan maupun di instansi pemerintah, membutuhkan pembuktian data-data hasil forensik audit. Bagaimana posisi laporan forensik audit dan peran auditornya?

Forensik atau investigasi audit merupakan dua bentuk pemeriksaan profesional yang dilakukan oleh akuntan publik. Pemeriksaan ini bersifat khusus yang bertujuan untuk mendeteksi adanya suatu fraud. Maka sebelum pemeriksaan dilakukan sudah ada dugaan-dugaan yang bersifat pelanggaran apakah bersifat perdata atau pidana.

Namun sistem hukum acara perdata dan pidana di Indonesia belum mengakui keabsahan hasil audit forensik akuntan publik sebagai alat bukti yang kuat. Meski bisa dikatakan secara sederhana fungsi laporan forensik akuntan publik dalam proses peradilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) merupakan sebagai salah satu alat bukti (keterangan ahli atau surat, yang diatur vide ps.184 ayat 1b,c KUHAP). Sifat alat bukti menjadikan hasil pekerjaan forensik akuntan publik tidak mengikat, sekalipun auditornya telah meyakini atas temuannya.

Hal itu diungkapkan pakar hukum, Luhut M. P. Pangaribuan bahwa semua itu lari kepada keyakinan hakim dengan dukungan alat bukti yang ada untuk menen-tukan kesalahan seseorang. Di tingkat penyidikan, keyakinan Jaksa sangat menentukan apakah kasus dibawa ke pengadilan atau tidak.

Meski demikian, Luhut mengakui secara teknis sesungguhnya ada yang tidak sinkron penempatan ahli dalam sistem hukum. Penyebabnya pertama, satu laporan forensik akuntan sarat dengan angka-angka dan triminologi teknis yang sulit dapat dipahami profesi lain dalam waktu singkat. Sementara keterbatasan waktu yang dimiliki Jaksa maupun Hakim untuk memahami bahan-bahan tertulis, mengingat banyaknya perkara yang harus diselesaikan, termasuk keterbatasan pengetahuan di bidang akuntansi dan audit keuangan.

Kedua, ketika merumuskan perbuatan dan kesalahan dari kasus yang sedang diperiksa auditor yang membuat laporan forensik masih memungkinkan dibutuhkan data tambahan. Jika laporannya sudah diserahkan tinggal mengandalkan laporan BAP yang dibuat panitera. Tetapi BAP agaknya tidak akan pernah memadai. Dimana kemajuan tek-nologi informasi atau audio visual belum dikenal dalam kepaniteraan di Indonesia sehingga catatan yang dibuat tidak pernah lengkap dan akurat.

Untuk mendukung penye-lesaian kasus korupsi di Indonesia, Luhut berharap fungsi laporan forensik akuntan jangan hanya dibatasi sebagai pemberi keterangan, namun akuntan publik bisa dilibatkan agar proses percepatan penyelesaian kasus TKP dapat diselesaikan secara sistemik.

Bila pendapat di atas dapat diterima, laporan forensik audit dapat ditingkatkan menjadi bagian aktif dari proses pengambilan keputusan yang bersifat mengikat. Dengan kata lain, tambah Luhut, peradilan dapat memanfaatkan baik laporan forensik audit dan auditornya diangkat sebagai Jaksa ad hoc dan atau Hakim ad hoc. Peningkatan status tersebut sangat membantu perumusan perbuatan dan kesalahan secara akurat dan penegakan hukum pada hukum pada umumnya.

Seperti yang telah berkem-bang di Pengadilan Niaga dan TUN hakim ad hoc telah diterima dan diterapkan. Sementara untuk Jaksa ad hoc tidak di larang dan tidak berlawanan dengan sistem peradilan di Indonesia. seperti klausul dalam UU Korupsi menyatakan "dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung" (ps 27 UU 1999;31). Dengan begitu auditor bisa menjadi bagian dari tim.

Luhut mengakui TKP merupa-kan kasus yang sulit pembuktiannya. Makanya, untuk membantu proses pembuktian peran dan fungsi laporan forensik audit agaknya perlu diperluas dan diintensifkan mengingat sarat dengan hal-hal yang bersifat teknis profesional. Melihat keterbatasan pengetahuan yang terkait dengan sistem keuangan dan kompetensi aparat penegak hukum dalam menangani TKP, maka sangat penting melibatkan auditor sebagai Jaksa dan atau Hakim ad hoc. (AU)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster