Bulettin
Info Buku
   
   
   

Halaman Depan
Senin, 25/08/2003

Bapepam Atur Neraca Emiten Selain WTP

JAKARTA (Bisnis): Bapepam segera mengeluarkan aturan baru mengenai keterbukaan informasi bagi laporan keuangan emiten yang memperoleh opini selain wajar tanpa pengecualian (WTP) dari akuntan publik.

Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon mengatakan emiten yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain WTP diharuskan mencantumkan penjelasan atas opini akuntan publik itu.

"Atas setiap laporan keuangan, misalnya disclaimer atau apapun [selain WTP], emiten diharuskan memaparkan keterbukaan kondisinya. Emiten harus menjelaskan alasan dari pemberian opini itu, dan mengapa sampai demikian," ujarnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Penjelasan emiten tentang opini atas laporan keuangan itu, lanjutnya, penting dalam membantu investor. Investor, lanjutnya, nantinya mengetahui dengan mudah performa perusahaan tanpa meminta atau mencari penjelasan lebih lanjut.

"Biasanya jika ada laporan keuangan yang diiklankan dan memperoleh opini disclaimer, investor kemudian mencari datanya dari pusat data di BEJ. Kalau sudah ada penjelasan atas opini dalam laporan keuangan yang diiklankan, hal ini tidak perlu lagi dilakukan."

Dengan demikian investor dapat langsung melihat bahwa manajemen telah bekerja dengan baik. "Kalau sudah begini, investor dapat melihat seberapa besar risiko untuk berinvestasi di efek perusahaan itu atau memutuskan tidak menginvestasikan dananya," jelasnya.

Robinson memaparkan aturan baru itu diperkirakan akan keluar sekitar akhir Agustus atau paling lambat awal September 2003.

Hidayat Muchtar, sekretaris eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, menilai cukup bagus jika tujuan dari peraturan baru itu adalah untuk kepentingan investor dan meningkatkan transparansi.

"Saya pribadi menilai wajar-wajar saja peraturan itu diterbitkan. Namun demikian, saya mesti melihat terlebih dahulu seberapa penting disclaimer itu dijelaskan dalam laporan keuangan. Kan opini itu pendapat dari akuntan publik saja."

Menurut dia, yang paling penting untuk laporan keuangan WTP dan di luar itu adalah adanya penjelasan manajemen dan akuntan publiknya dalam paparan publik.

"Kalau bisa akuntan publik dalam paparan publik menjelaskan kepada publik mengapa emiten memperoleh opini disclaimer atau lainnya sehingga mereka bisa seobjektif mungkin," jelasnya.

Lebih jauh Hidayat mengatakan persoalan transparansi tidak saja dalam laporan keuangan tetapi juga membutuhkan dukungan dari lembaga bursa selaku pengawas. Paling tidak, lanjutnya, institusi itu dapat mendeteksi adanya praktik tidak benar di emiten yang mencatatkan diri di bursa efek.

Sekjen Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi) Djoko Santoso Soenoe menyambut baik rencana Bapepam tersebut karena hal itu dapat menghindarkan investor dari ketidaktahuan atas kondisi emiten yang sebenarnya.

Investor sering tidak memahami alasan valid ketika emiten mendapatkan opini di luar WTP. "Itu bagus, karena sering investor tidak memahami kenapa satu perusahaan mendapatkan suatu opini, misalnya, disclaimer," kata Djoko.

Menurut dia, dengan adanya penjelasan atas opini laporan keuangan di luar WTP, emiten bisa mempunyai alasan (excuse) untuk menghindari gugatan dari investor. Opini disclaimer, misalnya, bisa berakibat saham satu emiten dihentikan sementara perdagangannya bahkan dihapuskan dari papan pencatatan (delist). Ini dapat mengundang gugatan karena bersifat material, yang bisa mempengaruhi harga saham. (adn/msw)

© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster