|
Halaman Depan
Senin, 25/08/2003
Bapepam Atur Neraca
Emiten Selain WTP
JAKARTA (Bisnis):
Bapepam segera mengeluarkan aturan baru mengenai keterbukaan informasi
bagi laporan keuangan emiten yang memperoleh opini selain wajar
tanpa pengecualian (WTP) dari akuntan publik.
Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon
mengatakan emiten yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain
WTP diharuskan mencantumkan penjelasan atas opini akuntan publik
itu.
"Atas setiap laporan keuangan, misalnya disclaimer atau apapun [selain
WTP], emiten diharuskan memaparkan keterbukaan kondisinya. Emiten
harus menjelaskan alasan dari pemberian opini itu, dan mengapa sampai
demikian," ujarnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Penjelasan emiten tentang opini atas laporan keuangan itu, lanjutnya,
penting dalam membantu investor. Investor, lanjutnya, nantinya mengetahui
dengan mudah performa perusahaan tanpa meminta atau mencari penjelasan
lebih lanjut.
"Biasanya jika ada laporan keuangan yang diiklankan dan memperoleh
opini disclaimer, investor kemudian mencari datanya dari pusat data
di BEJ. Kalau sudah ada penjelasan atas opini dalam laporan keuangan
yang diiklankan, hal ini tidak perlu lagi dilakukan."
Dengan demikian investor dapat langsung melihat bahwa manajemen
telah bekerja dengan baik. "Kalau sudah begini, investor dapat melihat
seberapa besar risiko untuk berinvestasi di efek perusahaan itu
atau memutuskan tidak menginvestasikan dananya," jelasnya.
Robinson memaparkan aturan baru itu diperkirakan akan keluar sekitar
akhir Agustus atau paling lambat awal September 2003.
Hidayat Muchtar, sekretaris eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia,
menilai cukup bagus jika tujuan dari peraturan baru itu adalah untuk
kepentingan investor dan meningkatkan transparansi.
"Saya pribadi menilai wajar-wajar saja peraturan itu diterbitkan.
Namun demikian, saya mesti melihat terlebih dahulu seberapa penting
disclaimer itu dijelaskan dalam laporan keuangan. Kan opini itu
pendapat dari akuntan publik saja."
Menurut dia, yang paling penting untuk laporan keuangan WTP dan
di luar itu adalah adanya penjelasan manajemen dan akuntan publiknya
dalam paparan publik.
"Kalau bisa akuntan publik dalam paparan publik menjelaskan kepada
publik mengapa emiten memperoleh opini disclaimer atau lainnya sehingga
mereka bisa seobjektif mungkin," jelasnya.
Lebih jauh Hidayat mengatakan persoalan transparansi tidak saja
dalam laporan keuangan tetapi juga membutuhkan dukungan dari lembaga
bursa selaku pengawas. Paling tidak, lanjutnya, institusi itu dapat
mendeteksi adanya praktik tidak benar di emiten yang mencatatkan
diri di bursa efek.
Sekjen Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi) Djoko Santoso
Soenoe menyambut baik rencana Bapepam tersebut karena hal itu dapat
menghindarkan investor dari ketidaktahuan atas kondisi emiten yang
sebenarnya.
Investor sering tidak memahami alasan valid ketika emiten mendapatkan
opini di luar WTP. "Itu bagus, karena sering investor tidak memahami
kenapa satu perusahaan mendapatkan suatu opini, misalnya, disclaimer,"
kata Djoko.
Menurut dia, dengan adanya penjelasan atas opini laporan keuangan
di luar WTP, emiten bisa mempunyai alasan (excuse) untuk menghindari
gugatan dari investor. Opini disclaimer, misalnya, bisa berakibat
saham satu emiten dihentikan sementara perdagangannya bahkan dihapuskan
dari papan pencatatan (delist). Ini dapat mengundang gugatan karena
bersifat material, yang bisa mempengaruhi harga saham. (adn/msw)
© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.
<kembali
ke depan> |