|
Keuangan
Rabu, 28/12/2005
Bank Indonesia tuntut akuntan publik transparan
JAKARTA
(Bisnis):
Bank Indonesia menuntut akuntan publik transparan terhadap kondisi keuangan bank syariah yang diaudit dan melaporkan segala bentuk kejanggalan kepada Dewan Syariah Nasional maupun bank sentral.
Akuntan publik harus melaporkan setiap temuan keadaan atau perkiraan keadaan yang mengancam kelangsungan bank kepada dua lembaga tersebut paling lambat tujuh hari kerja. Hal tersebut diatur dalam surat edaran Bank Indonesia yang ditandatangani Deputi Gubernur Siti Ch. Fajrijah 22 Desember 2005.
Menurut bank sentral ada empat kategori keadaan yang dianggap mengancam kelangsungan bank yang terlihat dalam laporan keuangan yang diaudit. Keempatnya yakni kekurangan kewajiban penyisihan modal minimum, kekurangan pencadangan, pelanggaran batas maksimum pemberian kredit serta segala bentuk kecurangan yang bersifat material.
"Pemberitahuan dalam formulir dan bersifat rahasia sampai diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia," kata Fajrijah dalam surat edarannya bernomor 7/57/Dpbs tersebut.
Atas segala pelanggaran atau keteledoran akuntan publik dalam pemberian laporan tersebut, BI menyiapkan sanksi berupa penghapusan dari daftar di Bank Indonesia. Sanksi serupa juga diberikan bila akuntan publik tidak memberikan tembusan laporan keuangan yang diaudit maupun tidak memenuhi ketentuan kerahasiaan bank.
Seperti diketahui, akuntan publik yang diperkenankan mengaudit bank adalah akuntan yang telah terdaftar di Bank Indonesia. Untuk masuk dalam daftar tersebut BI menerapkan persyaratan ketat terutama menyangkut integritas auditor.
Dalam surat edarannya, bank sentral juga mewajibkan audit oleh akuntan publik kepada Bank Prekreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beraset di atas Rp10 miliar.
Sementara komunikasi aktif wajib dilakukan akuntan publik dengan Dewan Syariah Nasional karena lembaga tersebut merupakan pengawas dalam pelaksanaan prinsip syariah di bank. Menurut BI komunikasi aktif diperlukan untuk mengetahui kondisi keuangan bank secara optimal.
Beberapa tahun belakangan bisnis perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Saat ini selain 92 BPRS, beroperasi tiga bank syariah dan 19 unit usaha syariah bank konvensional.
Sistem operasional yang berbeda dengan perbankan konvensional menyebabkan unit usaha syariah harus membuat laporan keuangan yang terpisah dari bank induknya.
Oleh Hery Trianto
Bisnis Indonesia
©
Copyright 2004 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.
<kembali
ke depan>
|