Bulettin
Info Buku
   
   
   

Bursa
Senin, 27/06/2005

Bapepam buat sendiri aturan transaksi repo

JAKARTA (Bisnis): Bapepam akan membuat sendiri peraturan tentang transaksi jual beli kembali (repurchase agreement/repo) obligasi, bila Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memang tidak dapat menyelesaikan standardisasi mengenai hal itu dalam waktu dekat.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Darmin Nasution mengatakan Bapepam tidak dapat menunggu terlalu lama karena Bank Indonesia (BI) telah merivisi aturan untuk industri perbankan mengenai transaksi repo obligasi tersebut.

"Kami juga tidak bisa menunggu terlalu lama. Peraturan bagi bank sudah diubah oleh BI. Kalau nanti setelah sebulan perkembangannya [pembahasan revisi di IAI] masih jauh, ya...apa boleh buat, kami terpaksa membuat aturan sendiri," katanya akhir pekan lalu.

Namun dia menambahkan toleransi waktu satu bulan tersebut, bukan merupakan batas waktu mati sehingga Bapepam tetap menunggu perkembangan dari IAI kendati lewat dari waktu yang diharapkan oleh otoritas pasar modal tersebut.

Hal itu disampaikan Darmin menanggapi pernyataan Ketua Umum IAI Ahmadi Hadibroto yang memperkirakan revisi standar akuntansi tentang transaksi repo obligasi tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang ditetapkan Bapepam.

Darmin juga menambahkan para pelaku di industri pasar modal, tidak dapat menggunakan peraturan tentang transaksi jual beli kembali (repo) obligasi yang dikeluarkan oleh BI karena struktur bisnis industri keuangan di pasar modal dan perbankan yang berbeda. Oleh karena itu, ujarnya, Bapepam akan menyiapkan aturan khusus untuk transaksi repo di pasar modal.

"Industri pasar modal tidak bisa memakai peraturan repo yang diterbitkan oleh Bank Indonesia," katanya tanpa memberikan alasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Ahmadi menyarakan agar pelaku di industri keuangan non bank yang ingin melakukan transaksi repo obligasi untuk menggunakan peraturan yang diterbitkan oleh BI, sebelum IAI selesai melakukan revisi standar akuntansi yang ada.

Saat ini, Dewan Standar IAI tengah berupaya mengadopsi standardisasi akuntansi internasional nomor 39 yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai akuntansi transaksi repo obligasi.

"Itu kan prosesnya panjang. Jadi masih agak lamalah. Nggak mungkinlah [satu bulan]. Tapi sementara itu, kalau yang melakukan transaksi repo itu perbankan, toh sudah aturan dari BI. Perbankan bisa mengacu ke situ," tutur Ahmadi. (Bisnis, 23 Juni 2005)

Dia menambahkan para pelaku pasar modal juga dapat menggunakan standardisasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tersebut.

Ahmadi mengatakan IAI membutuhkan waktu beberapa bulan lagi untuk menyusun standar akuntansi internasional yang mengadopsi standardisasi transaksi repo obligasi.

Bapepam masih menunggu langkah IAI untuk merevisi standar akuntansi tentang transaksi repo obligasi, sebelum mengeluarkan peraturan repo yang khusus untuk industri pasar modal.

Bapepam memiliki kewenangan untuk membuat ketentuan tersendiri dalam hal akuntansi di pasar modal, sebagaimana termuat dalam ayat dua Pasal 69 UU Pasar Modal tahun 1995. (yes)

© Copyright 2004 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster