|
Keuangan
Jumat, 03/06/2005
Periksa
kedisiplinan anggota secara reguler
IAI siap kerja sama tekan tindak pencucian uang
JAKARTA
(Bisnis):
Asosiasi akuntan nasional menjanjikan sikap kooperatif terhadap rencana PPATK, sementara program review reguler terhadap Kantor Akuntan Publik akan dimulai tiga bulan mendatang.
Tia Adityasih, Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Publik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengatakan pihaknya akan meningkatkan fungsi pembinaan terhadap anggotanya.
Namun, dia menepis dugaan bila kesalahan pencatatan transaksi keuangan yang mencurigakan sepenuhnya dilimpahkan pada akuntan saja.
"Akuntan itu kan bisa memilih pekerjaan dan harus tahu risikonya seperti apa dalam menerima penugasan dari kantornya, tetapi yang jelas kami harapkan para akuntan bersikap profesional," kata dia kepada Bisnis, kemarin.
Menurut dia, pihaknya akan bekerjasama dengan instansi lain sebagai tindak lanjut mengeliminir tindak pidana pencucian uang yang bisa berdampak pada reputasi bangsa.
Rencananya, amandemen UU Tindak Pidana Pencucian Uang akan memperluas kelompok pelaporan transaksi kepada lembaga profesi dan penyedia jasa karena keduanya dinilai punya peluang besar menjadi wadah pencucian uang panas.
Menurut Yunus Husein, Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), jasa profesi yang wajib lapor itu a.l. advokat, notaris/PPAT, akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP), agen properti, dealer mobil, pedagang perhiasan, logam mulia dan barang antik.
"Selama ini kan hanya penyedia jasa keuangan saja yang wajib lapor transaksi. Nanti lembaga profesi dan penyedia jasa juga harus melaporkan transaksi itu," katanya.
Dia mengatakan penetapan kewajiban pelaporan terhadap kedua kelompok itu sudah menjadi biasa di luar negeri, di negara yang sistem peraturan pencegahan kegiatan money laundering-nya kuat.
Wajib periksa
Tia menambahkan sikap kooperatif melalui peningkatan pembinaan terhadap anggota akan diimplementasikan dalam program regularly review yang siap disosialisasikan dalam jangka waktu tiga bulan mendatang.
"Kalau dulu program ini sifatnya voluntary dari mereka yang meminta diperiksa oleh kami tetapi sekarang program ini akan wajib dilakukan secara reguler," ujar dia.
Dia menjelaskan bila dalam pemeriksaan reguler terhadap KAP terdapat indikasi indisipliner dan kurang profesional dari kinerja akuntan publik maka kasusnya akan dibawa ke Dewan Review Mutu.
"Ini akan dibarengi dengan pemberian sanksi yang sifatnya keanggotaan seperti denda ataupun pembekuan status keanggotaan," tandasnya.
Dia menegaskan IAI tidak akan membedakan perlakuan terhadap KAP yang tergolong besar dan terkemukan dengan sikap atas KAP kecil.
Masyarakat umum, ujar dia, diharapkan bersikap proaktif melaporkan akuntan publik yang tidak bersikap profesional sehingga dapat diselesaikan oleh Badan Peradilan Profesi IAI.
Sejauh ini pemerintah sendiri mulai bersikap tegas terhadap akuntan yang dinilai lalai dan nakal seperti beberapa KAP yang dibekukan izin usahanya karena terkait kasus manipulasi data Bank Global.
"Kalau memang ada anggota kami yang bersalah silakan Depkeu mencabut izin usahanya karena masyarakat yang akan turut menilai hal ini." (faa)
©
Copyright 2004 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.
<kembali
ke depan>
|