Bulettin
Info Buku
   
   
   

Jasa & Perdagangan
Jumat, 17/12/2004

'Menkeu agar kaji ulang RUU Akuntan Publik'

YOGYAKARTA (Bisnis): Sekretaris kabinet meminta Menkeu meninjau kembali RUU Akuntan Publik-yang telah diajukan ke Setneg beberapa waktu lalu-menyusul keberatan dari Ikatan Akuntan Publik (IAI) yang merasa tidak diberi kesempatan untuk dan memberikan tanggapan atas RUU tersebut.

Zafrullah Salim, Kasubdit Harmonisasi Ekuindag Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan HAM, membenarkan instansinya telah memperoleh tembusan surat dari Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi No. B-15/Seskab/11/2004 yang isinya meminta Menkeu membahas kembali RUU tersebut dengan memperhatikan UU No. 10/2004 yang mewajibkan setiap rancangan undang-undang disosialisasikan terlebih dulu ke masyarakat untuk mendapatkan masukan.

"Surat Sekretaris Kabinet itu terbit karena ada keberatan dari IAI yang merasa tidak diberi kesempatan untuk mempelajari dan memberikan tanggapan atas RUU tersebut. Ini bedanya dulu dan sekarang. Dulu setiap RUU dianggap sebagai rahasia negara, sekarang RUU justru wajib disosialisasikan sebelum diajukan ke DPR," kata Zafrullah dalam Konvensi Nasional Akuntansi V IAI di Yogyakarta pekan ini.

Draf RUU Akuntan Publik diajukan Menteri Keuangan (Boediono) pada 2 Juli 2004. Namun hingga akhir Kabinet Gotong Royong, draf tersebut urung diajukan ke DPR.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional IAI Ahmadi Hadibroto menyambut baik keputusan Sekretaris Kabinet yang meminta RUU tersebut ditarik lagi. Dia mengakui dirinya selaku ketua umum DPN IAI telah mengirim surat ke Mensesneg ketika itu untuk meminta kepada pemerintah agar IAI selaku satu-satunya organisasi para akuntan diberi kesempatan mempelajari dan memberikan tanggapan atas RUU tersebut.

"Selama dalam proses penyusunan RUU Akuntan Publik, kami sama sekali tidak dilibatkan. Bahkan diundang untuk memberi masukan pun tidak pernah," katanya kepada Bisnis kemarin.

Sementara itu, pakar hukum pidana Loebby Loqman menyatakan ketentuan sanksi pidana dalam RUU Akuntan Publik tidak pada tempatnya. Menurut dia, akuntan bekerja dalam wilayah administrasi, sehingga sanksi yang sesuai adalah sanksi administrasi.

"Jika ada ketentuan pidana yang dilanggar, akuntan bisa dihukum pidana berdasarkan KUHP. Jadi tidak perlu dalam RUU Akuntan Publik diatur tentang hukum pidana, kecuali pemerintah ingin hukuman pidana kepada akuntan diubah menjadi lebih berat," katanya.

Dalam draf RUU Akuntan Publik, Pasal 39 hingga 41 diatur tentang ketentuan pidana kepada akuntan publik. Pelanggaran terhadap standar profesional akuntan publik, misalnya, diancam hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sanksi yang sama juga akan diberikan jika akuntan publik merusak kertas kerja audit. Pegawai yang terlibat dalam pelanggaran tersebut maupun partner (rekan Kantor Akuntan Publik) yang menandatangani laporan keuangan tersebut juga diancam hukuman yang sama, enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. (par)

© Copyright 2004 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster