Bulettin
Info Buku
   
   
   

Ekonomi Umum
Rabu, 18/06/2003

ADB: Lembaga audit perlu direformasi

JAKARTA (Bisnis): Bank Pembangunan Asia (ADB) menilai lembaga-lembaga audit perlu di reformasi karena tumpang tindih satu sama lain, sementara fungsi BPK sebagai pemeriksa eksternal tidak terbantahkan.

Financial Management Specialist ADB Farzana Ahmed mengungkapkan terjadinya over lapping dalam pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga audit di Indonesia.

"Terutama menyangkut pelaksanaan tugas BPKP, Irjen, dan Badan Pengawas Daerah [Bawasda]," jelasnya dalam diskusi bertajuk Strategi ADB dalam Mendukung Pelaksanaan Desentralisasi di Jaarta, kemarin.

Ahmed mengungkapkan institusinya menilai kapasitas lembaga-lembaga audit di Indonesia perlu ditingkatkan, berkaitan dengan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik.

"Dalam pelaksanaan otonomi daerah, audit adalah instrumen publik yang utama dalam meningkatkan akuntabilitas setiap daerah."

Karena itu, lanjutnya, perlu adanya dukungan terhadap penguatan fungsi pemeriksa eksternal maupun internal setiap provinsi maupun kabupaten/kota.

"Sementara itu, implementasi otonomi daerah menyebabkan peran Bawasda meningkat."

Saat ini, kata Ahmed, belum ada kejelasan kebijakan pemerintah berkaitan dengan perbaikan peningkatan fungsi audit, dimana tidak ada kejelasan terhadap siapa yang berhak memeriksa Dana Alokasi Khusus.

"Apakah pusat atau daerah. Belum lagi kejelasan mengenai siapa yang berhak mengaudit BUMD di daerah."

Permasalahan-permasalahan tersebut, katanya, mendorong ADB untuk memberikan technical assistance berupa dukungan terhadap penguatan fungsi-fungsi audit.

Bantuan teknis
Pada 2003, lanjut Ahmed, ADB memberikan bantuan teknis berupa hibah sebesar US$700.000 untuk membantu pemerintah melakukan reformasi fungsi lembaga-lembaga audit guna menciptakan tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan transparansi.

"Hibah tersebut berasal dari Japan Special Fund [JSF] yang didanai oleh pemerintah Jepang. Apabila bantuan ini cukup sukses, maka tidak tertutup kemungkinan pada tahun depan ADB kembali memberikan hibah sebesar US$100 juta dalam hal yang sama."

Ahmed juga mengungkapkan ADB sangat mendukung terhadap perbaikan keuangan negara melaui paket RUU keuangan yang saat ini sedang dibahas, terutama menyangkut pelaksaaan fungsi audit maupun UU No.5/1973 mengenai BPK yang sedang di amandemen.

"Pada dasarnya ADB hanya membantu pemerintah mempersiapkan jalan bagi perbaikan pelaksanaan fungsi tugas audit di Indonesia."

Sebelumnya, Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono menyatakan penguatan kedudukan hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebaiknya dilakukan dengan melebur instansi tersebut ke dalam tubuh BPK agar tidak terjadi dualisme fungsi auditor eksternal.

Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono menyatakan kedudukan BPKP rancu mengingat institusi tersebut berada di luar organisasi pemerintah yang diperiksa, sementara di lain pihak, lembaga itu berada di dalam pemerintah karena tunduk pada presiden. (06)

© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster