Bulettin
Info Buku
   
   
   

Bursa Jumat, 29/10/2004

Bapepam & DJLK akan digabung setelah 100 hari

JAKARTA (Bisnis): Bapepam dan Ditjen Lembaga Keuangan (DJLK) Departemen Keuangan tengah dipersiapkan untuk digabung sebagai embrio pembentukan Otoritas Jasa Keuangan setelah agenda 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu rampung. Menurut rencana kerja agenda 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu, penggabungan Bapepam dengan DJLK itu merupakan bagian dari perampingan organisasi departemen keuangan.

"Walau pelaksanaan penggabungan Bapepam dengan DJLK itu urgen dilakukan, tetapi tidak dalam 100 hari," tulis rencana kerja 100 hari yang diperoleh Bisnis kemarin.

Ketua Bapepam Herwidayatmo menilai peleburan orotitas pasar modal dengan DJLK ini merupakan langkah positif departemen keuangan.

"Industri pasar modal itu kan perlu intergasi dengan industri dana pensiun dan asuransi. Mobilisasi dana jangka panjang itu terbesar bukan di perbankan tapi justru di pasar modal, asuransi, dan dana pensiun sehingga dengan peleburan ini terjadi efisiensi," paparnya.

Ketika ditanya mengenai persiapan Bapepam dan DJLK untuk melakukan peleburan, Herwidayatmo mengeaskan pihaknya telah menyiapkan diri.

"Kami ini kan pejabat pemerintah dan mendukung kebijakan pemerintah yang arahnya sudah jelas. SDM Bapepam telah siap mendukung rencana itu."

Darmin Nasution, Dirjen Lembaga Keuangan ketika ditanya mengenai persiapan pembentukan 'OJK mini' dari dileburnya Bapepam dengan DJLK di bawah satu kepemimpinan, dia menolak berkomentar. "Nggak usah mikir terlalu banyak dululah," kilahnya belum lama ini.

Sebelumnya Menteri Keuangan Jusuf Anwar dalam sambutannya dalam serah terima jabatan mengatakan dirinya siap membantu pembentukan OJK.

Sementara Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon mengatakan RUU OJK-payung bagi restrukturisasi industri pasar modal, termasuk demutualisasi bursa-yang telah dibicarakan sejak lama akan kembali menjadi bahasan dan tugas utama para pelaku.

"Menurut saya, Pak Jusuf Anwar adalah orang yang ikut menelurkan RUU OJK, maka sepertinya itu akan direalisasikan dalam waktu dekat. Dengan demikian masalah demutualisasi bursa akan dapat dijalankan," ujarnya. (Bisnis, 22 Oktober).

Tidak di OJK
Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berharap keberadaan Bapepam tidak masuk dalam OJK untuk menjaga independensi badan tersebut.

Menurut Sekjen APEI Lily Widjaja, usulan itu telah dimasukkan dalam draf RUU Pasar Modal yang disusun APEI sebagai bahan masukan kepada DPR.

"Sebenarnya bukan masalah apakah ada OJK atau tidak, tapi pelaku hanya ingin Bapepam independen. Jadi silahkan saja ada OJK, tapi Bapepam tidak di bawah OJK," katanya. (Bisnis, 17 September).

Namun Lily berpendapat pembahasan RUU Pasar Modal tersebut sepenuhnya tergantung pembahasan DPR sehingga usulan para pelaku pasar tidak dapat dijamin akan dapat diterima dan disahkan dalam undang-undang.

APEI juga tidak melakukan tindakan apapun untuk mengupayakan agar RUU Pasar Modal dapat segera dibahas kendati para pelaku pasar berharap hal itu dapat disahkan secepatnya.

APEI hingga saat ini belum menentukan sikap bila usulan-usulan yang diajukan kepada DPR tidak mendapatkan tanggapan. "Tunggu saja tanggal mainnya. Tapi yang pasti kami akan melihat bagaimana dampaknya nanti kepada industri." (gak/adn)

© Copyright 2004 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster