Bulettin
Info Buku
   
   
   

Bursa
Senin, 26/04/2004

BPK berwenang periksa ulang audit BUMN listed

JAKARTA (Bisnis): Badan Pemeriksa Keuangan tetap berwenang untuk mengevaluasi seluruh unsur keuangan negara, termasuk BUMN yang telah tercatat di pasar modal (listed).

Ketua BPK Satrio B. Joedono menegaskan RUU Tanggung Jawab, Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara (RUU TPPKN) akhirnya memberi ruang bagi lembaga pemeriksa ekstern untuk mengevaluasi perusahaan negara yang sudah menjadi perusahaan publik.

"Sebelumnya RUU tersebut sempat membatasi kewenangan BPK untuk memeriksa perusahaan negara yang menjadi perusahaan publik. Namun setelah dibicarakan dengan Menkeu akhirnya diperoleh jalan tengah," ujarnya pekan lalu.

Jalan tengah yang dimaksud, yaitu BPK tetap dapat mengevaluasi perusahaan negara yang sudah go public dengan cara memeriksa hasil audit KAP yang melaksanakan pemeriksaan pada BUMN bersangkutan.

"BPK dapat audit kembali hasil audit KAP apabila dirasa tidak sesuai dengan standar audit yang berlaku," tegasnya.

Menurut Joedono, BPK adalah satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal yang diwajibkan oleh UUD untuk mempublikasikan laporan-laporannya. Tidak hanya kepada DPR tetapi juga publik.

Apabila kemudian pemeriksaan BPK dibatasi kewenangannya, kata dia, bisa diartikan ada unsur-unsur keuangan negara yang tidak perlu diketahui publik.

"Itu sih... sudah lewat zamannya. Saat ini rakyat berhak untuk mengetahui seluruh unsur keuangan negara."

Disepakati DPR
RUU TPPKN sendiri akhirnya disepakati dan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk segera disahkan sebagai UU, terutama untuk melengkapi paket UU Keuangan negara.

DPR sebelumnya sudah menyetujui dua undang-undang di bidang paket keuangan negara, yaitu UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

Sebelumnya, Joedono juga berkali-kali menegaskan BPK siap memeriksa seluruh BUMN sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 17/2003 mengenai Keuangan Negara. Dia pernah menyatakan berdasarkan UU tersebut, BPK wajib mengaudit laporan keuangan semua BUMN.

UU Keuangan Negara, menurut dia, jelas-jelas menyebutkan BPK mempunyai kewajiban mengaudit seluruh BUMN. (gak)

© Copyright 2004 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster