Bulettin
Info Buku
   
   
   

Bursa
Jumat, 12/03/2004

Telkom bisa jadi bulan-bulanan auditor internasional

JAKARTA (Bisnis): Awal bulan ini PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk mengumumkan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta, Siddharta & Widjaja-afiliasi dari KPMG-sebagai auditor independen untuk memeriksa perhitungan laporan keuangan 2003.

KPMG tersebut dipilih dan disetujui komite audit. Direksi dan komisaris Telkom juga telah menyetujui terpilihnya KAP tersebut.

Penunjukan KPMG tersebut seperti menutup lembaran kelam saat Telkom harus mengaudit ulang laporan keuangan 2002, karena otoritas pasar modal AS, US Securities and Exchange Commission (SEC) menolak laporan yang sudah dibuat KAP Eddy Pianto yang berafiliasi dengan Grant Thornton International.

Telkom akhirnya menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk mengaudit ulang laporan keuangan 2002 dan selesai pada awal Februari 2004.

Untuk laporan keuangan 2003 penyelesaiannya tinggal menunggu waktu. KPMG tampaknya siap melakukan audit, meski diperkirakan tidak dapat memenuhi tenggat waktu 31 Maret 2004 seperti diputuskan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

RULBPS Telkom yang diselenggarakan Rabu (10 Maret) untuk menetapkan penggantian komisaris dan direksi yang baru seperti menutup fragmen audit ulang laporan keuangan 2002 dengan akhir yang menyenangkan (happy ending), tetapi apakah benar demikian?

Banyak penyesuaian

Saat PwC mengaudit laporan keuangan 2002, terjadi banyak penyesuaian dari yang sudah dibuat KAP Eddy Pianto. Tidak hanya itu, laporan keuangan 2000 dan 2001 yang sudah diaudit oleh Hans Tuanakotta Mustafa-Deloitte Touche & Tohmatsu juga disesuaikan.

Penyesuaian yang dibuat meliputi masalah, pertama, penghargaan masa kerja, tunjangan perumbahan dan transportasi. Telkom sebelumnya tidak membuat pencadangan atas kewajiban tersebut sehingga harus membuat penyesuaian atas laporan keuangan 2002, 2001, dan 2000 untuk mengakui kewajiban tersebut.

Akibatnya, laba bersih setelah pajak konsolidasi berkurang untuk 2002 sebesar Rp151,77 miliar, pada 2001 senilai Rp65,67 miliar, dan Rp19,12 miliar untuk tahun 2000.

Kedua, jaminan kesehatan masa pensiun. Dampak dari penyesuaian atas kewajiban tersebut terlihat pada penurunan laba bersih setelah pajak konsolidasi senilai Rp414, 56 miliar pada 2002, sebesar Rp186,76 miliar pada 2001, dan Rp141,16 miliar pada 2000.

Ketiga, pajak penghasilan tangguhan. Telkom harus menyesuaikan laba bersih setelah pajak konsolidasi dengan menurunkannya sebesar Rp286,21 miliar untuk tahun 2002, bertambah sebesar Rp66,72 miilar pada 2001, dan berkurang Rp54,03 miliar pada 2000.

Keempat, akuntansi akuisisi dan konsolidasi Dayamitra Telekomunikasi dan Pramindo Ikat Nusantara. Penyesuaian yang dilakukan adalah untuk mencerminkan 100% konsolidasi Pramindo yang dibeli, meskipun secara hukum kepemilikan BUMN telekomunikasi tersebut atas perusahaan itu baru 30%, karena dilakukan secara bertahap.

Penyesuaian tersebut mengakibatkan laba bersih setelah pajak konsolidasi berkurang sebesar Rp55,76 miliar pada 2002, sebesar Rp2 miliar pada 2001, tetapi tidak mengubah posisi pada 2000.

Kelima, pendapatan usaha. Sebagai hasil penelaahan persyaratan tertentu dari perjanjian bagi hasil dan penyediaan jasa telekomunikasi lain, Telkom mengoreksi kesalahan perhitungan sebelumnya yang berkaitan dengan amortisasi pendapatan diterima dimuka. Hal itu mengakibatkan terjadinya lebih catat (overstatement) pada 2001 dan kurang catat (understatement) pada 2002.

Akibatnya, laba bersih setelah pajak konsolidasi bertambah sebesar Rp18,97 miliar pada 2002, berkurang Rp27,36 miliar pada 2001, dan turun Rp20,69 miliar pada 2000.

Keenam, utang usaha. Penyesuaian atas pos tersebut menyebabkan laba bersih setelah pajak konsolidasi Telkom bertambah Rp22,17 miliar pada 2002 dan Rp36,32 miliar pada 2001.

Ketujuh, koreksi saldo pinjaman. Sebagai hasil rekonsiliasi pinjaman yang masih terutang pada akhir 2002, Telkom mengoreksi pencatatan ganda atas saldo pinjaman yang berdampak terhadap lebih catat dari kerugian selisih kurs.

Penyesuaian tersebut mengakibatkan laba bersih setelah pajak konsolidasi dan ekuitas pada 2002 bertambah masing-masing sebesar Rp117,08 miliar.

Kedelapan, utang pajak. Sebagai dampak rekonsiliasi utang pajak pada akhir 2002, Telkom mengoreksi akrual yang berlebih (overaccrual) atas utang pajak pertambahan nilai. Penyesuaian tersebut menyebabkan laba bersih setelah pajak konsolidasi dan ekuitas pada 2002 bertambah masing-masing Rp75,79 miliar.

Kesembilan, transaksi ekuitas Telkomsel. Sebagai dampak penjualan 12,72% penyertaan di Telkomsel, Telkom menyesuaikan ekuitas untuk mencerminkan realisasi laba. Hal ini menyebabkan laba bersih setelah pajak konsolidasi pada 2002 bertambah Rp65,16 miliar.

Semua penyesuaian tersebut memberikan dampak pada laba bersih setelah pajak konsolidasi Telkom tahun 2002 yang turun dari semula Rp8,34 triliun menjadi Rp8,04 triliun (3,7%).

Beberapa perubahan tersebut juga berdampak terhadap perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun 2002 dan 2001.

Penyesuaian tersebut menyebabkan laba bersih setelah pajak konsolidasi bertambah sebesar Rp36,14 miliar pada 2002 dan berkurang sebesar Rp2,96 miliar untuk 2001.

Cukup banyak pos-pos yang disesuaikan, namun menurut sejumlah analis, hal itu tidak fundamental, lebih pada perlakuan akuntansi yang berbeda yang diterapkan masing-masing KAP.

Buah simalakama
Keputusan Telkom yang menjatuhkan pilihan ke KPMG-bukan PwC- untuk mengaudit laporan keuangan 2003 oleh sebagian orang dinilai tepat, karena KAP tersebut tidak sedang dalam masalah berkaitan dengan gugatan Eddy Pianto terhadap PwC karena dinilai melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat.

Saat ini, Eddy Pianto menggugat PwC, Bapepam, maupun Telkom untuk membayar ganti rugi Rp8,3 triliun karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. PwC tentu tidak akan tenang bekerja jika gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terus berjalan.

Belum lagi jika SEC menanggapi surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta penjelasan perihal PwC, atas pengaduan Eddy Pianto bahwa KAP tersebut melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat.

Dari sisi audit lebih aman jika Telkom tetap menunjuk PwC untuk laporan keuangan 2003, karena KAP itu juga yang mengaudit laporan keuangan 2002. Dengan auditor yang sama diperkirakan tidak ada masalah penyesuaian seperti yang terjadi pada laporan keuangan 2002, 2001, dan 2000.

Namun penunjukan KPMG bisa juga bermasalah. Kasus audit ulang laporan keuangan 2002 bisa berulang jika KAP tersebut berpandangan berbeda dengan auditor lain, seperti halnya PwC yang mempunyai pandangan berbeda terhadap hasil audit Eddy Pianto maupun HTM-DTT.

Akhirnya, Telkom bisa jadi bulan-bulanan karena pandangan yang berbeda dari auditor internasional tersebut, apalagi ongkosnya tidak murah. Dirut Telkom Kristiono menyebutkan beban yang harus dikeluarkan mencapai Rp29,7 miliar meliputi biaya auditor Rp18,5 miliar dan Rp8,5 miliar untuk konsultan lain. Apa mau begitu?

Oleh M. Sarwani Wartawan Bisnis Indonesia

© Copyright 2004 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster