Bulettin
Info Buku
   
   
   

Bursa
Selasa, 17/06/2003

Tantangan bagi auditor baru Telkom

JAKARTA (Bisnis): Siapakah gerangan kantor akuntan publik yang bakal mendapat penugasan audit ulang dari PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, yang beberapa hari ini ramai dibicarakan menyusul penolakan oleh Securities and Exchange Commission Amerika Serikat atas laporan keuangan 2002 perseroan tersebut? Yang pasti, siapapun yang mendapat tugas tersebut, auditor tersebut akan bekerja penuh tekanan dan tantangan.

Dua tantangan pertama sudah ada di depan mata. Pertama, penunjukkan auditor baru yang akan mengaudit ulang laporan keuangan Telkom tahun 2002 dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat umum luar biasa pemegang saham (RULBPS). Pola penunjukan ini memang bisa dibenarkan dengan alasan kondisi memaksa (force majeur).

Bapepam termasuk pihak yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat maupun pernyataan tersebut belum merupakan sikap resmi. Baru sebatas wacana di koran.

Akan lebih baik bila otoritas bursa Indonesia ini secara resmi meminta kepada manajemen Telkom untuk menunjuk auditor tanpa RULBPS.

Sikap resmi tersebut dibutuhkan oleh calon auditor Telkom, karena yang bersangkutan bisa menuai risiko gugatan dari auditor sebelumnya maupun investor independen yang merasa dirugikan akibat pekerjaan tersebut.

Tantangan kedua, direksi Tel-kom pagi-pagi sudah meminta agar Telkom tidak melakukan pernyataan kembali (restate) atas laporan keuangan 2002, setelah merampungkan audit laporan 20-F tersebut.

Salahi SPAP
Bagaimana cara membaca dan menyikapi pernyataan ini? Apakah ini berarti auditor baru dalam menjalankan tugas hanya sekedar dimintai 'stempel dan tanda tangan' demi keabsahan laporan keuangan tersebut di mata para pejabat SEC? Jika benar ini yang diminta Telkom dan menjadi salah satu syarat penunjukan auditor baru, apakah ini bukan pelecehan terhadap profesi akuntan publik?

Meski secara formal penugasan tersebut bisa saja berbunyi 'audit ulang', namun auditor yang bersangkutan tetap harus bekerja sesuai prosedur yang berlaku yaitu standar profesi akuntan publik (SPAP) dan menjunjung tinggi kode etik. Dalam SPAP tentu saja tidak ada pembedaan mekanisme kerja bagi audit pertama dan audit ulang. Prosedur yang harus ditempuh sama, meski hasilnya bisa saja berbeda.

Auditor baru harus bekerja dengan ekstra hati-hati untuk memperoleh keyakinan bahwa audit dapat dilakukan secara sempurna dan betul-betul terbuka.

Bukan saja harus memenuhi standar audit yang dikeluakan oleh profesi atau otoritas bursa Indonesia, tapi juga memenuhi standar audit di Amerika Serikat (GAAS) dan standar SEC.

Sikap ekstra hati-hati ini adalah hal yang wajar karena audit pertama dianggap tidak memenuhi per-syaratan atau standar dari SEC. Siapa pun auditornya, tidak ingin jatuh ke lobang yang sama.

Dalam kaitan itu, tentu saja terbuka kemungkinan koreksi terhadap angka-angka dalam laporan keuangan tersebut. Sehingga permintaan Telkom agar dalam audit ulang tersebut tidak ada restate adalah suatu sikap yang kurang bijaksana.

Direksi Telkom bisa jadi berpendapat, yang dipermasalahkan oleh SEC adalah auditornya. Bukan laporan keuangannya, sehingga tidak ada yang salah dalam penyajian angka-angka maupun sistem laporan keuangan tersebut. Jadi dalam benak direksi-barangkali-muncul pertanyaan untuk apa lagi angka-angka dalam laporan keuangan ter-sebut mesti disajikan ulang (restate)?

Alasan lain, tentu saja bahwa laporan keuangan tersebut telah diterima oleh Bapepam dan pemegang saham dalam RUPS. Jika angka yang disajikan kembali berbeda, tentu saja Bapepam akan meminta laporan keuangan dengan audit terakhir (terbaru). Demikian pula dengan pemegang saham. Hasil dari RUPS sebelumnya tentu saja bisa mentah lagi. Tergantung bagaimana direksi meyakinkan para pemegang saham.

Masalahnya, mana yang lebih mudah bagi direksi Telkom meyakinkan pemegang saham atau SEC? Bagi Bapepam dan Bursa Efek Jakarta, tentu saja akan menerima audit ulang yang hasilnya secara kualitas memang lebih baik.

Tantangan ketiga adalah terbatasnya waktu untuk melakukan audit ulang. SEC telah menetapkan tanggal 30 Juni 2002 (dan tambahan waktu hingga 15 Juli 2003) sebagai batas waktu bagi Telkom untuk menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit ulang. Keterbatasan waktu ini tentu menjadi tekanan tersendiri bagi auditor, yang di sisi lain harus bekerja ekstra hati-hati dalam memenuhi semua prosedur dan standar yang ada di kedua negara.

Tanpa pembelaan
Bagaimana nasib Eddy Pianto se-laku auditor PT Telkom? Pasti sial. Tapi itulah risiko profesi. Bapepam belum apa-apa sudah menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) operasional Eddy Pianto, selaku akuntan publik di pasar modal.

Alasan yang dikemukakan Bapepam, akuntan publik ini tidak hanya mempersulit Telkom melainkan juga pasar modal Indonesia. "Kalau dalam pemeriksaan dan klarifikasi itu diketahui mereka bersalah, akuntan publik itu tidak hanya disuspend, tapi dicabut izinnya untuk beroperasi di pasar modal," kata Ketua Bapepam Herwidayatmo.

Departemen Keuangan, selaku pemberi izin dan pengawas profesi akuntan publik, juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Eddy Pianto diduga melakukan pelanggaran administrasi berkaitan dengan penggunaan nama Grant Thornton. Ikatan Akuntan Indonesia pekan lalu juga mengungkapkan rencananya untuk memanggil Eddy Pianto dan meminta klarifikasi atas kasus ini.

Eddy Pianto praktis tersudut tanpa ada satu pihak pun yang memberikan pembelaan. Dalam kondisi seperti itu, wajar saja jika dia enggan memberikan tanggapan atau pernyataan ketika pers meng-hubunginya.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana Telkom sampai pada keputusan untuk menunjuk KAP Eddy Pianto untuk audit laporan keuangan 2002? Jangan-jangan keputusan ini buah dari sistem penunjukan akuntan publik yang memakai sistem tender, dimana harga-bukan kualitas-yang menjadi acuan utama?

Juga perlu diklarifikasi alasan pengunduran diri Ernst & Young-yang semula ditunjuk RUPS untuk audit laporan keuangan 2002-di tengah jalan. Apakah alasan benturan kepentingan itu sudah ada sebelum penunjukan atau sesudahnya?
Oleh Parwito Wartawan Bisnis Indonesia

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster