Bulettin
Info Buku
   
   
   

Bursa
Senin, 16/02/2004

Usut penunjukan KAP Eddy Pianto
Laksamana panggil direksi dan komisaris Telkom

JAKARTA (Bisnis): Menneg BUMN Laksamana Sukardi akan memanggil seluruh komisaris dan direksi PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk untuk mengusut kasus penunjukan KAP Eddy Pianto sebelum RULBPS perusahaan itu digelar.

Sumber Bisnis mengatakan pemanggilan direksi Telkom itu diperlukan untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto.

"Harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penunjukan KAP Eddy Pianto. Dalam kaitan itulah pemanggilan harus dilakukan," ujar dia kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dia belum dapat menyebutkan kapan pemanggilan akan dilakukan karena itu merupakan otoritas penuh Menneg. Namun yang jelas, pemanggilan akan dilakukan sebelum pelaksanaan RULBPS yang menurut rencana akan diselenggarakan pada 10 Maret mendatang.

Menurut dia, jika melihat kronologis peristiwa yang dijelaskan direksi Telkom, kesalahan utama dalam kasus tersebut terletak pada KAP Eddy Pianto sendiri karena tidak menyebutkan statusnya dengan benar.

"Situasinya saat itu memang tidak menguntungkan bagi komite audit Telkom untuk memilih mana KAP yang aman hingga akhirnya terpilihlah KAP Eddy Pianto."

Meski demikian, pertanggungjawaban dari pihak Telkom harus tetap dimintakan, baik dari jajaran komisaris maupun direksi.

Menyinggung tentang rencana perombakan komisaris dan direksi Telkom, dia mengatakan hal itu belum dibicarakan secara resmi di dalam rapat-rapat di Kantor Menneg BUMN.

"Yang jelas, pemanggilan komisaris dan direksi juga merupakan rangkaian dari hal itu [penggantian]. Artinya, kalau saat sebelum dilantik komisaris dan direksi Telkom dipanggil dulu oleh Menneg, maka pada saat jabatannya mau ditarik kembali pemanggilan juga harus dilakukan untuk mendengarkan keterangan dari masing-masing komisaris dan direksi."

Usut tuntas
Dia mengatakan kesalahan yang terjadi pada kasus penunjukan akuntan publik Telkom tersebut harus diusut tuntas dengan mendengarkan keterangan dari setiap komisaris dan direksi perusahaan itu.

"Pada saat pemeriksaan nanti Menneg BUMN akan memanggil setiap komisaris dan direksi untuk dimintai keterangannya, termasuk juga memeriksa dokumen-dokumen rapat," ujar dia.

Menurut dia, jajaran direksi saat ini sudah sangat solid, sehingga kalau penggantian dikaitkan dengan kasus kesalahan penunjukan kantor audit maka hanya pihak yang bersalah yang harus bertanggung jawab dan harus diganti.

Dia menambahkan bahwa direksi PT Telkom juga harus memberikan jawaban atas pertanyaan dari audiens yang diajukan saat paparan publik pekan lalu mengenai dampak finansial yang timbul akibat kesalahan Telkom dalam penunjukan kantor akuntan publik.

"Harus dijelaskan berapa besarnya biaya tambahan yang harus dikeluarkan Telkom akibat proses audit ulang laporan keuangan tersebut." (trd)

© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster