Bulettin
Info Buku
   
   
   

Umum
Rabu, 11/02/2004

KAP Eddy Pianto gugat Telkom dan PwC

JAKARTA (Bisnis): Kantor Akuntan Publik Eddy Pianto siap menggugat PT Telkom Tbk, Pricewaterhouse Coopers (PwC) dan Bapepam untuk membayar ganti rugi Rp8,3 triliun karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kami segera menggugat PT Telkom Tbk dan PwC karena melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Wawan Iriawan dari Wiranto & Co, kuasa hukum KAP Eddy Pianto, kemarin.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan laporan keuangan Telkom kemarin yang merupakan hasil re-audit neraca konsolidasi BUMN telekomunikasi tersebut.

Wawan mengungkapkan hasil re-audit dilakukan oleh PwC dan bukan oleh KAP Eddy Pianto. Tindakan tersebut, lanjutnya, merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.

Akibat tindakan Telkom dan PwC itu, Eddy menuntut ganti kerugian Rp8,3 triliun yang terdiri dari kerugian material Rp2,5 triliun dan kerugian imaterial Rp5,8 triliun.

Menurut Wawan, kliennya telah membuat Perjanjian Pengadaan Jasa Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Buku 2002 Telkom Nomor: K. Tel. 239/HK.810/SEK-00/2002, tertanggal 27 Desember 2002 antara PT Telkom Indonesia Tbk dengan Kantor Akuntan Publik Eddy Pianto.

Kantor Akuntan Publik tersebut juga telah melaksanakan audit laporan keuangan itu dan hasilnya sudah disampaikan dan disetujui manajemen BUMN itu dalam forum RUPSLB Telkom pada 9 Mei 2003.

Namun, lanjutnya, ternyata Bapepam melarang KAP Eddy Pianto melakukan kegiatan usaha di pasar modal melalui surat No. S-138/PM/2003 per 16 Juni 2003 sampai diputuskan lebih lanjut. "Ini bertentangan dengan hukum."

Tertunda
Tindakan Bapepam, kata Wawan, sangat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum karena akibat sanksi itu credential KAP Eddy Pianto di United States Securities and Exchange Commissions (US SEC) tertunda.

Padahal KAP Eddy Pianto telah mengirimkan surat tertanggal 28 Oktober 2003 yang meminta penjelasan mengenai larangan Bapepam tersebut. "Namun sampai saat ini Bapepam tidak pernah memberikan tanggapan atau jawaban kepada klien kami."

Lebih jauh pengacara itu menjelaskan Bapepam belum pernah memeriksa KAP Eddy Pianto sebelum menjatuhkan sanksi suspensi. Dia menilai ada unsur kesengajaan dalam suspensi Bapepam itu dan terkesan mengada-ada.

Menanggapi kisruh audit laporan keuangan Telkom tersebut, Ahmadi Hadibroto, ketua Dewan Pengurus IAI, mengatakan pihaknya tidak ingin menghalangi anggota yang mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Keberatan yang diajukan KAP Eddy Pianto, menurut dia, telah diproses organisasi dan akhir bulan ini atau bulan depan diharapkan persoalan etik profesinya sudah dapat diputuskan.

Yang jelas, kata Ahmadi, upaya hukum yang dilakukan Eddy Pianto dalam menyelesaikan kasus tersebut merupakan haknya.

Tia Adityasih, ketua Kompartemen Akuntan Publik (KAP) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), mengemukakan pihaknya telah menerima laporan kebe-ratan KAP Eddy Pianto tersebut sebulan lalu dan tengah diproses. (et)

© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster