Bulettin
Info Buku
   
   
   

Keuangan
Jumat, 23/01/2004

IAI: Parpol segera menyiapkan data keuangan 2003

JAKARTA (Bisnis): Ikatan Akuntan Indonesia tengah mensosialisasikan peraturan tentang kewajiban adanya laporan keuangan dan laporan dana kampanye oleh partai politik kontestan Pemilu.

Ahmadi Hadisubroto, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, mengatakan pihaknya hanya berwenang hanya pada tahap sosialiasi ke seluruh kontestan Pemilu 2004 namun selanjutnya harus inisiatif parpol itu sendiri.

"Kami sendiri tidak memonitor siapa mengaudit siapa karena itu oleh parpol harus mencari anggota sendiri, kami cuma membuat aturan-aturannya, kalau soal audit tergantung parpol sama akuntan publiknya sendiri," katanya kepada wartawan di Jakarta pekan lalu.

Menurut dia, upaya IAI ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.676/2003 yang mengatur sejumlah hal seperti tata administrasi keuangan dan sistem akuntansi keuangan Parpol serta pelaporan dana kampanye pemilu.

Pasal 5 pada SK ini menyebutkan bahwa Parpol yang telah memperoleh pengesahan badan hukum oleh Depkeh dan HAM wajib untuk melaporkan laporan keuangan tahunan dari masa sejak ditetapkan. Khusus bagi enam partai besar yang memenuhi electoral threshold Pemilu 1999 wajib membuat neraca penutup dan pembuka.

Keputusan ini sebenarnya merupakan derivasi dari UU No.31/2002 tentang Parpol, UU No. 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU No.23/2003 tentang Pemilu presiden dan wakil presiden.

Dengan tujuannya agar pengelolaan keuangan peserta Pemilu dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui laporan keuangan yang memenuhi kaidah kualitatif.

Sementara Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Publik, Syafri Adnan Bahruddin mengatakan IAI telah melakukan guiding yang diperlukan semua parpol hingga batas yang ditentukan.

"Kalau laporan keuangan paling lambat diajukan pada 31 Maret 2004 sedangkan jadwal auditnya harus selesai 30 Juni. Adapun laporan dana kampanye beda lagi jadwalnya, ada mekanisme tersendiri," tuturnya.

Syafri menjelaskan kantor akuntan publik (KAP) maupun akuntan publik perorangan justru tengah menjemput bola guna mengaudit laporan keuangan parpol tahun buku 2003.

Dia menambahkan bila berdasarkan audit data keuangan parpol tersebut terdapat penyimpangan maka KAP maupun akuntan publiknya tidak bisa menindaklanjuti secara hukum pidana maupun perdata.

"Jelas kami tidak bisa menyertakan opini hukum tentang dana yang digunakan parpol." (m4)

© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster