Bulettin
Info Buku
   
   
   

Ekonomi Umum
Jumat, 23/01/2004

Rotasi KAP dipertahankan

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah bersikeras tetap mempertahankan kebijakan rotasi bagi kantor akuntan publik (KAP) maupun akuntan publik guna mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam mengaudit perusahaan.

Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution mengatakan sistem rotasi terhadap profesi akuntan ini diperlukan guna menghindari kecenderungan kesalahan serta meningkatkan kepercayaan terhadap profesi akuntan.

"Jadi mereka sadar dan melakukan pekerjaan auditing dengan baik dikarenakan mereka sadar betul perusahaan ini akan diaudit oleh akuntan lain," kata dia kepada wartawan di Jakarta pekan ini.

Dalam Keputusan Menkeu No. 359/KMK.06/2003 bertanggal 21 Agustus 2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik memang disebutkan bahwa sistem rotasi bagi KAP berlaku tiap lima tahun serta akuntan publik tiap tiga tahun.

Menurut dia, pihaknya menyadari bahwa ketegasan yang diambil terkait kebijakan rotasi ini akan membawa sejumlah kontroversi maupun kritikan terutama dari KAP yang besar-besar dikarenakan dianggap merugikan mereka.

"Saya tahu persis ini memang pasti dimusuhi oleh KAP yang besar-besar, namun sejauh ini bisa dikatakan cukup mendukung keberadaan KAP lain yang kecil-kecil," tuturnya.

Darmin mengemukakan pihaknya merasa kebijakan ini merupakan langkah tepat yang diambil untuk menghindari terulangnya kasus-kasus akuntansi seperti kasus laporan keuangan Telkom beberapa waktu lalu.

Selain prinsip kehati-hatian, menurut dia, sistem rotasi ini sangat penting dilihat dari sisi struktur pasar di mana dengan semakin banyak akuntan yang memiliki kesempatan mengaudit suatu perusahaan maka faktor pricing akan semakin murah.

Namun dia mengakui kalau sistem rotasi ini juga meningkatkan biaya bagi suatu perusahaan kendati dari sisi lain akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadisubroto mengakui kalau saat ini pamor profesi akuntan publik tengah terpuruk sehingga membutuhkan peningkatan kepercayaan publik dan pengguna jasanya.

"Tantangan untuk building trust bukan hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia profesi akuntan tengah berada di level rendah dan ditantang untuk semakin dipercaya," kata Ahmadi. (m4)

© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster