Bulettin
Info Buku
   
   
   

Halaman Depan
Selasa, 16/12/2003

Pajak pekerja tanpa NPWP lebih tinggi

JAKARTA (Bisnis): Karyawan yang tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif hingga dua kali lipat dibanding karyawan yang mempunyai NPWP, hal yang sama juga berlaku atas penghasilan kelompok PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

Dalam draft RUU Pajak penghasilan, disebutkan PPh Pasal 21 akan dikembalikan menjadi withholding murni dengan tidak lagi memperhitungkan biaya jabatan, biaya pensiun dan penghasilan tidak kena pajak sebagai dasar pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima karyawan.

"Pemotongan PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto, seperti halnya pemotongan bunga di bank yang tidak memperhitungkan apakah penerima bunga tersebut lajang atau kawin dengan berapa anak," kata sumber Bisnis di Departemen Keuangan kemarin.

PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, kegiatan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Penghasilan tersebut dapat berupa a.l. gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.

Dia menjelaskan pengenaan PPh Pasal 21 atas karyawan yang berlaku saat ini tidak dibedakan antara mereka yang mempunyai NPWP atau tidak mempunyai NPWP. Namun dalam RUU Pajak Penghasilan, kata sumber itu, Ditjen Pajak mengusulkan adanya perbedaan. Karyawan yang tidak mempunyai NPWP, katanya, akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi dibanding mereka yang telah mempunyai NPWP.

Karyawan dengan penghasilan bruto per bulan di atas Rp1 juta hingga Rp5 juta, misalnya, akan dikenakan PPh dengan tarif 10%. Namun bila tidak mempunyai NPWP, katanya, akan dikenakan PPh sebesar 25%. (lihat tabel)

"Kebijakan ini dimasudkan untuk mendorong karyawan yang telah memenuhi syarat mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP. Sebab jika tidak mempunyai NPWP, selain dikenakan pajak lebih besar, juga tidak berhak mengajukan restitusi jika ada kelebihan pajak," katanya.

Dalam UU PPh yang berlaku saat ini, ketentuan tentang wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan hanya dari satu sumber tidak perlu mempunyai NPWP, telah dicabut.

Dengan demikian, sepanjang penghasilan yang diperoleh lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak peduli apakah penghasilan tersebut berasal hanya dari satu sumber atau lebih, yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Namun kebijakan ini, menurut seorang pejabat pajak, dinilai kurang efektif.

Dalam RUU itu juga diatur kriteria karyawan yang wajib ber-NPWP. Pertama, karyawan yang mempunyai penghasilan bruto hingga Rp1 juta per bulan tidak wajib mempunyai NPWP.

Kedua, karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan wajib mempunyai NPWP namun tidak wajib mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Ketiga, karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan, wajib NPWP, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi, wajib menyampaikan daftar harta/kekayaan dan PPh final.

Keempat, karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp5 juta per bulan diwajibkan mengisi SPT form 1770 normal (SPT Masa/bulanan wajib diisi).

Tarif PPh bagi orang pribadi sendiri tidak mengalami perubahan dibanding undang-undang yang saat ini berlaku, yaitu penghasilan hingga Rp25 juta per tahun dikenakan PPh 5%, di atas Rp25 juta hingga Rp50 juta dikenakan 10%, di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta 15%, di atas Rp100 juta hingga Rp200 juta dikenakan 25% dan di atas Rp200 juta per tahun dikenakan 35%.

Selain itu, Ditjen Pajak juga mengusulkan perubahan batas penghasilan tidak kena pajak. Bagi WP yang bersangkutan, PTKP naik 100% dari Rp2.880.000 per tahun menjadi Rp5.760.000. Tambahan Rp1.440.000 bagi wp orang pribadi yang kawin, dan tambahan Rp5.760.000 jika istri bekerja/berusaha. Setiap tambahan anak (maksimal dua) akan mendapat tambahan PTKP Rp1.440.000.

"Kelihatannya perubahan PTKP memang pro kepada WP lajang. Sebab bagi WP yang kawin, tambahan PTKP-nya hanya Rp1,44 juta atau tidak mengalami perubahan dibanding yang berlaku saat ini," katanya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menaikkan batas penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang bisa menggunakan perhitungan neto. Saat ini batas maksimal ditetapkan Rp600 juta per tahun. Kemungkinan, kata sumber itu, batas norma dinaikan jadi Rp1 miliar.

PPh Pasal 23
Dalam Rancangan UU PPh yang baru, Ditjen Pajak juga mengusulkan pembedaan pengenaan tarif Pasal 23 bagi WP yang ber-NPWP atau tidak ber-NPWP. Saat ini pembedaan tersebut diberlakukan atas WP dalam negeri (15%) dan WP luar negeri (20%).

Namun bagi WP luar negeri yang negaranya mempunyai hubungan kerja sama tax treaty, tarifnya PPh Pasal 23 biasanya lebih rendah.

Dalam RUU yang baru, terhadap penghasilan PPh Pasal 23 WP dalam negeri juga dilakukan pembedaan berdasarkan kepemilikan NPWP. Bagi WP yang mempunyai NPWP dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, dan bila tidak mempunyai NPWP dikenakan 25%.

Penghasilan yang masuk kategori objek PPh Pasal 23, menurut UU, adalah a.l. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi (SHU); bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan royalti. Bunga deposito dan tabungan diperlakukan berbeda (Pasal 4 ayat 2).

Pembedaan tarif berdasarkan kepemilikan NPWP, menurut dokumen Pokok-pokok Pikiran Perubahan UU Pajak Penghasilan yang diperoleh Bisnis, juga akan diberlakukan terhadap penghasilan yang termasuk kelompok PPh Pasal 22.

Selama ini, PPh Pasal 22 juga dikenakan dengan tarif berbeda untuk kegiatan importasi. Importir yang mempunyai angka pengenal impor (API) hanya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dan yang tidak mempunyai API dikenakan tarif 7,5%. Dalam rancangan undang-undang PPh, menurut dokumen itu, akan diperluas ke transaksi-transaksi lainnya.

Harta hibah
Ditjen Pajak juga berencana mengenakan pajak penghasilan atas hibah untuk memperluas objek pajak penghasilan. Selama ini berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, harta hibahan bukan termasuk objek pajak, sepanjang memenuhi syarat:

Pertama, harta hibahan tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Kedua, hibah yang diterima oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial.

Ketiga, hibah yang diterima pengusaha kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan pekerjaan.

Tidak ada keterangan dari Ditjen Pajak, dari ketiga kategori hibah tersebut mana yang akan dijadikan objek pajak penghasilan dan mana yang tidak. (par)

© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster