|
Bursa
Selasa, 11/11/2003
Audit khusus BUMN yang akan diprivatisasi
JAKARTA
(Bisnis):
Menneg BUMN Laksamana Sukardi menegaskan pemerintah akan meminta pelaksanaan audit khusus bagi BUMN yang akan diprivatisasi agar lebih transparan.
"Bagi BUMN yang akan go public, tidak hanya due diligence tetapi kami meminta untuk pelaksanaan audit khusus dan investor akan mengajukan berbagai pertanyaan seputar kinerja keuangan," ujarnya. Dia berbicara usai membuka pencatatan perdana saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kemarin.
Menurut dia, audit khusus tersebut akan menciptakan transparansi dan memulihkan kepercayaan investor terhadap saham BUMN yang go public.
Laksamana menegaskan terdapat dua hal pokok bagi pulihnya BUMN dan perekonomian yaitu manajemen perseroan dan modal.
"Dengan moral manajemen BUMN yang baik dapat menghasilkan manfaat bagi perseroan dan berdampak positif bagi masyarakat."
Namun tanpa modal, lanjutnya, manajemen BUMN tidak akan berguna. Dengan penawaran umum perdana saham BRI diharapkan dapat menumbuhkan pasar modal di dalam negeri.
Kombinasi antara manajemen dan modal, tuturnya, kini terlihat dari perdagangan saham BRI di pasar modal.
Sebelumnya, BPK menegaskan akan membuat surat edaran bagi Kantor-kantor Akuntan Publik (KAP) yang memeriksa BUMN untuk tetap melakukan audit kepatuhan apabila Pernyataan Standar Auditing (PSA) 75-menggantikan PSA 62, jadi diterbitkan.
Anggota BPK Amrin Siregar menegaskan surat edaran yang menjadi pedoman pelaksanaan audit bagi BUMN tersebut adalah produk BPK untuk dipakai KAP yang memeriksa instansi yang menggunakan keuangan negara.
"Substansi dari produk BPK tersebut adalah PSA 62 yang akan lebih disempurnakan lagi," ujarnya baru-baru ini.
Amrin menegaskan PSA 62 dapat mencegah terulangnya kasus pembobolan L/C di BNI mengingat pedoman yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) itu dapat memantau kelemahan kepatuhan terhadap perundang-undangan serta sistem pengendalian intern.
Pada sekitar akhir Agustus lalu, IAI menyatakan akuntan publik yang mengaudit BUMN tidak lagi diwajibkan melakukan audit kepatuhan sesuai Pernyataan Standar Auditing 62. (wiw)
©
Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.
<kembali
ke depan> |