Bulettin
Info Buku
   
   
   

Ekonomi Umum
Sabtu, 08/11/2003

Auditor BUMN diminta tetap audit kepatuhan

JAKARTA (Bisnis): BPK akan membuat surat edaran bagi Kantor-kantor Akuntan Publik (KAP) yang memeriksa BUMN untuk tetap melakukan audit kepatuhan apabila Pernyataan Standar Auditing (PSA) 75-menggantikan PSA 62, jadi diterbitkan.

Anggota BPK Amrin Siregar menegaskan surat edaran yang menjadi pedoman pelaksanaan audit bagi BUMN tersebut adalah produk BPK untuk dipakai KAP yang memeriksa instansi yang menggunakan keuangan negara.

"Substansi dari produk BPK tersebut adalah PSA 62 yang akan lebih disempurnakan lagi," ujarnya kemarin.

Amrin menegaskan PSA 62 dapat mencegah terulangnya kasus pembobolan L/C di BNI mengingat pedoman yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) itu dapat memantau kelemahan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta sistem pengendalian intern.

Pada sekitar akhir Agustus lalu, IAI menyatakan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan BUMN tidak lagi diwajibkan melakukan audit kepatuhan sesuai Pernyataan Standar Auditing 62, menyusul selesainya draf final PSA 75 yang akan terbit bulan depan (awal Oktober).

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto menyatakan PSA 75 pada intinya menyatakan auditor independen, dalam hal ini akuntan publik, tidak lagi menggunakan PSA 62.

"Sedangkan penerapan compliance audit mengacu pada Standar Profesional Akuntan Publik [SPAP] yang berlaku umum untuk semua perusahaan," katanya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Amrin menyebutkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP Hadisutanto atau lebih dikenal dengan PWC memang menunjukkan bahwa laporan audit kepatuhan BNI pada periode 2002, baik pada peraturan perundang-undangan maupun pengendalian intern belum memenuhi apa yang ada dalam PSA 62.

"Itu sudah kita kemukakan pada Menneg BUMN. Jadi memang laporan audit kepatuhan BNI agak kurang memuaskan. Maka atas dasar itu, mereka tunjuk ulang lagi (melalui tender) KAP yang akan audit BNI pada periode 2003. Ternyata tetap Hadisutanto," jelas dia.

Soal BNI
Amrin menjelaskan laporan keuangan BNI periode 2002 (yang diaudit PWC/Hadisutanto) sudah dikirim kepada BPK untuk disampaikan kepada Menneg BUMN. "Dari hasil laporan itu memang ada beberapa kejanggalan, namun tidak ada yang berkaitan dengan masalah L/C di BNI Kebayoran," tambah dia.

Ahmadi pernah menjelaskan ada enam dasar pemikiran Dewan SPAP dalam menerbitkan PSA 75 tentang Pertimbangan auditor dalam perikatan audit terhadap entitas yang terkait dengan keuangan negara.

Pertama, untuk memperjelas pelaksanaan perikatan audit laporan keuangan ter-hadap entitas keuangan negara. Kedua, ketidakjelasan definisi entitas pemerintahan dan penerima lain bantuan keuangan pemerintah.

Ketiga, dalam penerapan PSA 62 ditemukan bervariasinya laporan auditor independen atas hasil audit. Keempat, timbul perbedaan laporan auditor atas laporan keuangan auditan antara BUMN dan perusahaan swasta lainnya di pasar modal.

Kelima, lahirnya UU No.17/ 2003 tentang Keuangan Negara yang a.l. mengatur peran BPK dalam pemeriksaan APBN dan APBD. Keenam, terbitnya UU No. 19/2003 tentang BUMN yang a.l. mengatur peran akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan keuangan persero.

Sedangkan Amrin menilai apabila PSA 62 dilaksanakan dengan baik dapat mengetahui kelemahan kepatuhan serta pengendalian intern. "Jadi saya tidak mengerti mengapa IAI mau menggantikan dengan PSA 75 yang tidak mewajibkan audit kepatuhan," jelas dia. (gak)

© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster