Bulettin
Info Buku
   
   
   

Halaman Depan
Senin, 27/10/2003

Fasilitas restitusi pajak diperluas

JAKARTA (Bisnis): Ditjen Pajak mengusulkan agar fasilitas restitusi tanpa pemeriksaan lebih dulu diperluas tidak terbatas pada perusahaan yang memenuhi kriteria Wajib Pajak Patuh saja.

Usulan tersebut masuk dalam draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang tengah dibahas Ditjen Pajak dan Badan Analisa Fiskal Departemen Keuangan.

"Sebelumnya, hanya wajib pajak dengan kriteria patuh yang dapat memperoleh fasilitas restitusi tanpa pemeriksaan terlebih dulu. Dalam RUU KUP, kita usulkan agar wajib pajak yang mempunyai lebih bayar tidak harus diperiksa," kata Dirjen Pajak Hadi Poernomo, dalam suratnya kepada Menteri Keuangan, yang diperoleh Bisnis akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan beberapa ketentuan yang berhubungan dengan surat pemberitahuan tahunan lebih bayar (SPT-LB) disempurnakan. Pertama, tidak semua SPT LB harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam memberikan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak.

Kedua, jangka waktu maksimal 12 bulan untuk menyelesaikan permohonan restitusi melalui SPT-LB tidak berlaku dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Paradigmanya memang harus diubah. Wajib Pajak yang mempunyai lebih bayar berarti dia telah membayar pajak dimuka. Mereka harusnya mendapat penghargaan, bukan justru diperiksa ketika meminta haknya kembali," ujar seorang pejabat pajak yang enggan disebut namanya.

Dia menjelaskan ketentuan UU Perpajakan yang mewajibkan setiap SPT lebih bayar harus dilakukan pemeriksaan membuat kosentrasi tenaga pemeriksa pajak habis untuk melayanani permohonan restitusi. Akibatnya, kata dia, wajib pajak yang nakal namun tidak pernah mengajukan klaim restitusi sering luput dari perhatian Ditjen Pajak.

Selain itu, dalam draf RUU tersebut juga ditambahkan kewajiban bagi pihak ketiga, termasuk instansi dan lembaga pemerintah, untuk menyampaikan data ke Ditjen Pajak. Melalui perubahan UU tersebut, Ditjen Pajak juga mengusulkan tambahan ketentuan mengenai kewajiban merahasiakan bagi pihak tertentu sehubungan dengan pemeriksaan atau penyidikan pajak, meliputi pula kewajiban merahasiakan untuk bank.

Berkaitan dengan upaya law enforcement, Ditjen Pajak juga mengajukan tiga usulan:

Pertama, penyidikan tidak pidana pajak hanya dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak. Kedua, memperluas wewenang penyidik untuk melakukan sita jaminan dan menangkap serta menahan tersangka. Ketiga, persetujuan penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung berdasarkan permintaan Menteri Keuangan agar diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Wapu BUMN
Selain itu, dalam draf RUU KUP juga diusulkan agar penunjukkan badan usaha milik negara/daerah maupun KPS sebagai wajib pungut pajak pertambahan nilai ditiadakan. Selama ini, pemungutan PPN hanya dibebankan kepada penjual barang dan jasa. Namun dalam hal pembeli barang dan jasa kena PPN adalah BUMN atau KPS, maka yang diharuskan memungut adalah pembeli (BUMN/KPS) bukan penjual.

"Penunjukkan BUMN dan KPS sebagai wajib pungut dalam sistem PPN seperti arus balik. Tujuan awalnya adalah untuk mengamankan penerimaan negara, namun berdampak negatif terhadap sistem administrasi. Jumlah restitusi PPN jadi membengkak," kata sumber tadi.

Jika usulan perubahan itu ditampung dalam undang-undang, tuturnya, berarti pemasok barang dan jasa kepada BUMN dan KPS yang selama ini dipungut PPN, nantinya justru harus memungut PPN. "Ini juga akan membantu cash flow perusahaan mitra KPS dan BUMN."

Selama ini, atas perolehan barang dan jasa dikenakan PPN di muka sebagai pajak masukan. Saat menjual, mereka seharusnya memungut PPN sebagai pajak keluaran. Tapi bila menjual kepada KPS dan BUMN, mereka juga dipungut PPN sebagai pajak masukan. Jadi mereka mempunyai dua kali pajak masukan, tanpa pajak keluaran. "Sistem ini membuat mereka bisa mengalami kesulitan likuiditas."

Meski demikian, kata sumber itu, Ditjen Pajak masih mempertahankan peranan Bendaharawan Negara sebagai wajib pungut PPN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. "Perlakuan kepada bendaharawan negara berbeda. Mereka ini bukan badan usaha dan tidak melakukan kegiatan usaha."

Norma orang pribadi

Selain itu, Ditjen Pajak juga mempertimbangkan untuk menaikkan batas penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi dari Rp600 juta menjadi Rp3 miliar.

WP orang pribadi dengan penghasilan sampai dengan jumlah tersebut tidak diwajibkan melakukan pembukuan. Besarnya PPh yang harus dibayar dihitung dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Contoh. Seorang pengacara dengan penghasilan (fee) sebesar Rp3 miliar setahun, misalnya, maka pajak penghasilan yang harus dibayar adalah sebagai berikut. Penghasilan bruto Rp3 miliar, dengan demikian penghasilan netonya mencapai Rp3 miliar x 51% sama dengan Rp1,53 miliar.

Berdasarkan lapisan tarif PPh Pasal 17, Rp25 juta pertama dikenakan PPh (5%) sama dengan Rp1,25 juta; Rp25 juta kedua dikenakan PPh (10%) sama dengan Rp2,5 juta; Rp50 juta berikutnya dikenakan PPh (15%) sama dengan Rp7,5 juta, Rp100 juta berikutnya dikenakan PPh (25%) sama dengan Rp25 juta, dan sisanya sebesar Rp1,33 miliar dikenakan PPh (35%) sama dengan Rp465,5 juta. Dengan demikian, total PPh pengacara itu Rp501,75 juta.

Saat ini tercatat sedikitnya 183 jenis usaha orang pribadi yang cara penghitungan pajaknya dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus memberitahukan kepada kantor pelayanan pajak paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak (31 Maret). (par)


Pokok-pokok Perubahan UU Perpajakan
- Perubahan tarif PPh badan dan lapisan penghasilan kena pajak badan.
- Perubahan tarif PPh orang pribadi dan lapisan penghasilan kena pajak OP.
- Penyusuaian penghasilan tidak kena pajak.
- Penyederhanaan tarif PPnBM
- Peninjauan kembali pengelompokan barang dan jasa kena pajak.

Tarif PPh berdasarhan norma untuk beberapa profesi.
No Jenis Profesi Tarif %
1. Dokter 45
2. Dokter Hewan 25
3. Artis 35
4. Notaris 55
5. Advokat 51
6. Pengacara 51
7. Jasa Akuntansi 36
8. Arsitek 47
9. Perdagangan Perantara 40
10. Konsultan 55

Sumber : Kepdirjen Pajak No.536/PJ/2000
Keterangan : Tarif tersebut berlaku untuk 10 kota besar :Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak. Untuk kota lainya tarifnya sama atau lebih kecil

© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster