|
Halaman Depan
Senin, 27/10/2003
Fasilitas restitusi
pajak diperluas
JAKARTA
(Bisnis): Ditjen Pajak mengusulkan agar fasilitas restitusi
tanpa pemeriksaan lebih dulu diperluas tidak terbatas pada perusahaan
yang memenuhi kriteria Wajib Pajak Patuh saja.
Usulan tersebut masuk dalam draf Rancangan Undang-undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang tengah dibahas Ditjen Pajak
dan Badan Analisa Fiskal Departemen Keuangan.
"Sebelumnya, hanya wajib pajak dengan kriteria patuh yang dapat
memperoleh fasilitas restitusi tanpa pemeriksaan terlebih dulu.
Dalam RUU KUP, kita usulkan agar wajib pajak yang mempunyai lebih
bayar tidak harus diperiksa," kata Dirjen Pajak Hadi Poernomo, dalam
suratnya kepada Menteri Keuangan, yang diperoleh Bisnis akhir pekan
lalu.
Dia menjelaskan beberapa ketentuan yang berhubungan dengan surat
pemberitahuan tahunan lebih bayar (SPT-LB) disempurnakan. Pertama,
tidak semua SPT LB harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam
memberikan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak.
Kedua, jangka waktu maksimal 12 bulan untuk menyelesaikan permohonan
restitusi melalui SPT-LB tidak berlaku dalam hal wajib pajak dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Paradigmanya memang harus diubah. Wajib Pajak yang mempunyai lebih
bayar berarti dia telah membayar pajak dimuka. Mereka harusnya mendapat
penghargaan, bukan justru diperiksa ketika meminta haknya kembali,"
ujar seorang pejabat pajak yang enggan disebut namanya.
Dia menjelaskan ketentuan UU Perpajakan yang mewajibkan setiap SPT
lebih bayar harus dilakukan pemeriksaan membuat kosentrasi tenaga
pemeriksa pajak habis untuk melayanani permohonan restitusi. Akibatnya,
kata dia, wajib pajak yang nakal namun tidak pernah mengajukan klaim
restitusi sering luput dari perhatian Ditjen Pajak.
Selain itu, dalam draf RUU tersebut juga ditambahkan kewajiban bagi
pihak ketiga, termasuk instansi dan lembaga pemerintah, untuk menyampaikan
data ke Ditjen Pajak. Melalui perubahan UU tersebut, Ditjen Pajak
juga mengusulkan tambahan ketentuan mengenai kewajiban merahasiakan
bagi pihak tertentu sehubungan dengan pemeriksaan atau penyidikan
pajak, meliputi pula kewajiban merahasiakan untuk bank.
Berkaitan dengan upaya law enforcement, Ditjen Pajak juga mengajukan
tiga usulan:
Pertama, penyidikan tidak pidana pajak hanya dilakukan oleh penyidik
pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak. Kedua, memperluas
wewenang penyidik untuk melakukan sita jaminan dan menangkap serta
menahan tersangka. Ketiga, persetujuan penghentian penyidikan oleh
Jaksa Agung berdasarkan permintaan Menteri Keuangan agar diterbitkan
dalam jangka waktu tertentu.
Wapu BUMN
Selain itu, dalam draf RUU KUP juga diusulkan agar penunjukkan badan
usaha milik negara/daerah maupun KPS sebagai wajib pungut pajak
pertambahan nilai ditiadakan. Selama ini, pemungutan PPN hanya dibebankan
kepada penjual barang dan jasa. Namun dalam hal pembeli barang dan
jasa kena PPN adalah BUMN atau KPS, maka yang diharuskan memungut
adalah pembeli (BUMN/KPS) bukan penjual.
"Penunjukkan BUMN dan KPS sebagai wajib pungut dalam sistem PPN
seperti arus balik. Tujuan awalnya adalah untuk mengamankan penerimaan
negara, namun berdampak negatif terhadap sistem administrasi. Jumlah
restitusi PPN jadi membengkak," kata sumber tadi.
Jika usulan perubahan itu ditampung dalam undang-undang, tuturnya,
berarti pemasok barang dan jasa kepada BUMN dan KPS yang selama
ini dipungut PPN, nantinya justru harus memungut PPN. "Ini juga
akan membantu cash flow perusahaan mitra KPS dan BUMN."
Selama ini, atas perolehan barang dan jasa dikenakan PPN di muka
sebagai pajak masukan. Saat menjual, mereka seharusnya memungut
PPN sebagai pajak keluaran. Tapi bila menjual kepada KPS dan BUMN,
mereka juga dipungut PPN sebagai pajak masukan. Jadi mereka mempunyai
dua kali pajak masukan, tanpa pajak keluaran. "Sistem ini membuat
mereka bisa mengalami kesulitan likuiditas."
Meski demikian, kata sumber itu, Ditjen Pajak masih mempertahankan
peranan Bendaharawan Negara sebagai wajib pungut PPN dalam pengadaan
barang dan jasa oleh pemerintah. "Perlakuan kepada bendaharawan
negara berbeda. Mereka ini bukan badan usaha dan tidak melakukan
kegiatan usaha."
Norma orang pribadi
Selain itu, Ditjen Pajak juga mempertimbangkan untuk menaikkan batas
penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi dari Rp600 juta
menjadi Rp3 miliar.
WP orang pribadi dengan penghasilan sampai dengan jumlah tersebut
tidak diwajibkan melakukan pembukuan. Besarnya PPh yang harus dibayar
dihitung dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Contoh. Seorang pengacara dengan penghasilan (fee) sebesar Rp3 miliar
setahun, misalnya, maka pajak penghasilan yang harus dibayar adalah
sebagai berikut. Penghasilan bruto Rp3 miliar, dengan demikian penghasilan
netonya mencapai Rp3 miliar x 51% sama dengan Rp1,53 miliar.
Berdasarkan lapisan tarif PPh Pasal 17, Rp25 juta pertama dikenakan
PPh (5%) sama dengan Rp1,25 juta; Rp25 juta kedua dikenakan PPh
(10%) sama dengan Rp2,5 juta; Rp50 juta berikutnya dikenakan PPh
(15%) sama dengan Rp7,5 juta, Rp100 juta berikutnya dikenakan PPh
(25%) sama dengan Rp25 juta, dan sisanya sebesar Rp1,33 miliar dikenakan
PPh (35%) sama dengan Rp465,5 juta. Dengan demikian, total PPh pengacara
itu Rp501,75 juta.
Saat ini tercatat sedikitnya 183 jenis usaha orang pribadi yang
cara penghitungan pajaknya dapat menggunakan norma penghitungan
penghasilan neto. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib
pajak harus memberitahukan kepada kantor pelayanan pajak paling
lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak (31 Maret). (par)
Pokok-pokok Perubahan UU Perpajakan
- Perubahan tarif PPh badan dan lapisan penghasilan kena pajak badan.
- Perubahan tarif PPh orang pribadi dan lapisan penghasilan kena
pajak OP.
- Penyusuaian penghasilan tidak kena pajak.
- Penyederhanaan tarif PPnBM
- Peninjauan kembali pengelompokan barang dan jasa kena pajak.
Tarif PPh berdasarhan
norma untuk beberapa profesi.
| No |
Jenis
Profesi |
Tarif
% |
| 1. |
Dokter |
45 |
| 2. |
Dokter
Hewan |
25 |
| 3. |
Artis
|
35 |
| 4. |
Notaris |
55 |
| 5. |
Advokat |
51 |
| 6. |
Pengacara |
51 |
| 7. |
Jasa
Akuntansi |
36 |
| 8. |
Arsitek |
47 |
| 9. |
Perdagangan
Perantara |
40 |
| 10. |
Konsultan |
55 |
Sumber
: Kepdirjen Pajak No.536/PJ/2000
Keterangan : Tarif tersebut berlaku untuk 10 kota besar :Medan,
Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado,
Makassar dan Pontianak. Untuk kota lainya tarifnya sama atau lebih
kecil
©
Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.
<kembali
ke depan> |