|
Bursa
Senin, 27/10/2003
'Amendemen UUPT tak
substansial'
JAKARTA
(Bisnis): Rincian pengaturan prosedur merger-akuisisi,
RUPS, dan hak tolak pertama pemegang saham (first rights of refusal)
menjadi usulan draf perubahan undang-undang perseroan terbatas (UUPT)
No. 1/1995.
Praktisi hukum, Munir Fuady, mengatakan perubahan UU
No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas yang berisi 129 pasal tidak
akan mengubah secara substansial. "Yang paling jauh dilakukan adalah
menambah beberapa pasal atau ayat UU yang sifatnya hanya memperinci
ketentuan yang ada, dan sebenarnya dapat dilakukan sendiri dalam
praktik dengan atau tanpa ada perubahan," ujarnya.
Dia berbicara dalam seminar Hukum perseroan terbatas berkaitan dengan
tanggung jawab laporan keuangan & kinerja perseroan yang diselenggarakan
Perhimpunan alumni Kursus Yan Apul & Founners belum lama ini. Langkah
lain, katanya, juga memperjelas pengaturan beberapa prosedur tertentu
dalam misalnya pengaturan prosedur merger dan akuisisi, RUPS, tanggungjawab
pendiri dan hak tolak pertama pemegang saham (first rights of
refusal).
Selain itu menambah dan mempertegas pengaturan tentang fidusia saham,
konsekuensi merger & akusisi, misalnya merger hanya diperkenankan
dalam bentuk merger tanpa likuidasi saja dengan berbagai konsekuensinya.
Serta mempertegas bentuk saham (hanya diperkenankan saham atas nama
saja).
Menurut Munir, modernisasi UUPT juga perlu mengatur tanggung
jawab pendiri perusahaan secara lebih tegas, mengatur mekanisme
pengalihan wajib dari tugas likuidator kepada tugas kurator dalam
hal tertentu.
Dia mengakui selain perubahan tidak substansial, sebenarnya
masalah yang terjadi dalam praktik korporat dewasa ini berkenaan
dengan hukum perusahaan bukan karena kelemahan UU tertulis melainkan
lebih kepada law enforcement yang tidak jalan atau kualitas moral
dari SDM para pelaksana yang tidak memadai.
Dia menilai UUPT No.1/95
selain tidak tegas menjelaskan kedudukan direktur dalam prinsip
fiduciary duty (hubungan direktur dengan perseroan), juga tidak
menyebutkan dengan tegas akibat hukum jika anggaran dasar pelaksanaannya
menyimpang.
Apakah perbuatan menyimpang tersebut akan batal demi hukum apakah
direktur bertanggung jawab secara renteng dan apakah berlaku prinsip
ratifikasi oleh RUPS.
Hal lain, perlindungan saham minoritas sebagai akibat dari prinsip
yang telah lebih dulu dipraktikkan di luar negeri. Prinsip perlindungan
minoritas itu bertujuan baik karena yang dicari adalah equilibrium
yang tersimpul dalam prinsip majority rule and minority right. (roy)
©
Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.
<kembali
ke depan> |