Bulettin
Info Buku
   
   
   

Bursa
Senin, 27/10/2003

'Amendemen UUPT tak substansial'

JAKARTA (Bisnis): Rincian pengaturan prosedur merger-akuisisi, RUPS, dan hak tolak pertama pemegang saham (first rights of refusal) menjadi usulan draf perubahan undang-undang perseroan terbatas (UUPT) No. 1/1995.

Praktisi hukum, Munir Fuady, mengatakan perubahan UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas yang berisi 129 pasal tidak akan mengubah secara substansial. "Yang paling jauh dilakukan adalah menambah beberapa pasal atau ayat UU yang sifatnya hanya memperinci ketentuan yang ada, dan sebenarnya dapat dilakukan sendiri dalam praktik dengan atau tanpa ada perubahan," ujarnya.

Dia berbicara dalam seminar Hukum perseroan terbatas berkaitan dengan tanggung jawab laporan keuangan & kinerja perseroan yang diselenggarakan Perhimpunan alumni Kursus Yan Apul & Founners belum lama ini. Langkah lain, katanya, juga memperjelas pengaturan beberapa prosedur tertentu dalam misalnya pengaturan prosedur merger dan akuisisi, RUPS, tanggungjawab pendiri dan hak tolak pertama pemegang saham (first rights of refusal).

Selain itu menambah dan mempertegas pengaturan tentang fidusia saham, konsekuensi merger & akusisi, misalnya merger hanya diperkenankan dalam bentuk merger tanpa likuidasi saja dengan berbagai konsekuensinya. Serta mempertegas bentuk saham (hanya diperkenankan saham atas nama saja).

Menurut Munir, modernisasi UUPT juga perlu mengatur tanggung jawab pendiri perusahaan secara lebih tegas, mengatur mekanisme pengalihan wajib dari tugas likuidator kepada tugas kurator dalam hal tertentu.

Dia mengakui selain perubahan tidak substansial, sebenarnya masalah yang terjadi dalam praktik korporat dewasa ini berkenaan dengan hukum perusahaan bukan karena kelemahan UU tertulis melainkan lebih kepada law enforcement yang tidak jalan atau kualitas moral dari SDM para pelaksana yang tidak memadai.

Dia menilai UUPT No.1/95 selain tidak tegas menjelaskan kedudukan direktur dalam prinsip fiduciary duty (hubungan direktur dengan perseroan), juga tidak menyebutkan dengan tegas akibat hukum jika anggaran dasar pelaksanaannya menyimpang.

Apakah perbuatan menyimpang tersebut akan batal demi hukum apakah direktur bertanggung jawab secara renteng dan apakah berlaku prinsip ratifikasi oleh RUPS.

Hal lain, perlindungan saham minoritas sebagai akibat dari prinsip yang telah lebih dulu dipraktikkan di luar negeri. Prinsip perlindungan minoritas itu bertujuan baik karena yang dicari adalah equilibrium yang tersimpul dalam prinsip majority rule and minority right. (roy)

© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster