Bulettin
Info Buku
   
   
   

Keuangan
Senin, 27/10/2003

'Perketat akuntan publik asing'

JAKARTA (Bisnis): Rancangan peraturan tentang keberadaan kantor akuntan publik asing di Indonesia diminta lebih ketat karena dianggap bisa menekan perkembangan jasa audit nasional.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto mengatakan pemerintah harus hati-hati mengizinkan lembaga profesional jasa audit asing beroperasi di Indonesia.

"Kalau jasa non-audit tak ada masalah, silakan mutasi profesional, tapi kalau jasa audit masih terlalu banyak yang harus diselesaikan," ujarnya di sela-sela penandatangan nota kesepakatan IAI dengan MIA (Malaysia Institute of Accountants) pekan lalu.

Berbeda dengan lembaga profesional, menurut dia, kehadiran tenaga akuntan asing masih diterima karena hal ini sesuai dengan liberalisasi sektor jasa dalam kerangka globalisasi dan perdagangan bebas Asia Tenggara yang sedang digalakkan.

Dari data yang ada, lanjutnya, belum terdapat profesional akuntan asing yang telah membuka kantor di Indonesia karena masih menunggu kejelasan RUU akuntan publik yang sedang dikaji saat ini.

"Dari Malaysia sih belum ada, tapi kalau misalkan perusahaan mereka Guthrie [Guthrie Asset Bhd] membawa akuntannya sendiri itu kan tidak masalah," tuturnya.

Hal ini dibenarkan Presiden MIA Dato' Abdul Samad Haji Alias yang lebih melihat pada belum siapnya regulasi tentang akuntansi masing-masing negara, kendati standar auditnya sama.

Dia pesimis perjanjian multilateral negara ASEAN menyangkut liberalisasi jasa audit tercapai, karenanya pihaknya mengusulkan masing-masing negara melakukan kerjasama bilateral baik secara G to G maupun B to B.

"Kami beserta AFA (Asean Federation of Accountants) melihat negara-negara baru seperti Myanmar dan Kamboja gradasi sistem auditing-nya masih beberapa level di bawah, jadi lebih baik lakukan secara bilateral," katanya. (m4)
© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster