|
Halaman Depan
Rabu, 27/08/2003
Kepmenkeu 423/2002 direvisi
Pembatasan audit KAP diperluas
JAKARTA (Bisnis):
Pembatasan masa penugasan kepada kantor akuntan publik tetap berlaku, meski KAP yang bersangkutan tambah partner, ganti nama atau merger sepanjang 50% atau lebih akuntan publiknya berasal dari firm lama.
"Secara formal bisa saja mereka mengklaim sebagai entitas baru, tapi jika lebih dari 50% akuntan publiknya berasal dari KAP lama maka entitas tersebut tetap tunduk pada aturan tentang rotasi dan pembatasan masa penugasan bagi akuntan publik," kata Mirza Muchtar, Direktur Pembinaan Jasa Penilai dan Akuntan Publik Depkeu, kepada Bisnis kemarin.
Dia menjelaskan hal itu berkaitan dengan terbitnya Kepmenkeu No. 359/KMK. 06/2003 tentang Jasa Akuntan Publik tanggal 21 Agustus 2003. Kepmen ini merupakan revisi atas Kepmenkeu No. 423/KMK.06/2002. Pembatasan dan rotasi terhadap akuntan publik diatur dalam Pasal 6 ayat 4, yang selengkapnya berbunyi: Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama tiga tahun berturut-turut.
Ketika Kepmen ini terbit, sejumlah pihak skeptis bahwa ketentuan ini dapat diimplementasikan. Sebab, terbuka peluang lebar untuk menyiasatinya. Beberapa KAP besar akhirnya berganti atau menambah partner sehingga nama KAP berubah dan mereka mengklaim sebagai entitas baru.
Beberapa perubahan penting dalam Kepmenkeu itu diatur dalam Pasal 6, yang semula empat ayat ditambah menjadi tujuh ayat. Adapun tiga ayat tambahan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari satu entitas melakukan perubahan komposisi akuntan publiknya maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan ayat 4.
Kedua, dalam hal KAP melakukan perubahan komposisi akuntan publik yang mengakibatkan jumlah akuntan publiknya 50% atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas maka terhadap KAP itu diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal akuntan publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat 4.
Ketiga, dalam hal pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi akuntan publiknya 50% atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas maka terhadap KAP tersebut diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal akuntan publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagai mana dimaksud dalam ayat (4).
Kerja sama KAPA
Dalam Kepmenkeu No. 359 itu terdapat penyempurnaan ketentuan mengenai kerja sama dengan kantor akuntan publik asing (KAPA). Penambahannya adalah nama KAPA yang akan digunakan tidak menggunakan nama KAPA atau OAA (organisasi audit asing) lain yang telah digunakan.
Soal perangkapan jabatan juga mengalami sedikit perubahan. Akuntan publik kini juga dilarang menjadi pengurus suatu lembaga sosial yang bersifat nirlaba.
Satu-satunya kabar menggembirakan bagi akuntan publik dari Kepmenkeu tersebut tampaknya adalah perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan dan rotasi jasa audit umum.
Dalam Kepmenkeu No. 423/KMK.06/ 2002, diberi toleransi hingga tahun buku 2002, sedangkan dalam Kepmenkeu No. 359/KMK.06/ 2003 toleransi diberikan sampai dengan tahun buku 2003.
"KAP yang telah memberikan jasa audit umum untuk lima tahun berturut-turut atau lebih atas laporan keuangan dari satu entitas pada saat berlakunya kempen ini dapat melaksanakan audit umum atas laporan keuangan entitas tersebut sampai dengan tahun buku 2003," bunyi Pasal II ayat 1.
Hal yang sama juga diberikan kepada akuntan publik. Mereka boleh tetap mengaudit laporan keuangan atas entitas yang sama hingga tahun buku 2003.
"Pelanggaran terhadap Pasal II ini termasuk pelanggaran berat yang dikenakan sanksi pembekuan izin."
Tidak serius
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ahmadi Hadibroto menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terkejut dengan perubahan dan penambahan ketentuan dalam Kepmenkeu tersebut.
"Saya sama sekali tidak kaget. Hampir semua kantor akuntan publik telah mengantisipasi hal itu," katanya kepada Bisnis kemarin.
Ahmadi, yang sebelumnya menjadi ketua Kompartemen Akuntan Publik - IAI, justru melontarkan kekecewaaannya terhadap Depkeu karena untuk mengubah ketentuan seperti itu membutuhkan waktu begitu lama.
Sejak September tahun lalu, katanya, sudah muncul niat untuk membuat aturan tambahan atau revisi.
"Masa untuk hal seperti itu, butuh waktu begitu lama mengesahkannya. Ini membuktikan Depkeu tidak serius membina akuntan publik. Permasalahan yang dihadapi akuntan publik selalu dikalahkan isu lain." (par)
© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.
<kembali
ke depan> |