|
Halaman Depan
Rabu, 27/08/2003
IAI tak halangi BPK berantas KKN
JAKARTA (Bisnis):
Ahmadi Hadibroto menyatakan tidak ada sama sekali niat dari IAI untuk menghalangi tugas BPK dalam memberantas korupsi dalam kaitannya dengan penerbitan Pernyataan Standar Auditing (PSA) 75 yang meniadakan PSA 62.
"IAI sangat setuju dan mendukung penuh apabila BPK akan melakukan pemberantasan terhadap korupsi. IAI sama sekali tidak menghalangi. Jadi jangan dikaitkan antara perubahan PSA 62 dengan masalah tersebut. Itu tidak relevan," katanya kemarin.
Dia menyatakan hal itu menanggapi anggota BPK Amrin Seregar yang menyatakan PSA 62 adalah standar untuk menanggulangi korupsi, mengapa IAI justru menggantinya. (Bisnis, 26 Agustus 2003)
Ahmadi menyatakan berdasarkan UU No. 19/2003 tentang BUMN, peran akuntan publik dalam audit laporan keuangan BUMN adalah audit umum, bukan audit kepatuhan. "Audit kepatuhan sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara adalah kewenangan BPK. Kami siap saja jika BPK menugaskan akuntan publik melakukan audit kepatuhan, tapi jangan dijadikan satu paket dengan audit umum," katanya.
Sementara Direktur Pembinaan Jasa Penilai dan Akuntan Publik Depkeu Mirza Muchtar menyatakan pihaknya belum menerima exposure draft PSA 75 sehingga belum dapat memberikan tanggapan. Meski demikian, dia menghendaki agar proses dengar pendapat dengan pihak terkait dilakukan secara baik.
"Jika prosesnya benar dan para pihak yang tidak menyampaikan keberatan, silahkan saja. Tapi jika ada tanggapan, maka menjadi tanggung jawab IAI untuk mengakomodasinya," katanya kemarin. (par)
© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.
<kembali
ke depan> |