|
Halaman Depan
Selasa, 26/08/2003
BPK ngotot audit kepatuhan dijalankan
JAKARTA (Bisnis):
Anggota BPK Amrin Siregar mengatakan tidak masalah jika IAI mentiadakan PSA 62. Namun, katanya,
BPK mempunyai otoritas penuh dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara.
"Kami bekerja berdasarkan standar, baik standar BPK atau standar akuntan publik kecuali
dinyatakan lain. Jadi kalau BPK merasa ada kekurangan terhadap audit entitas keuangan negara maka
bisa saja kami bikin yang baru," katanya kepada Bisnis tadi malam.
Bisa jadi, tambah Amrin, standar baru nanti subtansinya sama dengan PSA 62 karena IAI Kompartemen
Akuntan Publik tidak lagi mau menggunakannya. "Ini kan standar untuk menanggulangi korupsi, kok malah IAI mau menggantinya?"
Dia menyatakan bila IAI menilai hasil audit menjadi bervariasi akibat penggunaan PSA 62, mengapa asosiasi itu tidak merevisinya.
"Jadi kami tetap pastikan apakah perusahaan negara yang diperiksa telah sesuai standar akuntansi yang kami tentukan."
Menurut Amrin, subtansi dari persoalan standar akuntansi tersebut bukan pada penggantian dengan
standar baru yang sama sekali berbeda. "PSA 62 kan standar yang dibuat oleh mereka sendiri lalu mereka mau menggantinya."
Dia menambahkan BPK mempunyai perhatian yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi di berbagai entitas
keuangan negara. Hal tersebut, katanya, sesuai amanat Undang-Undang Dasar yang seharusnya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Namun, Amrin menolak memberikan komentar lebih jauh untuk meberikan komentar dari draf exposure yang telah
beredar itu. Menurutnya, BPK baru akan memberikan tanggapan lebih jauh jika rancangan itu sudah benar-benar jadi standar baru bagi IAI. (htr)
© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.
<kembali
ke depan> |