Bulettin
Info Buku
   
   
   

Halaman Depan
Selasa, 26/08/2003

PSA 62 tak dipakai dalam audit BUMN

JAKARTA (Bisnis): Akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan BUMN tidak lagi diwajibkan melakukan audit kepatuhan sesuai Pernyataan Standar Auditing (PSA) 62, menyusul selesainya draf final PSA 75 yang akan terbit bulan depan.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto menyatakan PSA 75 pada intinya menyatakan auditor independen, dalam hal ini akuntan publik, tidak lagi menggunakan PSA 62.

"Sedangkan penerapan compliance audit mengacu pada Standar Profesional Akuntan Publik [SPAP] yang berlaku umum untuk semua perusahaan," katanya kepada Bisnis kemarin.

Ahmadi menjelaskan ada enam dasar pemikiran Dewan SPAP dalam menerbitkan PSA 75 tentang Pertimbangan auditor dalam perikatan audit terhadap entitas yang terkait dengan keuangan negara.

Pertama, untuk memperjelas pelaksanaan perikatan audit laporan keuangan ter-hadap entitas keuangan negara. Kedua, ketidakjelasan definisi entitas pemerintahan dan penerima lain bantuan keuangan pemerintah.

Ketiga, dalam penerapan PSA 62 ditemukan bervariasinya laporan auditor independen atas hasil audit. Keempat, timbul perbedaan laporan auditor atas laporan keuangan auditan antara BUMN dan perusahaan swasta lainnya di pasar modal.

Kelima, lahirnya UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara yang a.l. mengatur peran BPK dalam pemeriksaan APBN dan APBD. Keenam, terbitnya UU nO. 19/2003 tentang BUMN yang a.l. mengatur peran akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan keuangan persero.

Exposure draft PSA 75 yang diajukan Dewan Standar Profesional Akuntan Publik, dan salinannya diperoleh Bisnis t adi malam itu, diterbitkan 12 Agustus 2003 untuk menerima tanggapan tertulis dari publik sampai 11 September mendatang.

"Dewan SPAP merasa perlu menerbitkan standar audit baru untuk memperjelas pelaksanaan perikatan laporan keuangan terhadap etintas yang terkait dengan keuangan negara," ungkap Djohan Pinnarwan, ketua Dewan SPAP, dalam kata pengantar exposure draft PSA 75.

Menurut dia, standar profesional akuntan publik memerlukan pengembangan, pemutakhiran untuk menghasilkan standar yang bisa diterima dan ditegakkan oleh seluruh anggota.

"Dewan PSAP menganggap perlu untuk menerbitkan PSA75 yang dengan sendirinya meniadakan PSA 62," katanya.

Tahun lalu BPK menganggap 34 BUMN yang diaudit oleh akuntan publik dan BPKP tidak memenuhi standar audit sebagaimana diatur dalam PSA 62.

Sebaliknya, IAI merasa lembaga negara tersebut tidak melakukan sosialisasi yang cukup sebagaimana pernah dijanjikan.

Dirut PT Pupuk Sriwijaya Zaenal Soedjais mengaku dirinya tidak berani mengomentari dampak dari kebijakan IAI yang menerbitkan PSA 75 atau mencabut pemberlakuan PSA 62 terhadap audit laporan keuangan BUMN.

Sulit dilaksanakan
"Saya tidak berani komentar soal itu. Cuma memang harus diakui dalam praktik ada sejumlah kesulitan melaksanakan PSA 62. Tetapi kalau PSA 62 ini dicabut sama sekali, apakah IAI sudah berkonsultasi dengan BPK?" ujar Soedjais yang juga Ketua Dewan Penasihat IAI itu.

Ahmadi mengaku telah membicarakan rencana penerbitan PSA 75 dengan instansi terkait seperti Kantor Menneg BUMN dan Bappepam. Namun dia enggan berkomentar apa reakasi kedua instansi tersebut.

"Jika baca dasar pertimbangan yang disampaikan Dewan SPAP, you akan tahu bagaimana kira-kira tanggapan mereka," katanya diplomatis.

Seorang akuntan publik yang dekat dengan Bappepam mengungkapkan Bappepam tidak mempermasalahkan PSA 62. Yang menjadi masalah, katanya, lembaga itu ingin menerapkan aturan yang sama bagi semua emiten.

"Jadi kalau compliance audit hanya diberlakukan pada BUMN sementara eminten lain tidak, apakah itu memenuhi azas perlakuan sama? Begitu intinya," kata dia.

Sementara dari Kantor Menneg BUMN, kata akuntan publik anggota the big four itu, juga tidak keberatan PSA diterapkan namun jangan dijadikan satu dengan audit umum.

Audit umum bagi BUMN, apalagi yang sudah go public, harus selesai dalam tempo tiga bulan setelah tutup buku. "Jika compliance audit dilakukan bersamaan dengan general audit sering membuat terlambat," katanya.

Tidak beda
Ahmadi meyakinkan sepanjang audit umum dilakukan dengan baik dan benar, maka dengan maupun tanpa PSA 62 opini atas kewajaran laporan keuangan BUMN akan sama.

Pencabutan PSA 62 melalui PSA 75, katanya, tidak menghilangkan kewajiban auditor memeriksa kepatuhan terhadap regulasi itu.

"Sesungguhnya aturan tersebut telah ada dalam standar profesional akuntan publik yaitu standar untuk mengatur akuntan publik," katanya.

Ahmadi menjelaskan dampak audit kepatuhan terhadap auditing keuangan tidak ada.

Pasalnya, PSA 62 hanya merupakan review terhadap kepatuhan. Namun bila ada transaksi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berdampak secara material terhadap keuangan perusahaan, katanya, maka auditor harus melaporkannya. (htr/ ya/par)

© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster