Bulettin
Info Buku
   
   
   

Halaman Depan
Senin, 25/08/2003

Siapkan akuntansi EBA

JAKARTA (Bisnis): Selain aturan laporan keuangan, Bapepam juga sedang menyiapkan peraturan tentang standar akuntansi dari instrumen investasi efek beragun aset (EBA).

"Bapepam hingga kini masih menyiapkan aturan mengenai standar akuntansi EBA. Belum tahu kapan pastinya peraturan ini rampung dibahas," kata Kabiro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam Anis Baridwan.

Bapepam, lanjutnya, akan berupaya secepatnya merampungkan peraturan ini bersama peraturan lainnya, seperti standar laporan keuangan beberapa sektor industri.

Bapepam dalam beberapa waktu terakhir ini telah mengeluarkan sejumlah aturan baru meliputi soal pembagian dividen bagi perusahaan publik, pedoman kontrak investasi kolektif (KIK) EBA, dan Hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Mengenai ketentuan pembagian dividen, Ketua Bapepam telah menyurati seluruh emiten. Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan kepada emiten yang masih memiliki laba negatif untuk membagikan dividen kepada pemegang saham.

Sedangkan untuk peraturan baru mengenai pedoman KIK EBA, ketentuan yang akan mengakomodasi rencana pengelola dana melalui sekuritisasi aset kredit tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-28/PM/2003 tertanggal 21 Juli 2003.

Keputusan ini sekaligus meng-over rule Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-19/PM/2002 pada 18 Oktober 2002.

Sementara ketentuan mengenai HMETD merupakan penyempurnaan dari peraturan Bapepam No.IX tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu menyusul pelaksanaan scripless trading. (adn)



© Copyright 2003 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster