Bulettin
Info Buku
   
   
   

Halaman Depan Bisnis Indonesia
Senin, 16/06/2003

Telkom dapat tuntut E&Y

JAKARTA (Bisnis): PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan atas mundurnya secara tiba-tiba auditornya Ernst & Young (E&Y) pada November 2002 karena adanya unsur benturan kepentingan.

"E&Y telah ditunjuk menjadi auditor tetapi di tengah jalan menyatakan tidak dapat melanjutkan tugasnya karena adanya benturan kepentingan, padahal semestinya memberitahukan posisinya yang mengandung benturan kepentingan sejak awal," ujar sumber Bisnis pekan lalu.

Dalam siaran pers Telkom pada 20 November 2002 No. Tel.480/PR000/UHI/02 disebutkan dewan komisaris Telkom telah melaksanakan proses tender untuk seleksi dan penunjukan kantor akuntan publik yang akan memeriksa perhitungan tahunan perseroan tahun buku 2002.

Dewan komisaris telah mengevaluasi terhadap kualifikasi atas beberapa perusahaan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam hasil keputusan RUPS pada Juni 2002 dan kriteria lainnya.

Selanjutnya, pada 17 September 2002 dewan komisaris menunjuk E&Y untuk memeriksa hasil triwulan III/2002 dan perhitungan tahunan perseroan tahun buku 2002. Pada 27 September 2002, E&Y telah menerima penunjukan itu dan telah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas sebagaimana telah ditentukan.

Namun pada 5 November 2002, E&Y menyampaikan pemberitahuan kepada Telkom dan dewan komisaris bahwa E&Y harus mengundurkan diri atas penunjukan itu.

Pertimbangannya, ada potensi conflict of interest terkait penerbitan fairness opinion yang dilakukan E&Y untuk transaksi-transaksi yang berkaitan dengan beberapa anak perusahaan Telkom atau melakukan tugas lain seperti pemeriksaan dan perhitungan tahunan perseroan tahun buku 2002.

Dengan adanya conflict of interest, E&Y juga menyatakan mundur dari kesediaannya atas penunjukan dan penugasan audit terhadap anak perusahaan Telkom yaitu Telkomsel, Pramindo Ikat Nusantara, Dayamitra Telekomunikasi, KSO I Sumatra, dan KSO VI Kalimantan.

E&Y bantah
Ketika Bisnis meminta konfirmasi mengenai masalah itu kepada Bernardus Djonoputro, director of marketing and communications Ernst & Young, Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, yang bersangkutan membantah bahwa E&Y telah menjadi auditor Telkom.

"Pada waktu itu E&Y belum resmi menjadi auditor Telkom, walaupun telah menjadi preferred. Setelah kami melihat lebih jauh ternyata posisi E&Y mengandung unsur benturan kepentingan," tuturnya.

Mengenai kemungkinan Telkom dapat menuntut E&Y, Bernardus mengatakan sementara ini belum dapat berkomentar soal itu.

Roes Aryawijaya, Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Telekomunikasi, membenarkan E&Y telah ditunjuk Telkom untuk menjadi auditor tahun lalu.

Namun dia mengatakan tidak ingat kapan E&Y ditunjuk Telkom untuk menjadi auditor perseroan tersebut. "Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, E&Y ditunjuk menjadi auditor Telkom setelah RUPS Juni tahun lalu," kata Roes kepada wartawan pekan lalu.

Setelah E&Y mengundurkan diri, lanjutnya, Telkom mencari auditor lain yang masuk kategori the big four tetapi semuanya mengandung unsur benturan kepentingan dan akhirnya memilih Grant Thornton Indonesia yang terafiliasi Grant Thornton International. (wiw)

© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster