|
Halaman Depan Bisnis Indonesia
Senin, 16/06/2003
Telkom dapat tuntut
E&Y
JAKARTA (Bisnis):
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dapat mengajukan tuntutan
ke pengadilan atas mundurnya secara tiba-tiba auditornya Ernst &
Young (E&Y) pada November 2002 karena adanya unsur benturan
kepentingan.
"E&Y telah ditunjuk menjadi auditor tetapi di tengah jalan
menyatakan tidak dapat melanjutkan tugasnya karena adanya benturan
kepentingan, padahal semestinya memberitahukan posisinya yang mengandung
benturan kepentingan sejak awal," ujar sumber Bisnis pekan
lalu.
Dalam siaran pers Telkom pada 20 November 2002 No.
Tel.480/PR000/UHI/02 disebutkan dewan komisaris Telkom telah melaksanakan
proses tender untuk seleksi dan penunjukan kantor akuntan publik
yang akan memeriksa perhitungan tahunan perseroan tahun buku 2002.
Dewan komisaris telah mengevaluasi terhadap kualifikasi
atas beberapa perusahaan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
dalam hasil keputusan RUPS pada Juni 2002 dan kriteria lainnya.
Selanjutnya, pada 17 September 2002 dewan komisaris
menunjuk E&Y untuk memeriksa hasil triwulan III/2002 dan perhitungan
tahunan perseroan tahun buku 2002. Pada 27 September 2002, E&Y
telah menerima penunjukan itu dan telah menyatakan kesediaannya
untuk melaksanakan tugas sebagaimana telah ditentukan.
Namun pada 5 November 2002, E&Y menyampaikan
pemberitahuan kepada Telkom dan dewan komisaris bahwa E&Y harus
mengundurkan diri atas penunjukan itu.
Pertimbangannya, ada potensi conflict of interest
terkait penerbitan fairness opinion yang dilakukan E&Y untuk
transaksi-transaksi yang berkaitan dengan beberapa anak perusahaan
Telkom atau melakukan tugas lain seperti pemeriksaan dan perhitungan
tahunan perseroan tahun buku 2002.
Dengan adanya conflict of interest, E&Y juga
menyatakan mundur dari kesediaannya atas penunjukan dan penugasan
audit terhadap anak perusahaan Telkom yaitu Telkomsel, Pramindo
Ikat Nusantara, Dayamitra Telekomunikasi, KSO I Sumatra, dan KSO
VI Kalimantan.
E&Y bantah
Ketika Bisnis meminta konfirmasi mengenai masalah
itu kepada Bernardus Djonoputro, director of marketing and communications
Ernst & Young, Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, yang bersangkutan
membantah bahwa E&Y telah menjadi auditor Telkom.
"Pada waktu itu E&Y belum resmi menjadi
auditor Telkom, walaupun telah menjadi preferred. Setelah kami melihat
lebih jauh ternyata posisi E&Y mengandung unsur benturan kepentingan,"
tuturnya.
Mengenai kemungkinan Telkom dapat menuntut E&Y,
Bernardus mengatakan sementara ini belum dapat berkomentar soal
itu.
Roes Aryawijaya, Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan,
Industri Strategis, dan Telekomunikasi, membenarkan E&Y telah
ditunjuk Telkom untuk menjadi auditor tahun lalu.
Namun dia mengatakan tidak ingat kapan E&Y ditunjuk
Telkom untuk menjadi auditor perseroan tersebut. "Sesuai syarat
dan ketentuan yang berlaku, E&Y ditunjuk menjadi auditor Telkom
setelah RUPS Juni tahun lalu," kata Roes kepada wartawan pekan
lalu.
Setelah E&Y mengundurkan diri, lanjutnya, Telkom
mencari auditor lain yang masuk kategori the big four tetapi semuanya
mengandung unsur benturan kepentingan dan akhirnya memilih Grant
Thornton Indonesia yang terafiliasi Grant Thornton International.
(wiw)
© Copyright 2001 Bisnis Indonesia.
All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission
is prohibited.
<kembali
ke depan> |