BULETIN STAF AKUNTANSI BAPEPAM
BSA No. 1
PEMBERIAN BEBERAPA JASA ATESTASI OLEH
KANTOR AKUNTAN
PUBLIK (KAP) YANG SAMA
(21/6/2006)
IKHTISAR: Interpretasi
dalam Buletin Staf Akuntansi ini menyajikan pandangan staf mengenai
pemberian beberapa jasa atestasi oleh KAP yang sama yang terdaftar
di Bapepam kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang sama.
TANGGAL: …
PENJELASAN LEBIH LANJUT: Hubungi Biro Standar Akuntansi
dan Keterbukaan (62 21) 3857901, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
Sektor Jasa (62 21) 3857822, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
Sektor Riil (62 21) 3857823 Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam),
Jl. Dr. Wahidin Raya, Jakarta 10710
INFORMASI TAMBAHAN: Pernyataan dalam Buletin Staf
Akuntansi bukan merupakan peraturan atau interpretasi yang diterbitkan
oleh Bapepam atau mendapat persetujuan resmi dari Bapepam. Pernyataan
tersebut merupakan interpretasi dan praktik yang diikuti oleh staf
di Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Biro Penilaian
Keuangan Perusahaan Sektor Riil, dan Biro Standar Akuntansi dan
Keterbukaan dalam melaksanakan tugasnya.
BULETIN STAF AKUNTANSI NO. 1
Buletin Staf Akuntansi ini memberikan interpretasi atas Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal angka 3 yang menyatakan bahwa "Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen ...."
TOPIK 1: INDEPENDENSI AKUNTAN
Fakta:
1. Emiten A berencana menunjuk KAP XY untuk melakukan general audit atas Laporan Keuangannya. Disamping itu, Emiten A juga berencana untuk menunjuk KAP tersebut untuk melakukan forensic audit.
2. Emiten B berencana menunjuk KAP XY untuk melakukan general audit atas Laporan Keuangannya. Disamping itu, Emiten B yang juga bertindak selaku Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Efeknya bermaksud menunjuk KAP XY untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Pemesanan dan Penjatahan Efek tersebut.
Pertanyaan:
Berkaitan dengan fakta 1 dan 2 di atas, apakah penunjukan KAP XY untuk melakukan 2 penugasan atestasi pada Emiten atau Perusahaan Publik yang sama melanggar peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal ?.
Jawab :
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam hirarki standar Auditing disebutkan bahwa :
"Perikatan atestasi meliputi audit atas laporan keuangan
historis, pemeriksaan (examination) atas laporan keuangan prospektif
dan tipe perikatan atestasi lain". Sedangkan, "Perikatan non atestasi
meliputi standar jasa akuntansi dan standar jasa konsultasi".
Dengan demikian, forensic audit dan pemeriksaan atas Laporan Pemesanan dan Penjatahan Efek termasuk dalam pengertian perikatan atestasi.
Dalam Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal angka 3.d disebutkan beberapa hal yang berkaitan dengan pemberian jasa akuntan yang dapat mempengaruhi independensi. Pemberian jasa forensic audit dan pemeriksaan atas Laporan Pemesanan dan Penjatahan Efek tidak termasuk sebagai pemberian jasa yang dapat mempengaruhi independensi akuntan.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, pelaksanaan dua jasa atau lebih yang semuanya termasuk jasa atestasi pada entitas yang sama tidak memepengaruhi independensi Akuntan, karena jasa-jasa tersebut dapat saling mendukung. Oleh karena itu penunjukan sebuah KAP untuk beberapa penugasan jasa atestasi pada entitas yang sama (seperti pada dua fakta diatas), tidak bertentangan dengan Peraturan Bapepam No.VIII.A.2.
<kembali ke depan> |