Bulettin
Info Buku
   
   
   

DSPAP:
Tidak Mudah Susun Pedoman
Audit Parpol Dan Dana Kampanye
(19/3/2004)

Setelah Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP) menyelesaikan Pedoman Akuntansi Keuangan Partai Politik dan Dana Kampanye—atas kerja sama dengan KPU. Kini giliran Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) bekerja ekstra keras membuat Pedoman Audit Parpol dan Dana Kampanye.

Pedoman Audit ini cukup mendesak untuk direalisasikan, karena banyak Rekan Akuntan Publik yang mendapat penugasan audit parpol dan dana kampanye. Apalagi panduan auditnya masih dalam proses finalisasi. Bagi rekan akuntan publik jangan tergesa-gesa melakukan audit sebelum ada panduan yang pasti dari Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.

Menurut Ketua IAI-KAP, Tia Adityasih, Audit Keuangan Parpol dan Dana Kampanye bukan sesuatu yang mudah. Apalagi penugasan audit di sektor ini memiliki sejumlah risiko yang amat besar di kemudian hari bagi rekan akuntan publik jika tidak hati-hati. Dari aturannya sendiri masih banyak ditemukan lopehole-nya, bertindak hati-hati dan memahami dengan benar salah satu menekan risiko audit di sektor ini.

Sebagaimana ditegaskan oleh UU, laporan DPD merupakan gabungan mulai dari PAC, DPC dan untuk menjadi persyaratan parpol peserta Pemilu harus memiliki 23 DPD. Dari situ terlihat cukup rumit, belum terkait dengan berapa besar fee audit. Untuk mengurangi risiko penugasan di sektor ini, diharapkan rekan akuntan publik sebelum melakukan audit alangkah baiknya menunggu pedoman audit. Direncanakan pedoman tersebut disosialisasi di Bulan Februari.

Lebih lanjut risiko-risiko yang harus dipahami dan dihadapi Akuntan Publik saat melakukan penugasan audit di wilayah ini seperti tidak lengkapnya bukti audit, karena parpol tidak memiliki kebiasaan mencatat transaksi dengan baik. Meski dalam Undang-undang telah diwajibkan mencatat dan meng-administrasi-kan transaksi dan kegiatan paarpol, namun ada kecenderungan mereka sengaja tidak mencatat dengan baik laporan dana kampanye-nya.

Sementara kendala lainnya adalah audit yang dilakukan auditor hanya terbatas pada transaksi dan kegiatan yang dicatat. Lalu bagaimana dengan transaksi/kegiatan yang tidak dicatat? Kondisi tidak lengkapnya bukti audit jelas akan berpengaruh terhadap opini auditor kepada parpol yang bersangkutan.

Tia Adityasih menambahkan, jika terdapat bukti audit yang tidak lengkap, jelas akan berpengaruh terhadap pemberian opini auditor. Lebih lanjut, Tia mengatakan bahwa tidak cukupnya bukti audit tersebut memang tidak diatur secara jelas dalam UU-nya. Bisa jadi parpol yang tidak dapat menunjukan bukti audit lengkap dan benar kepada auditor akan mendapat opini disclaimer. Diperkirakan kondisi semacam itu akan mewarnai penugasan audit parpol dan dana kampanye tahun ini.

Hal itu akan menyulut ketidak puasan parpol atas opini yang diberikan auditornya. Sementara, dalam UU Parpol tidak mengatur secara jelas kriteria semacam itu mendapat opini seperti apa. “Jika opininya disclaimer, Parpol bisa marah,” tambah Tia.

Lalu untuk menyikapi persoalan di atas, Tia Adityasih menanyakan langsung kepada KPU jika terjadi kondisi seperti tidak langkapnya bukti audit yang mempengaruhi opini kurang sedap bagi parpol. KPU menegaskan terserah auditor mau diberikan opini apa, jika disclaimer ya tidak apa-apa asal sesuai dengan standar profesional, jelas Tia menirukan jawaban KPU.

Melihat kondisi tersebut, Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) cukup konsen dan hati-hati menelorkan pedoman audit di atas. Apalagi masa Audit Keuangan Parpol dan Dana Kampanye sudah tiba. Sesuai Undang-undang, Audit Keuangan Parpol dilakukan per 31 Desember 2003. Berbagai kemungkinan menjadi pertimbangan dalam memutuskan pembuatan Pedoman Audit. Bisa jadi saat penyusunan Pedoman Akuntansi Keuangan Parpol dan Dana Kampanye tidak muncul masalah. Begitu masuk pembuatan Pedoman Audit Keuangan Parpol dan Dana Kampanye semua masalah terlihat jelas. Salah satu anggota Tim penyusunan pedoman ini mengakui tidak mudah menyusun pedoman audit memakan waktu dan perhatian.

Sementara dalam menyusun pedoman audit, Tim Penyusun Pedoman Audit Parpol dan Dana Kampanye (yang terdiri Tim dari SPAP dan KSAP) mengacu pada UU No. 12 Tahun 2002 dan UU No. 31 Tahun 2003 serta SK KPU. Dari hasil pengkajian Tim Penyusun, Pedoman Audit Parpol dan Dana Kampanye yang sedang dalam proses penyelesaian terdapat empat pedoman. Yaitu Pedoman Audit Keuangan Parpol; Pedoman Audit Dana Kampanye Parpol; Pedoman Audit Dana Kampanye Capres/Cawapres; serta Pedoman Audit Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Batasan Periode Audit
Meski IAI-KAP melalui DSPAP telah mempersiapkan Pedoman Audit Parpol dan Dana Kampanye yang diperkirakan pedoman tersebut baru dapat di sosialisasikan ke anggota Bulan Februari mendatang. Namun ada hal-hal yang perlu dicermati auditor ketika mendapat penugasan Parpol dan Dana Kampanye. Pertanyaannya kapan periode audit keuangan parpol dilakukan? Auditor dapat menetapkan periode audit Keuangan Parpol sejak parpol tersebut ditetapkan menjadi Parpol oleh Menteri Kehakiman.

Semenjak ditetapkan, sesuai UU per 31 Desember, Keuangan Parpol harus diaudit akuntan publik. Jadi masa audit ini tidak mengenal berapa lama ditetapkan menjadi Parpol. Misal parpol di tetapkan tanggal 21 Juni 2003, periode audit yang harus dilakukan auditor sejak 21 Juni hingga 31 Desember 2003. Maka pada masa tersebut Parpol harus membuat dan mempersiapkan laporan keuangannya untuk di audit akuntan publik.

Sementara, terkait dengan periode audit dana kampanye sejak parpol tersebut ditetapkan sampai dua hari sebelum pemilu, parpol harus mempersiapkan dan menyelesaikan laporan dana kampanye. Misal, penetapan parpol tanggal 2 Desember 2003, tanggal 5 April pemilu dilakukan, batas penyelesaian laporan tersebut tanggal 3 April. Apabila sebelum di tetapkan Parpol telah melakukan kegiatan mengumpulkan dana kampanye. Transaksi dan kegiatan tersebut harus dihitung dan ditutup sebagai saldo awal dana kampanye.

Lalu penyerahan laporan dana Kampanye Parpol dan DPD kepada akuntan publik dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah Pemilu dilakukan dan laporan tersebut harus diaudit akuntan publik. Bisa dikatakan Parpol yang bersangkutan sejak 5 April mempunyai jeda 60 hari, dilakukan audit pada tanggal 5 Juni. Proses selanjutnya adalah audit yang dilakukan auditor harus diselesaikan dalam tempo 30 hari. Dan tujuh hari setelah proses audit dilakukan, auditor tersebut harus menyerahkan ke peserta pemilu.

Proses tersebut tidak jauh beda nantinya untuk pelaksanaan proses audit untuk dana Kampanye Dewan Pimpinan Daerah dan Capres/Cawapres. Meski ada persoalan yang belum jelas, karena pelaksanaannya sangat tergantung dari hasil Pemilu partai politik. Dari situ dapat diketahui setiap parpol mendapat kursi berapa. Parpol yang mendapat kursi proses selanjutnya akan ke DPD dan Cappres. “Jika itu sudah ditetapkan kita akan buat aturannya,” tambah Tia Adityasih. (AU)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster