Bulettin
Info Buku
   
   
   

Melihat Trend :
Akuntan Publik di Tahun 2004
(11/3/2004)

Menjalani praktik audit terkait erat dengan lingkungan bisnis dimana jasa audit dibutuhkan. Adanya fenomena corporate failure selalu mengarah pada kerjaan akuntan publik. Hal itu membawa pengaruh menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini. Lalu apa yang harus dicermati oleh pelaku jasa audit agar tetap eksis menjalani profesi ini di tahun 2004?

Minimal dengan adanya fenomena di atas, mau tidak mau harus menjadi cermin untuk berubah agar kesalahan yang telah terjadi tidak terulang kembali. Cukup sudah contoh kesalahan yang terjadi di pasar modal US. Sebelum keluar aturan main yang lebih tegas ada kecenderungan selain melakukan jasa auditing, juga melakukan jasa consulting. Dari situ memunculkan perbaikan melalui aturan main yang lebih tegas seperti di Amerika melalui Sarbane Oxly.

Atas kejadian tersebut, diperlukan perubahan secara fundamental bagi profesi akuntan publik agar tetap mendapat kepercayaan masyarakat. Dampaknya memaksa profesi akuntan publik untuk back to basic auditing. Sebab auditing membutuhkan fundamental value of trust and integrity. Para praktisi harus menyadari, memang, terdapat confic of interes ketika menjalani kedua praktik bersamaan antara konsultasi dengan audit pada satu klien.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua II, IAI-KAP, Adi Pranoto Leman, dalam seminar menyambut hari ulang tahun IAI ke 46 di Hotel …dengan tema “Profesi Akuntan di Masa Depan dari Sudut Akuntan Publik.” Untuk melihat trend akuntan publik di masa depan, Adi melihat ada empat faktor yang dihadapi akuntan publik. Yaitu perkembangan lingkungan usaha, expectation gap, negatif dan positif menjalani praktik sebagai peluang, dan peraturan yang semakin ketat.

Perkembangan lingkungan usaha, menurut Adi akan menjadi set landscape dari akuntan publik. Seperti globalisasi jasa audit yang mendorong akuntan publik asing bisa berpraktik langsung di Indonesia akan mengubah struktur kompetensi pasar jasa audit. Meski begitu tetap akan ada undang-udang yang mengatur.

Sementara maraknya investasi langsung asing di BUMN, membuat manajemen diatur langsung asing. Hal itu membawa implikasi bagi akuntan publik di Indonesia. Sebelumnya hanya berhubungan dengan local manajemen sekarang bisa di link dengan foreign management. Tentu sebagai akuntan publik tidak tertutup kemungkinan akan di link dengan akuntan publik asing. Artinya akan ada instruksi-instruksi dari akuntan asing kepada akuntan lokal. Nah dari situ ada indikasi kuat bahwa produk akuntan publik akan banyak dilihat banyak pihak baik dari dalam maupun luar negeri.

Di lain sisi, perlu melongoh adanya penyelarasan standar akuntansi dan standar profesional dengan standar internasional tentu merupakan implikasi dari globalisasi. Mau tidak mau Indonesia harus harmonis dengan standar internasional, termasuk pengaturan etika akuntan publik akan semakin ketat.

Belum lagi kaitan kerjaan akuntan publik dengan profesi atau institusi lain. Bisa dikatakan peran auditor bakal semakin besar. Karena dilihat dari disiplin lain yang harus dikoordinasikan oleh auditor. Apakah itu porsi akuntan publik atau profesi lain. Itulah poin yang mendapat perhatian serius. Seperti adanya perikatan audit gabungan yang akan memberikan konsekuensi tanggung jawab siapa jika terjadi failure. Untuk kondisi di Indonesia perikatan audit gabungan sudah mulai terlihat seperti dengan BPK, BPKP untuk BUMN yang akan mengadakan public affering.

Hal itu menurut pengamatan Adi Pranoto Leman bakal menambah kompleksitas bagi lingkungan atau lanscape dimana akuntan publik beroperasi. “Hal-hal semacam itu akan mempengaruhi kedepannya,” tambah Adi menjelaskan.

Expectation Gap
Memang diakui selama ini terasa mudah jika terjadi kesalahan menimpahkan ke akuntan publik. Kenaikan indek harga saham gabungan, menurut analis dan pengamat pasar modal tidak ada kaitannya dengan laporan keuangan hasil audit. Namun begitu terjadi penurunan dratis, akuntan publik selalu jadi kambing hitam. “Itu merupakan suatu persepsi yang sudah dibuat sedemikian rupa sehingga mempengaruhi landscape dimana akuntan publik itu beroperasi,” jelas Adi.

Perbedaan yang kedua adanya celah standar akuntansi dan auditing. Sebagai akuntan publik harus jeli melihat bahwa celah standar akuntansi dan auditing bisa dimanfaatkan oleh manajemen atau invesment banker dalam menjual produknya. Bagaimana perlakuan akuntansinya dan audit treatmentnya. Seperti special purpose entities seberapa jauh dikonsolidasikan. Dalam kaitannya dengan stock aption accounting, banyak direktur mendapatkan stock option dari shareholder, maka perlu diperhatikan bagaimana treatmentnya. Begitu juga transaksi derivatif yang diatur PSAK 55. “Jadi banyak PSAK yang susah diterapkan menjadi celah yang dapat dimanfaatkan dalam perbedaan ekspektasi.

Yang tidak kalah seru adalah adanya fraud. Bila menyangkut fraud mau tidak mau akuntan publik kena getaknya. Ini masalah serius apakah kedepannya akuntan publik harus bertanggung jawab atau di luar tanggung jawabnya? Kemudian tindakan pelanggaran hukum, sampai seberapa jauh auditor harus mengenal dan mengetahui tindakan manajemen yang menyangkut mengenai pelanggaran hukum. Seperti diketahui SPAP hanya me-relate unsur pelanggaran hukum itu ke financial statement. Jika tidak mempunyai dampak material ke financial statement itu tidak perlu di address. Meski saat ini tidak memiliki implikasi, namun kedepannya belum tentu. Lalu yang menjadi masalah utama adalan independensi. Dalam praktiknya akuntan publik harus mampu bersikap baik penampilan maupun sikapnya. Sebab sebagai akuntan publik di link dengan audit tidak bisa dipisahkan.

Perubahan jasa dan peluang
Visioning process yang membahas bagaimana kedepan visi dari akuntan publik, ada tiga top five yang harus dilihat. Pertama core values yang dimulai dari pendidikan berkelanjutan sampai kebawah. Inilah yang membedakan antara profesional dengan trader. Profesional setiap waktu harus melakukan pembelajaran live long learning. Kedua adanya core competences, dimana core competences sangat penting dan harus dimiliki akuntan publik. Maka ada lima core services yang utama adalah integritas terhadap assurance dan informasi itu sebetulnya relate ke auditing sedangkan yang jasa-jasa dibawahnya relating ke non atestasi.

Pertanyaan yang sering muncul apakah manajemen konsultasi masih boleh dilakukan akuntan publik? Jelas boleh asal tidak diberikan kepada klien auditnya. Sebab, audit dibutuhkan independensi dan management services tidak semua require adanya independensi atau conflict of interest. Akan lebih clear dalam sosialisasi RUU AP akan dipertegas di dalam undang-undangnya bahwa ada dua jenis services yaitu basically assurance atau atestasi dan non atestasi.

Sebagai akibat tanggung jawab akuntan publik semakin berat dan adanya conflic of interst beberapa service yang tidak boleh dilakukan, seperti yang terjadi di US, ada kenaikan fee audit sampai 30-50 persen. Sementara, Sarbane Oxly 404, mempertegas requirement untuk fungsi internal kontrol. Hal ini aplikasinya di Indonesia terutama akuntan publik yang menghendel subsidiaries companies untuk perusahan-perusahaan yang listed di New York Stock Exchange. Fungsi internal control harus dievaluasi oleh akuntan publik.

Aturan yang Ketat.
Munculnya corporate failure akhir-akhir ini mendorong regulator semakin mengatur lebih ketat peran profesi akuntan publik. Untuk kondisi di Indonesia sedikit banyak sudah terlihat bagaimana pengaturannya melalui KMK dan RUU akuntan publik. Terlihat regulator semakin hari semakin kuat mengatur profesi ini. Pengaturanya sampai ke dalam profesi semuanya diaturl, mulai dari kewajiban, tanggung jawab akan semakin besar.

Peraturan Bapepam No. 20 berbicara service apa saja yang boleh atau tidak boleh yang mempunyai konflik. Menariknya Kep No. 40, yang dikeluarkan 22 Desember 2003 supaya CEO dan CFO dari public company menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa laporan keuangan sudah dimengerti dengan benar oleh mereka dan true sesuai standar. Pernyataan tersebut menimbulkan keresahan bagi board of director. Mereka merasa ngeri karena kalau ini di link dengan Sarbanes oxley act kalau terbukti di kemudian hari majemen tidak menerapkan sesuai standard dan disclosure maka hukumannya maksimum 20 tahun penjara. Jadi itu merupakan loncatan jauh ke depan untuk menjaga keseimbangan tanggung jawab pemeriksa dan pembuat laporan keuangan.

Sementara Keputusan No. 41, mengenai audit committee, yang perannya menjembatani antara manajemen (board of director) dengan akuntan publik. Regulator terlihat cukup concern untuk membuat laporan keuangan lebih taransparan, full disclosure dan apa adanya. Berkaitan Sarbanes Oxley Act, ada persyaratan dari PCAOP yaitu lembaga di sana meminta regulator di country misalnya di Indonesia untuk melakukan direct access bagi mereka kepada kantor akuantan publik di Indonesia ataupun di seluruh dunia untuk bisa dilakukan baik inspection, review atas kertas kerja, investigasi apabila diketahui ada suatu hal yang terjadi di suatu country yang menyangkut mengenai laporan keuangan dari induk perusahan yang listed di New York Stock Exchange. Hal ini juga merupakan sesuatu yang baru, ada beberapa negara yang merasa kedaulatannya di langkahi tetapi mau tidak mau banyak juga negara lain yang akhirnya ber-cooperated dengan ini karena kalau tidak diharapkan tidak mengambil uang dari investor di US.

Informasi lain yang dibahas dalamseminar tersebut lebih mengarahkan pada pembahasan rotasi, independensi, transparansi dari akuntan publik. Study yang dilakukan GAO baru-baru ini menyatakan rotasi akan menimbulkan suatu cost dan benefit-nya itu tidak seimbang. Knowledge daripada industri, informasi, skill, spesialisasi itu akan hilang dengan adanya rotasi, mereka mengusulkan kepada kongres di Amerika supaya rotasi kantor akuntan publik itu tidak dilakukan.

Sementara mengenai review mutu antar KAP, IAI, Menkeu mungkin kita bisa mengharapakan bahwa AP dan KAP akan menjadi objek dari pada banyak pihak yang akan melakukan review. Jadi itu harus di expect bahwa akan banyak pihak yang akan melakukan review, misalnya kalau kerjasama luar dengan pihak luar, dengan menteri keuangan, dengan IAI sendiri. Kesimpulan bagi akuntan publik tidak ada pilihan, yang pertama harus memperkuat ketrampilan teknis, kompetensi inti dan spesialis. Beberapa industri khusus seperti telekomunikasi, banking, insurance itu tidak bisa dipecahkan oleh auditor yang sifatnya general perlu pengetahuan-pengetahuan khusus. Bahkan nanti akan ada panduan audit khusus akuntansinya pun khusus dan lain sebagainya. Hal-hal seperti itu akan menjadi objek akuntan publik. Kedua memperluas jaringan bisnis. Ketiga memperkuat hubungan dengan regulator. Yang keempat yang ingin saya touch yaitu mendukung prinsip good governance.

Mungkin dahulu asal kita memenuhi SPAP dan lain sebagainya sebagai auditor akuntan publik merasa ini sudah cukup tetapi ternyata tadi dengan adanya expectation gap kelihatannya good governance ini diharapkan akan menjadi tren sehingga nantinya auditor mendukung good governance ini.

Secara garis besar kalau cuma manajemen untuk meningkatkan shareholder value itu tidak selalu mengikuti good governance, ada responsibility-responsibility lain dari board of director; social, stakeholder responsibility dan lain yang harus dipenuhi.

Good corporate governance harus dilihat apakah perusahaan yang menjadi klien akuntan publik telah melakukan good corporate governance. Sementara untuk integritas, objektivitas dan lain pemahaman akuntan sudah cukup. Mungkin ada satu point adalah market revence, jadi dahulu selalu dikatakan akuntan publik ini adalah sebagai the necessary evil, artinya karena adanya regulasi maka akuntan publik ini bisa hidup. Tentunya tidak demikian akuntan publik ini mempunyai suatu ciri-ciri yang sebetulnya memberikan nilai tambah kepada perusahaan, diharapkan demikian, maka disini ada kebutuhan akan jasa akuntan publik dimasa yang akan datang. Bukan saja peraturan tentu dengan meningkatkan kualitas jasa yang memberikan nilai tambah.

Dari uraian di atas terlihat akuntan publik tidak bisa berdiri sendiri, banyak pihak yang mempengaruhi agar akuntan publik ini bisa berkontribusi sesuai dengan intended purpose. Profesi ini akan bisa hidup tentunya didalam iklim bisnis juga yang kondusif untuk itu, maka diharapakan semua pihak stakeholder, regulator, dan committee business menjadi rekan didalam menghadapi ekspektasi dan tantangan pasar dimasa mendatang. (AU/disarikan dari seminar dengan tema “Profesi Akuntan di Masa Depan dari Sudut Akuntan Publik.”)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster