Bulettin
Info Buku
   
   
   

Etika Profesi,
Standar Perilaku

Menjaga citra profesi menjadi tanggung jawab semua akuntan. Secara profesional, dalam tindakkan kesehariannya akan terlihat bahwa akuntan secara konsisten menjaga reputasi profesi dan menghindari tindakkan yang merendahkan martabat profesi. Akuntan dalam segala tindakannya selalu mempertimbangkan diri pada etika profesi serta tanggung jawab sebagai profesional.

Untuk itu, dalam memberikan jasa profesional, akuntan selalu bertindak tegas dan jujur. Mematuhi rambu-rambu standar profesional dan teknis yang relevan. Namun saat menghadapi penugasan, keahlian dan ketelitiannya berjalan dalam ritme yang tinggi sesuai dengan syarat integritas, obyektivitas, serta syarat independensi yang berlaku.

Di lain sisi, sebagai seorang profesional akuntan menyadari kekurangan yang dimiliki. Untuk itu perlu meningkatkan kompetensi dengan meningkatkan terus keahlian, pengetahuan, pengalaman dengan teliti dan diligence. Jika memang tidak memiliki keahlian dan pengetahuan terhadap suatu penugasan, lebih baik menghindari pemberian jasa profesional tanpa memiliki kompetensi terhadap masalah itu. Kecuali jika ia mendapatkan nasehat dan bantuan untuk menyakinkan bahwa pelayanan dilakukan dengan memuaskan.

Sebagai seorang profesional harus mampu bersikap adil dan tidak mengikuti prasangka, atau pengaruh pihak lain yang melanggar prinsip objektifitas. Etika profesi menempatkan objektifitas akuntan pada standar profesionalisme yang paling tinggi. Hal itu dilakukan untuk mencapai tingkat kinerja tertinggi dan biasanya untuk memenuhi kepentingan publik. Hal-hal yang harus dipenuhi untuk mencapai tingkat obyektifitas yang tinggi adalah kredibilitas, profesionalisme, mutu pelayanan dan konfidensi.

Makanya dalam hal nama akuntan dikaitkan dengan informasi laporan keuangan, laporan audit harus memuat petunjuk yang jelas tentang sifat pekerjaan akuntan-bila ada-dan tingkat tanggung jawab yang dipikul akuntan yang bersangkutan. Pengkaitan nama akuntan dalam suatu laporan, dokumen atau komunikasi tertulis yang menghasilkan laporan akuntan atau laporan akuntan atas laporan berikut: Laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya yang telah dikompilasi atau direview oleh akuntan; Laporan keuangan auditan; serta Laporan keuangan yang tidak diaudit.

Seperti diketahui hubungan yang terjadi antara akuntan dengan klien merupakan hubungan yang eksklusif. Dimana informasi tentang klien yang diperoleh akuntan selama pelaksanaan tugasnya harus dirahasiakan dari pihak ketiga, kecuali bila ada alasan yang kuat untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak lain. Kerahasiaan ini tidak berlaku sepanjang telah mendapatkan ijin dari klien yang bersangkutan, diwajibkan oleh undang-undang atau untuk keperluan peer review. Oleh karena itu, prinsip kerahasiaan ini tidak dapat digunakan untuk: membebaskan akuntan dari kewajiban memberi penjelasan atas pengkaitan namanya pada laporan/informasi keuangan dan evaluasi atas prinsip akuntansi; Menghindari dari panggilan pengadilan sehubungan dengan profesinya; Menghindari peer review oleh dewan review mutu atau Depkeu; Serta menghindari pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia.

Sementara pelanggaran akuntan publik lebih mengarah kepada pelanggaran etika profesi. Seperti praktisi yang melakukan suap kepada aparat pajak atau memuluskan pengucuran kredit dari bank, jelas hal ini mendorong akuntan melakukan rekayasa terhadap laporan auditnya. Tentu hal itu dilakukan dengan mengabaikan standar yang dikeluarkan organisasi.

Oleh karena itu, akuntan diwajibkan mematuhi etika profesi dengan disiplin yang tinggi. Isu pelanggaran muncul dimana kegagalan mengobservasi persyaratan standar profesionalisme dengan telitili, keahlian atau kompetensi. Ketidaktaatan terhadap etika profesi. serta melakukan tindakan yang tidak terhormat.

Investigasi kedisiplinan berawal dari pengaduan yang masuk ke Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia, atau atas inisiatif anggota Dewan atau badan pengatur lainnya tanpa menunggu adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Investigasi dapat dilakukan secara verbal atau korespondensi. (AU)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster