Bulettin
Info Buku
   
   
   

Sampling Audit (25/2/2004)

Auditor memiliki peran sebagai pengontrol dan penjaga kepentingan publik terkait dengan bidang keuangan. Dalam melaksanakan peran audit, mereka bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material?

guna mendukung peran yang cukup mulia itu, seorang auditor harus didukung dengan kompetensi yang memadai akan teknik-teknik audit serta kompetensi lain yang mendukung. Kompetensi sema-cam itu, dapat diperoleh melalui baik jenjang pendidikan secara formal maupun informal, serta pengalaman dalam praktik audit.

Karena dalam melakukan peran audit, seorang auditor harus mengumpulkan serta mengeva-luasi bukti-bukti yang digunakan untuk mendukung judgment yang diberikannya. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan ini harus memadai guna meyakinkan auditor dalam memberikan opini.

Sementara, tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada di pihak manajemen perusahaan. Untuk menilai kewajaran penyajian, agar laporan keuangan menjadi lebih reliable dan kredibel, pihak manajemen memerlukan jasa pihak ketiga yang independen. Dalam hal ini adalah auditor.

Dalam Standar Auditing Seksi 110, mengenai "Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen" Paragraf 02 menyatakan :

"Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertang-gung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan".

Dalam melakukan tugas dan peran audit, jelas auditor wajib berpegang pada standar profesi dan kode etik dalam mengemban tanggung jawab profesinya. Tanggung jawab profesinya bukan hanya berhenti pada penyampaian laporan kepada klien, namun tanggung jawabnya sampai isi pernyataan yang telah ditanda-tanganinya.

Oleh karena itu, auditor harus senantiasa meningkatkan kehati-hatian dalam melaksana-kan tugas audit serta menetapkan judgment yang akan diberikannya. Sebagai pihak yang memiliki independensi, menjalankan fungsi pengujian dalam pelaporan keuangan secara profesional dan kompeten berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, mengulas informasi keuangan dan kemudian menguji keandalan, kewajaran, dan aspek-aspek kualitas lainnya.

Para Investor, kreditor, dan stakeholder lainnya, amat berkepentingan dalam pengujian semacam itu, karena mereka bisa membuat keputusan dengan pengharapan hasil yang lebih baik jika mereka memiliki Informasi yang relatif lebih baik. Informasi keuangan yang tidak lengkap, tidak handal atau bahkan menyesatkan bisa menimbulkan efek negatif atas proses pengembangan modal dalam ekonomi. Dalam hal ini manaje-men adalah pihak yang paling efisien dalam menyiapkan dan menawarkan representasi keuangan yang dibutuhkan oleh pihak-pihak luar.

Sedangkan fungsi auditor independen adalah memastikan bahwa representasi-reprentasi ini seutuhnya bebas dari bias atau salah saji material dan tersaji wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor sebagai pelaksana dari jasa atestasi tentu saja memiliki risiko terhadap kegagalan audit (Audit Failure ) dalam mendeteksi salah saji dari suatu asersi.

Seorang auditor juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Mereka tidak bisa menemukan kesalahan saji dengan tingkat akurasi 100 %. Cara kerjanya dengan memakai metode dan teknik yang ada juga tidak bisa mendeteksi keakuratan 100%. Dalam melakukan audit biasanya auditor tidak memeriksa keseluru-han transaksi dan bukti-bukti yang terdapat pada perusahaan. Karena bila keseluruhan diperiksa akan membutuhkan waktu yang lama dan memakan biaya yang besar.

Sebagai gantinya mereka melakukan pemeriksaan secara sampling, yaitu pemeriksaan atas pos-pos dalam laporan keuangan yang besarnya kurang dari 100%. Dengan kata lain, pemeriksaan secara sampling adalah pemerik-saan atas sebagian dari populasi.

Dengan sampling yang dipilih dapat membantu auditor untuk mendesain sampel yang efisien, mengukur kecukupan bukti audit, dan menilai hasil sampel. Tentunya dengan menerapkan sampling secara statistik maupun non statistik jelas menimbulkan tambahan biaya untuk pelatihan auditor. Untuk sampling non statistik jelas mengandalkan judgment auditor. Dengan komptensi yang memadai dan pengalaman yang cukup mampu menghasilkan kesimpulan yang dapat diandalkan. (AU/***)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster