Otto hasibuan:
Advokat Bertarung Habis-Habisan
(3/3/2004)
Akuntan publik bisa melihat proses profesi Advokat memperjuangkan haknya dalam UU Advokat. Meski diakui Otto Hasibuan dalam seminar ….dalam UU Advokat masih banyak yang belum sempurna. Minimal dalam UU Advokat tersebut telah diakui bahwa Advokat sebagai penegah hukum, profesi yang bebas mandiri, dan mampu mengangkat dirinya sendiri. Sebelumnya tidak ada pengakuan baik pemerintah maupun masyarakat.
Meski Advokat selalu disebut sebagai profesi “ nofum willian” (advokat sebagai profesi yang terhormat). Kenyataanya banyak advokat menjalankan profesi dengan tidak terhormat yang dilakukan person. Tetapi sebenarnya profesi ini Nofum William karena sejak lahir mempunyai tanggung jawab yang tidak ada di profesi lain. Organsiasi advokat, dalam anggaran dasar disebutkan sebagai organisasi perjuangan. Jadi sejak lahir Advokat mempunyai tanggung jawab sosial. Itulah beban beratnya berjuang untuk kepentingan sosial.
Yang tidak lain Advokat sebagai pengawal konstitusi, pada hakekatnya. Jika ada UU yang dilanggar, tanpa dibayar dan diminta advokat secara professional, sesuai janji, dia tampil sebagai pengawal konstitusi, harus memperbaiki keadaan. Di profesi advokat cukup kental dan menjadi pegangan.
Sebagai pengawal konstitusi yang diamanatkan profesi, maka Advokat disebut sebagai profesi yang terhormat. Advokat bisa diajak berunding untuk menembus UU, namun untuk melakukan revolusi terhadap negara, advokat tidak bisa karena terikat aturan. Itulah perbedaannya dengan akuntan publik.
Oleh karena itu, diperlukan adanya UU sebagai payung hukum profesi ini. Nah sejak UU Advokat disyahkan posisi advokat semakin kuat. Tentunya untuk memperoleh itu bukan pekerjaan ringan. Perjuangan panjang telah dilalui, meski dalam praktiknya terdapat 8 organisasi advokat.
Sebagai profesi yang bebas dan mandiri dalam melakukan kewajibannya, maka profesi ini terlihat independen, karena Advokat diangkat bukan oleh menteri kehakiman, namun oleh organisasinya. Untuk mencapai posisi ini para Advokat berjuang bagaimanapun harus dia sendiri yang mengangkat untuk membersihkan diri. Advokat harus bebas dari campur tangan pemerintah, dengan begitu bebas membela kepentingan klien dan masyarakat.
Ada pendapat yang lebih moderat mengatakan perlunya UU bagi Advokat, namun hanya mengatur yang pokok saja. Sementara yang bersifat ditail bagaimana cara mengangkat, sertifikasi, pengawasan advokat, cukup diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi. Untuk pengaturan kode etik cukup di UU. “Advokat diangkat menjadi penegah hukum oleh organisasi profesi yang bebas dan mandiri itu yang utama,” jelas Otto Hasibuan. Intinya roh dari UU itu desard of desoll.
Seperti diakui Hasibuan, untuk mencapai hasil tersebut profesi Advokat bertarung habis-habis dengan pemerintah. Saat ini Advokat mutlak diangkat oleh organsiasi profesi, menyelenggarakan sertifikasi, termasuk memberhentikan. “Yang berkuasa itu asosiasi profesi,” tambahnya.
RUU Akuntan Publik
Namun berkuasanya organisasi Advokat cukup ditakuti anggotanya, sampai ada pengakuan asal tidak dicabut ijin tidak masalah kalau Cuma di penjarakan jika melakukan pelanggaran. Kalau ijin dicabut tidak bisa berpraktik. Dalam UU Advokat diakui secara tegas bahwa Advokat sebagai penegak hukum. Barang siapa yang bertindak seolah-olah advokat diancam hukuman pidana penjara 5 tahun. Untuk itu, yang bisa berpraktik sebagai kosultan hukum mereka yang memiliki ijin dari organisasi. Kalau tidak akan mendapat pidana penjara 5 tahun. Hal ini menjadi masalah serius di law firm besar saat ini. Termasuk LSM pembela hak asasi yang tidak punya ijin praktik, sekarang tidak boleh lagi. “Hal ini ada baik buruknya begitulah cara kita berjuang pada waktu itu,” jelas Hasibuan.
Meski UU Advokat saat ini sudah ada, Otto Hasibuan mengakui tetap berjuangn untuk melakukan revisi. Antara lain mengangkat, penegak hukum, bebas dan mandiri harus dijaga, dan memiliki kebebasan dihadapan pengadilan. Jika melakukan tugas di pengadilan mendapat perlindungan. Yang perlu dipikirkan dalam membuat RUU AP, maka fokusnya harus melihat perjalanan ini. Jangan sampai UU ini tidak memberikan perlindungan pada Akuntan Publik, yang harus diperjuangkan.
Pengalaman di atas bisa dibuat pembelajaran bagi akuntan publik, dimana mereka harus berjuang apakah memang pantas akuntan publik diangkat oleh organisasi (dirinya sendiri). Apakah diserahkan ke pemerintah tapi ada aturannya. Dari segi ini yang perlu dilihat secara global dalam RUU AP ini.
Untuk itu, Hasibuan mengingatkan orentasi RUU AP jangan hanya mengatur akuntan publik, namun bagaimana seharusnya UU memberikan perlindungan kepada akuntan disegala keadaan. Masalahnya saat ini di akuntan publik bagaimana mengaturnya. Secara garis besar ada satu benang merah antara advokat dan AP. Dengan perbedaan sedikit mungkin. Kalau Advokat melakukan pekerjaan diatur aturan yang sifatnya public seperti UU. Contoh ber-acara di pengadilan, Advokat tunduk pada aturan ber-acara yang diatur UU. Ada kaidah yang mengatur cara ber-acara, maka wajar Advokat diangkat organisasi profesi.
Meski Akuntan Publik ketika menjalankan profesi-nya tunduk pada
standar profesional, yang di buat AP sendiri sehingga kalau dia
membuat aturan mainnya apakah dia diangkat oleh diri sendiri. Jika
dia membuat aturan main sendiri terus mengangkat dia sendiri lantas
kebijakan control publiknya dimana? (AU)
<kembali ke depan> |